|
Laporan
Khusus
Menerobos Kekakuan
Birokrasi Lewat Desakan Publik
Oleh
Novie Waladow/
SU Herdjoko
MANADO-Lambannya pemeriksaan terhadap kepala daerah yang “bermasalah”
bukan hal baru. Hal ini bahkan menjadi isu penting di daerah, apalagi di
daerah-daerah menjelang pilkada, dimana ada pihak yang terkait dengan
kasus korupsi dan mencalonkan diri.
Isu pemeriksaan kepala daerah yang mencalonkan diri kembali, meskipun
belum tentu bersalah, akan menjadi isu seksi yang menarik lawan-lawan
politik.
Di sisi lain, lambannya penanganan pemeriksaan dari institusi hukum yang
menyidik, Polda atau pun Kejaksaan setempat, kerap menimbulkan kecurigaan
bagi berbagai kalangan di daerah. Kecurigaan ini bukan tak beralasan.
Simak saja seperti penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan
Gubernur Kalimantan Barat Usman Jafar, terkait kasus kredit Lativi-Bank
Mandiri yang tak kunjung diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus yang
melibatkannya itu padahal sudah 2 tahun berselang.
Hal sama juga terjadi pada kasus Bupati Garut Agus Supriadi. Agus yang
berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bencana alam tahun
2005 itu tak kunjung diperiksa Polda Jabar.
Ujungnya, Mabes Polri meminta Polda Jabar segera memeriksa yang
bersangkutan. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri
pun beberapa waktu lalu menegaskan Polda setempat tak perlu menunggu
turunnya izin Presiden untuk memeriksa Agus.
“Dengan kasus dugaan korupsi bencana alam ini, Polda Jabar tidak harus
minta izin. Cukup izinnya di tingkat Gubernur saja karena kasus ini
menyangkut masalah rakyat kecil,” katanya, (11/3).
Di tempat lain, keluhan serupa dikemukakan oleh Ismail Duhat, salah satu
pengurus LSM Publika Sulawesi Utara (Sulut), yang dihubungi SH di Manado,
Senin (14/5). Surat Izin Pemeriksaan (SIP) Presiden bagi kepala daerah
yang diduga bermasalah sebaiknya diproses dengan kurun waktu yang
ditentukan.
Ia mencontohkan rencana pemeriksaan Gubernur dan Wagub Sulut beberapa
tahun lalu soal kasus mark up Manado Beach Hotel (MBH) gate, sempat
tertunda hingga beberapa bulan karena lamanya SIP dari Presiden keluar.
Sementara itu, Direskrim Polda Sulut Kombes Pol Drs Iskandar Ibrahim yang
dihubungi terpisah mengatakan soal SIP baik Presiden maupun gubernur
sebaiknya diproses cepat agar proses penyidikan akan berjalan lancar.
Publik menunggu semua proses penyidikan polisi. Dan, jika dipertanyakan
publik, ia meyakini polisi tak selamanya memberi alasan SIP belum keluar.
Ia mencontohkan SIP bagi 15 anggota DPRD Talaud yang diduga terlibat dalam
kasus pinjaman massal Rp 1,5 miliar sudah diajukan pekan lalu ke Gubernur
Sulut.
“Mudah-mudahan SIP segera keluar pekan ini, dan kami akan segera memeriksa
lima anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) yang yang tidak masuk dalam
pemeriksaan pertama,” katanya.
Sudah Divonis
Yang terjadi di Semarang sedikit berbeda. Dua bupati di Jawa Tengah telah
divonis penjara oleh pengadilan negeri setempat terkait dengan kasus
korupsi. Pertama adalah Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo divonis empat
tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh majelis hakim di Pengadilan
Negeri (PN) Temanggung pada 27 Oktober 2005.
Totok dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana pemilu 2004 sebesar Rp
520.456.983. Vonis tersebut satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa
yang meminta agar hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Proses hukum terhadap Totok ini diikuti terus oleh masyarakat Temanggung.
Rakyat Temanggung berkali-kali berunjuk rasa menuntut agar Totok turun
dari jabatan sebagai bupati.
Kasus korupsi kedua adalah menimpa Wali Kota Solo Slamet Suryanto. Pada
sidang di Pengadilan Negeri Solo 14 Maret 2007, Slamet yang sudah tidak
menjabat sebagai wali kota lagi itu harus menghadapi dakwaan terhadap
kasus korupsi yang menimpa dirinya semasa menjadi wali kota. Slamet
Suryanto yang tak lagi jadi wali kota kini dijatuhi hukuman penjara 1
tahun 3 bulan karena terbukti melakukan korupsi.
Sementara itu, beberapa bupati di Jawa Tengah kini juga sedang menghadapi
penyidikan kasus korupsi. Mereka adalah Bupati Kendal Hendy Boedoro (dari
PDIP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kendal 2003, pinjaman
BPD Jawa Tengah, dan dana alokasi umum. Nilai seluruhnya sekitar Rp 64
miliar. Bupati Batang Bambang Bintoro (PDIP) sebagai tersangka dugaan
korupsi dana tak tersangka APBD Batang 2004 Rp 2,375 miliar.
Bupati Kudus HM Tamzil, kini mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Jawa
Tengah, juga direpotkan dengan kasus korupsi. Pada 19 Juli 2006 silam,
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah memeriksa Bupati Kudus HM Tamzil
berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran daerah dengan kerugian negara
mencapai Rp 2,8 miliar.
Di Jawa Tengah sendiri ada 35 bupati/wali kota. Pengungkapan kasus dugaan
korupsi beberapa para kepala daerah itu muncul dari masyarakat yang
didukung lembaga swadaya masyarakat. Konsistensi mereka mempertanyakan
proses kasus-kasus tersebut ke Polda dan Kejaksaan setempat bisa meberobos
kekakuan aturan main izin pemeriksaan. n
|
|