Sabtu, 05 Mei  2007

N A S I O N A L

No.  5592

 

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

DPR Dorong Pemerintah Selesaikan Draf RUU Keistimewaan Yogyakarta



Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keistimewaan Yogyakarta. Hal ini terkait dengan pernyataan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X beberapa waktu lalu yang takmau lagi dicalonan sebagai gubernur.
“Pernyataan Sri Sultan itu harus kita baca sebagai langkah arif memberi jalan bagi DPR dan peemrintah untuk secepatnya menyelesaikan UU Keistimewaan Yogyakarta,” ujar anggota Komisi II Ferry Mursidan Baldan dalam perbincangan dengan SH di ruangannya, Gedung DPR, Jumat (5/5) sore.
Politisi Partai Golkar ini mengemukakan penyiapan draf RUU Keistimewaan Yogyakarta ini harus menyerap semua aspirasi dari masyarakat di bekas Kerjaan Mataram Islam ini, baik yang diwakili kalangan DPRD, Pemda, maupun tokoh-tokoh setempat. Draf yang dihasilkan dengan demikian mencerminkan asprasi masyarakat secara keseluruhan.
“UU Keistimewaaan Yogyakarta ini menjadi sangat penting karena masa jabatan Gubernur Sri Sultan akan habis pada tahun 2008. Setelah itu, kita harus mengadakan pemilihan gubernur dengan UU yang baru. Bagaiaman mekanisme dan persyaratan, UU itu harus menjabarkannya dengan perincian,” papar Ferry.

Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan
Menurut Ferry, salah satu materi yang perlu pendalaman karena sifatnya yang krusial dalam konteks masyarakat Yogyakarta adalah posisi kepala daerah/gubernur, terkait posisi kesultanan.
Alternatif yang diajukan Ferry antara lain bagaimana UU Keistimewaan nantinya bisa menjelaskan kebutuhan akan pilkada di Yogyakarta dengan frame baru dan posisi Sultan sendiri. Dalam kerangka ini bisa dipikirkan pemisahan kedudukan kepala pemerintahan dan kepala daerah.
“Kepala pemerintahan bisa kita pilih dalam pilkada dan kepala daerah tetap dipegang Sultan,’ katanya.
Dengan demikian, kata mantan Ketua Pansus RUU Pemerintahan Aceh ini, meski daerah istimewa dengan Sultan sebagai pimpinannya, tapi pemerintahan tetap dipegang orang lain dengan cara dipilih secara demokratis.
Namun, masih ada ruang bagi Sultan untuk masuk ke pemerintahan, meski sedikit atau terbatas.
“Yogyakarta ini memang unik dan sangat istimewa mengingat peran Yogya dalam sejarah Republik. Ini yang tidak dimiliki daerah lain dan oleh karena itu posisi yang agak istimewa ini memang harus diterima,” tambah Ferry. (suradi)

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003