|
Kampanye Hitam
terhadap Indonesia Lewat Iklan TV Australia
Canberra - Kampanye hitam terhadap Indonesia terus dilakukan
kelompok pro kemerdekaan Papua Barat melalui iklan televisi di
Australia dengan mengusung wacana tudingan pelanggaran hak asasi
manusia (HAM) oleh TNI di Irian Jaya pada masa lalu.
Kampanye hitam melalui iklan televisi yang disokong pengusaha
Australia, Ian Malrose, dan melibatkan Clemens Runawery dan Hugh
Lunn itu terus-menerus ditayangkan Stasiun TV Channel 10 sepanjang
hari, demikian Antara melaporkan dari Canberra, Senin (14/5).
Dalam kampanye hitam yang diusung kelompok seperti “Free West Papua
Action for Human Rights in Papua” dan melibatkan orang Papua dan
warga Australia putih sebagai sosok dalam iklan untuk meminta
dukungan rakyat Australia memerdekakan Papua seperti yang telah
dilakukan di Timor Timur.
Selain wacana HAM, iklan yang mulai diluncurkan sejak Februari lalu
itu juga mempersoalkan hasil penentuan pendapat rakyat Irian Barat
sah yang diselenggarakan PBB tahun 1969 yang berakhir dengan
mayoritas rakyat Papua memilih Indonesia.
Kampanye hitam para pendukung pemisahan Irian Jaya yang sekarang
bernama Provinsi Papua dan Papua Barat itu di Australia semakin
gencar dilakukan setelah Jakarta dan Canberra menandatangani
Perjanjian Keamanan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, 13 November
2006.
Perjanjian itu belum diratifikasi Parlemen Australia. Terkait dengan
proses ratifikasi itu, Komite Bersama Bidang Perjanjian Parlemen
Australia pada 30 April lalu mengumpulkan pandangan dari berbagai
kalangan, termasuk kelompok kritis terhadap isu Papua dan Indonesia,
tentang Perjanjian Keamanan Australia-Indonesia dalam sebuah rapat
dengar pendapat di Sydney.
Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Commonwealth
Offices, Lantai 8, Charterbridge House, Jalan Phillip No 70, Sydney
itu komite ini mengundang para wakil Asosiasi Papua Barat Australia,
Koalisi Australia untuk Keadilan Transisional di Timor Timur,
akademisi Universitas Sydney, Prof G Peter King, dan Dr Jim Elmslie,
dan Direktur Program Asia dan Pasifik Institut Lowy, Dr Malcolm
Cook.
Selain mereka, kalangan yang dimintai pandangannya adalah dosen
senior Fakultas Hukum Universitas Sydney, Dr Ben Saul, wakil dari
Dewan New South Wales untuk Kebebasan Sipil, Yayasan Konservasi
Australia, pejabat Departemen Luar Negeri dan Perdagangan/Departemen
Pertahanan, serta wakil dari International Commission for Jurists.
Selain kampanye hitam yang terus-menerus dilakukan melalui iklan
televisi, Maret lalu, Proyek Papua Barat Pusat Kajian Perdamaian dan
Konflik Universitas Sydney juga menerbitkan laporan bertajuk
“Blundering In: The Australia-Indonesia Security Agreement and the
Humanitarian Crisis in West Papua”.
Laporan yang antara lain disusun oleh Prof G Peter King dan Dr Jim
Elmslie, yang dinilai sejumlah kalangan di Tanah Air sebagai
akademisi partisan dan sangat pro-kemerdekaan Papua itu, pada
intinya mempersoalkan artikel 2.3 dalam perjanjian yang dipandang
penulisnya dapat menghambat apa yang mereka sebut hak demokrasi
rakyat Australia untuk menyuarakan dukungannya pada kemerdekaan
Papua dari Indonesia.
Tak Terpisahkan dari NKRI
Bagi PBB, Indonesia, dan Australia, Papua sudah merupakan bagian tak
terpisahkan dari Negara Kesatuan RI dan “Act of Free Choice” 1969
sudah final dan sah dengan mayoritas pemilih, seperti di Merauke,
Wamena, Nabire, Fakfak, Sorong, Manokwari, Biak, dan Jayapura,
memilih bersama NKRI.
Utusan Sekjen PBB, U Thant, telah menyerahkan laporan tentang hasil
pengumpulan pendapat bebas itu dalam laporannya pada 6 November
1969. Pada 19 November 1969, Sidang Umum PBB menyetujui resolusi
2504 (XXIV) yang mengakui Papua (Irian Jaya) sebagai bagian integral
dari NKRI.
Terkait dengan kampanye melalui iklan TV oleh pro-kemerdekaan Papua
Barat di Australia pascapemberian visa menetap sementara kepada 42
pencari suaka Papua di Australia dan penandatanganan Perjanjian
Keamanan Australia-Indonesia itu, wartawati Australia Network ABC,
Helen Vatsikopoulos, pernah mewawancarai Dubes RI untuk Australia
dan Vanuatu, TM Hamzah Thayeb, Maret lalu.
(ayu)
|
|