Senin, 14 Mei  2007

N A S I O N A L

No.  5599

 

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

 Laporan Khusus

Menerobos Kekakuan Birokrasi Lewat Desakan Publik  


Oleh
Novie Waladow/
SU Herdjoko

MANADO-Lambannya pemeriksaan terhadap kepala daerah yang “bermasalah” bukan hal baru. Hal ini bahkan menjadi isu penting di daerah, apalagi di daerah-daerah menjelang pilkada, dimana ada pihak yang terkait dengan kasus korupsi dan mencalonkan diri.
Isu pemeriksaan kepala daerah yang mencalonkan diri kembali, meskipun belum tentu bersalah, akan menjadi isu seksi yang menarik lawan-lawan politik.
Di sisi lain, lambannya penanganan pemeriksaan dari institusi hukum yang menyidik, Polda atau pun Kejaksaan setempat, kerap menimbulkan kecurigaan bagi berbagai kalangan di daerah. Kecurigaan ini bukan tak beralasan.
Simak saja seperti penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Barat Usman Jafar, terkait kasus kredit Lativi-Bank Mandiri yang tak kunjung diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus yang melibatkannya itu padahal sudah 2 tahun berselang.
Hal sama juga terjadi pada kasus Bupati Garut Agus Supriadi. Agus yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bencana alam tahun 2005 itu tak kunjung diperiksa Polda Jabar.
Ujungnya, Mabes Polri meminta Polda Jabar segera memeriksa yang bersangkutan. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri pun beberapa waktu lalu menegaskan Polda setempat tak perlu menunggu turunnya izin Presiden untuk memeriksa Agus.
“Dengan kasus dugaan korupsi bencana alam ini, Polda Jabar tidak harus minta izin. Cukup izinnya di tingkat Gubernur saja karena kasus ini menyangkut masalah rakyat kecil,” katanya, (11/3).
Di tempat lain, keluhan serupa dikemukakan oleh Ismail Duhat, salah satu pengurus LSM Publika Sulawesi Utara (Sulut), yang dihubungi SH di Manado, Senin (14/5). Surat Izin Pemeriksaan (SIP) Presiden bagi kepala daerah yang diduga bermasalah sebaiknya diproses dengan kurun waktu yang ditentukan.
Ia mencontohkan rencana pemeriksaan Gubernur dan Wagub Sulut beberapa tahun lalu soal kasus mark up Manado Beach Hotel (MBH) gate, sempat tertunda hingga beberapa bulan karena lamanya SIP dari Presiden keluar.
Sementara itu, Direskrim Polda Sulut Kombes Pol Drs Iskandar Ibrahim yang dihubungi terpisah mengatakan soal SIP baik Presiden maupun gubernur sebaiknya diproses cepat agar proses penyidikan akan berjalan lancar.
Publik menunggu semua proses penyidikan polisi. Dan, jika dipertanyakan publik, ia meyakini polisi tak selamanya memberi alasan SIP belum keluar.
Ia mencontohkan SIP bagi 15 anggota DPRD Talaud yang diduga terlibat dalam kasus pinjaman massal Rp 1,5 miliar sudah diajukan pekan lalu ke Gubernur Sulut.
“Mudah-mudahan SIP segera keluar pekan ini, dan kami akan segera memeriksa lima anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) yang yang tidak masuk dalam pemeriksaan pertama,” katanya.

Sudah Divonis
Yang terjadi di Semarang sedikit berbeda. Dua bupati di Jawa Tengah telah divonis penjara oleh pengadilan negeri setempat terkait dengan kasus korupsi. Pertama adalah Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung pada 27 Oktober 2005.
Totok dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana pemilu 2004 sebesar Rp 520.456.983. Vonis tersebut satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Proses hukum terhadap Totok ini diikuti terus oleh masyarakat Temanggung. Rakyat Temanggung berkali-kali berunjuk rasa menuntut agar Totok turun dari jabatan sebagai bupati.
Kasus korupsi kedua adalah menimpa Wali Kota Solo Slamet Suryanto. Pada sidang di Pengadilan Negeri Solo 14 Maret 2007, Slamet yang sudah tidak menjabat sebagai wali kota lagi itu harus menghadapi dakwaan terhadap kasus korupsi yang menimpa dirinya semasa menjadi wali kota. Slamet Suryanto yang tak lagi jadi wali kota kini dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 3 bulan karena terbukti melakukan korupsi.
Sementara itu, beberapa bupati di Jawa Tengah kini juga sedang menghadapi penyidikan kasus korupsi. Mereka adalah Bupati Kendal Hendy Boedoro (dari PDIP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kendal 2003, pinjaman BPD Jawa Tengah, dan dana alokasi umum. Nilai seluruhnya sekitar Rp 64 miliar. Bupati Batang Bambang Bintoro (PDIP) sebagai tersangka dugaan korupsi dana tak tersangka APBD Batang 2004 Rp 2,375 miliar.
Bupati Kudus HM Tamzil, kini mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Jawa Tengah, juga direpotkan dengan kasus korupsi. Pada 19 Juli 2006 silam, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah memeriksa Bupati Kudus HM Tamzil berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran daerah dengan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.
Di Jawa Tengah sendiri ada 35 bupati/wali kota. Pengungkapan kasus dugaan korupsi beberapa para kepala daerah itu muncul dari masyarakat yang didukung lembaga swadaya masyarakat. Konsistensi mereka mempertanyakan proses kasus-kasus tersebut ke Polda dan Kejaksaan setempat bisa meberobos kekakuan aturan main izin pemeriksaan. n

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003