|
Memetik Hikmah
Kasus Karaha Bodas
Oleh
Sulistiono Kertawacana
Pertengahan Maret 2007, Pengadilan Cayman Islands memutus Pertamina
bersalah dalam kasus gugatan pelanggaran Joint Operation Contract (JOC)
terhadap Karaha Bodas Company (KBC), kontraktor Pembangkit Listrik
Tenaga Panas Bumi (PLTP) Karaha. Maka sebagai implementasi putusan
arbitrase internasional Geneva, Swiss, 18 Desember 2000, Pertamina
harus membayar ganti rugi kepada KBC.
Abitrase menyatakan Pertamina dan PLN melanggar Energy Sales
Contract (ESC) dan JOC. Keduanya secara bersama dan masing-masing
dihukum membayar ganti rugi KBC sejumlah US$ 261,100,000 (US$
111,100,000 untuk biaya yang diderita KBC dan US$150 juta untuk laba
yang seharusnya diperoleh KBC ), termasuk bunga 4% per tahun,
terhitung sejak 1 Januari 2001.
Pada 28 November 1994 telah disepakati dua kontrak untuk proyek PLTP
Karaha, yaitu JOC dan ESC. JOC (Pertamina dan KBC) menetapkan
Pertamina bertanggung jawab mengelola pengoperasian geothermal dan
KBC sebagai kontraktor.
KBC wajib mengembangkan energi geothermal dan membangun, memiliki,
dan mengoperasikan pembangkit tenaga listrik. Sedangkan dalam ESC (KBC,
Pertamina, dan PLN), KBC (sebagai Kontraktor Pertamina dan
berdasarkan JOC) akan memasok dan menjual tenaga listrik kepada PLN.
Baik JOC maupun ESC memilih hukum Indonesia.
Meskipun demikian, ada klausul janggal yang luput dari pengamatan
Pertamina dan PLN. Pasal 15.2 (e) JOC (isi senada termaktub Pasal
9.2 (e) ESC) bahwa “events of Force Majeure shall include, but not
limited to:…(e) with respect Contractor only, any Government Related
event” (kejadian-kejadian yang disebabkan oleh Keadaan Kahar
termasuk tetapi tidak terbatas pada: …(e) hanya berlaku bagi
Kontraktor (KBC-pen), setiap tindakan yang berhubungan dengan
Pemerintah).
Semestinya, para pihak yang terlibat dalam JOC dan ESC (Pertamina,
PLN, dan KBC) dilarang melakukan tindakan yang melanggar hukum
Indonesia, termasuk tindakan pemerintah menerbitkan ketentuan
terkait dengan proyek yang mengikat semua pihak. Di KUHPerdata kita
terdapat pasal yang mengatur syarat sahnya perjanjian, sebab yang
halal dan yang terlarang. Menurut hukum Indonesia, Pasal 15.2(e) JOC
dan Pasal 9.2 (e) ESC yang merugikan Pertamina dan PLN tidak sah.
Tiga Hikmah
Setidaknya, ada tiga hikmah yang dipetik dari peristiwa ini. Pertama,
perlu dipertimbangkan kajian hukum yang mendalam sebelum pemerintah
menangguhkan atau membatalkan proyek-proyek BUMN. Berbagai putusan
arbitrase telah merugikan Indonesia akibat pembatalannya, seperti
kasus PLTP Patuha dan PLTP Dieng.
Karenanya, jika inti klausul force majeure sama dengan JOC dan ESC,
pembatalan sebaiknya diajukan oleh BUMN tersebut melalui pengadilan,
meski sudah diterbitkan keputusan presiden atas penangguhan proyek
tersebut. Ini sekaligus menguji keberlakuan klausul force majeure
model ini menurut hukum Indonesia..
Cara ini lebih aman. Alasan yang lebih kuat bagi BUMN jika
dibatalkannya kontrak, diperkarakan investor asing. Dari kaca mata
hukum, pembatalan kontrak melalui putusan pengadilan lebih netral
ketimbang kepres.
Kedua, Menteri BUMN perlu menerbitkan surat edaran (dengan disertai
ulasan hukum) kepada semua BUMN bahwa BUMN wajib menolak usulan
klausul force majeure dengan konstruksi hukum seperti JOC dan ESC.
Tujuannya, mempermudah BUMN dalam bernegosiasi dengan rekanannya
agar terhindar dari pembayaran ganti rugi di kemudian hari.
Ketiga, tidak cukup hanya menangguhkan/membatalkan proyek yang
terindikasi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), tapi sebaiknya,
didahului dengan pengusutan perbuatan korupsinya. Proyek terindikasi
biaya tinggi sehingga membebani keuangan negara. Jika di tengah
pengusutan KKN, proyek ditangguhkan, persepsi positif internasional
bahwa Indonesia membatalkannya dalam rangka pemberantasan korupsi.
Presiden Habibie pernah membentuk Tim 7 Menteri (terdiri dari Menko
Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara (ketua),
Menkeu, Menperindag, Mentamnben, Menneg Riset dan Teknologi/Kepala
BPPT, Meneg/Kepala Bapenas, dan Menneg Pendayagunaan BUMN. Tim
diberi tugas meninjau berbagai kontrak listrik swasta (sekitar 27
kasus) yang dianggap merugikan Indonesia.
Di Bawah Tekanan
Dengan menunjuk advokat Adnan Buyung Nasution (mendapat kuasa dari
Pertamina dan PLN), pemerintah berniat membatalkan berbagai kontrak
listrik swasta melalui pengadilan di Indonesia. Alasannya,
eksistensi kelahiran dan pembuatannya tidak halal karena terlaksana
melalui KKN.
Strateginya, sebelum dibatalkan melalui pengadilan, kasus KKN dan
permainan kotornya dibongkar dulu. Namun, upaya ini gagal karena
Jaksa Agung (Andi M Ghalib) tidak kooperatif untuk mewujudkan upaya
ini.
Banyak kontrak listrik swasta dibuat di bawah tekanan. Sesuai hukum
Indonesia, pihak yang merasa ditekan dapat membatalkan perjanjian.
Kasus Paiton dijadikan contoh awal untuk ini.
Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9
Oktober 1999. Tim hukum siap memberikan bukti bahwa kontrak sarat
tipu muslihat dan KKN. Mantan Direktur Utama PLN (Zuhal) siap
bersaksi untuk menyatakan bagaimana dia dipanggil ke Cendana, tapi
hanya disuruh menunggu di luar. Yang masuk menemui Soeharto adalah
Menkeu Mar’ie Muhammad dan Menko Saleh Affif. Setelah mereka keluar,
sudah ada keputusan bahwa harganya sekian, dan Zuhal dipaksa harus
menandatangani (Adnan Buyung Nasution:174; 2004).
Di masa Presiden Abdurrahman Wahid berbagai tekanan datang dari
pihak Amerika Serikat, mulai dari duta besarnya di Indonesia,
mendatangkan pejabat dan tokohnya (Wakil Presiden, Menlu AS, dan
Henry Kissinger), sampai ketika Gus Dur berkunjung ke AS.
Dubes Indonesia di AS, Dorodjatun Kuntjorojakti juga ditekan supaya
memberi nasihat kepada pemerintahnya untuk mencabut kasus Paiton.
Tak luput pula Menteri Pertambangan (ketika itu Susilo Bambang
Yudhoyono). Tekanan pun dilancarkan melalui IMF, World Bank, dan
UNDP.
Pemerintah Indonesia tak kuasa melawannya dan memerintahkan Direktur
Utama PLN, ketika itu Adhi Satriya, mencabut gugatan pembatalan
kontrak dengan Paiton. Adhi Satriya menolak, tetap berniat
melanjutkan gugatan. Sayangnya, ia memilih mengundurkan diri sebagai
Dirut PLN ketimbang menunggu ”dipecat” dan melakukan perlawanan di
pengadilan. Padahal langkah ini penting guna menguji absoluditas
kewenangan pemegang saham terhadap perusahaannya bila direksi
menganggap merugikan dan kepentingan umum.
Kita dapat memetik pelajaran yurisprudensi di Belanda yang dikenal
dengan Forum Bank Arrest, Arrest HR 21 Januari 1955. Pengadilan
menerima gugatan direksi dan membatalkan keputusan RUPS.
Alasannya, keputusan RUPS bertentangan dengan kepantasan dan itikad
baik. Dua kesempatan emas yang penting bagi perkembangan hukum
Indonesia telah hilang.
Penulis adalah advokat, Koordinator Competition &Welfare Institute
(Co-Welfare).
|
|