|
Dari Simposium Pemuda di
Palu
Cari Penyelesaian Konflik secara Damai dan Beradab
Oleh
Erna Dwi Lidiawati
Tidak kurang 250 pemuda dari berbagai provinsi di Indonesia berkumpul di
Palu, Sulawesi Tengah, 30 April-1 Mei 2007 lalu. Mereka duduk berhadapan
dalam satu meja di Silae Convention Hall, tepat di bibir Teluk Palu.
Para pemuda yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
itu bertemu untuk membicarakan bagaimana menyelesaikan konflik komunal
yang masih terus terjadi di Indonesia. Mereka memusatkan perhatian pada
penyelesaian konflik di Tanah Air, seperti di Poso dan Ambon. Yang menarik,
pembicara utamanya adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pertemuan ratusan wakil pemuda dari seluruh Tanah Air itu, sejak awal
diniati mendesak pemerintah mengeluarkan Undang-undang Resolusi Konflik
untuk menjadi payung hukum yang benar-benar kuat bagi aparat untuk
penyelesaian konflik dan penegakan hukum.
Ketua DPD KNPI Sulteng Hardi D Yambas mengatakan, selama ini peranan
pemuda terkesan diabaikan dalam penyelesaian konflik di Indonesia. Padahal,
pemuda adalah generasi penerus yang dituntut mampu menyelesaikan persoalan
bangsa di masa depan, termasuk berbagai potensi konflik yang ada di
masyarakat.
”Pada simposium ini banyak muncul gagasan dan pemikiran bagaimana mencegah
dan mengatasi konflik yang sedang marak. Gagasan itu diharapkan melahirkan
sebuah produk perundang-undangan yang khusus mengatur resolusi konflik di
Indonesia,” kata Hardi.
Cara Militer Tak Bermartabat
Presiden Yudhoyono sendiri menilai penyelesaian konflik memang harus
diselesaikan secara sungguh-sungguh. Sejumlah konflik di Tanah Air, kata
Presiden, umumnya muncul pascareformasi, yang berkaitan dengan benturan
antar-identitas. “Hal ini sejalan dengan demokratisasi dan kebebasan yang
makin mekar,” jelas Presiden saat menjadi pembicara utama dalam Simposium
Pemuda Nasional Indonesia (SPNI) itu.
Menurut Presiden Yudhoyono, ada lima pilar untuk resolusi konflik di Tanah
Air. Kelima pilar itu adalah, pertama, mencegah konflik. Presiden menilai
ini adalah jalan yang paling murah dan baik apabila berusaha tidak
membiarkan konflik sekecil apa pun terjadi terkait dengan soal identitas.
Presiden menilai jalan penyelesaian konflik dengan pengerahan militer
bukan cara tepat dan bermartabat, karena sudah pasti akan ada jatuh korban
jiwa. Jadi, pilar keduanya adalah menyelesaikan konflik dengan jalan damai
dan beradab.
Pilar ketiga, menurut Presiden adalah tidak ada negosiasi tanpa memberi
dan menerima. atau dengan kata lain adanya kompromi. Dan yang keempat,
adalah adanya kepemimpinan.
Tidak cukup sampai di situ, setelah semuanya selesai dikelola, yang
terakhir yang menjadi pilar kelimanya adalah manajemen pascakonflik.
“Setelah berhasil menyelesaikan konflik yang berkecamuk, langkah
selanjutnya adalah pengelolaan pascakonflik. Rekonstruksi menjadi sangat
penting,” imbuh Presiden.
Inpres Poso
Menyahuti keinginan peserta simposium agar pemerintah menerbitkan UU
Resolusi Konflik, Presiden menyatakan akan segera mengeluarkan Instruksi
Presiden untuk mempercepat proses pemulihan serta pembangunan di daerah
pascakonflik, utamanya di Poso.
Inpres tersebut berisi model serta pola penangnanan Poso secara menyeluruh,
baik dalam sektor pembangunan, keamanan, maupun yang lainnya. ”Inpres
penanganan Poso akan saya terbitkan,” tegas Presiden yakin bahwa potensi
mengelola konflik secara beradab ada pada tokoh-tokoh pemuda, tokoh agama,
tokoh adat, serta pejabat pemerintah daerah. Ia berharap potensi tersebut
termanifestasikan dengan baik.
Menurut M Ichsan Loulemba, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik
Indonesia asal Sulawesi Tengah, masalah Poso dan sejumlah daerah
pascakonflik lainnya memang harus diselesaian secara integral,
komprehensif, dan berkelanjutan.
“Presiden Yudhoyono perlu memberikan mandat bagi pembentukan badan khusus
yang mengoordinasikan berbagai sektor pemerintahan sekaligus berfungsi
sebagai penghubung dan supervisi antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar
Ketua Kaukus Daerah Konflik dan Pasca-Konflik DPD RI itu.
Pembentukan badan khusus semacam Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR)
NAD-Nias, menurutnya, adalah alternatif solusi. ”Sudah tiga Pansus Poso di
DPR, juga sudah berganti empat presiden, namun masalah Poso belum juga
selesai. Masing-masing pihak tidak boleh lagi berjalan sendiri,” ujarnya.
Nantinya, Imbuh Ichsan lagi, badan serupa ini bisa untuk menangani
daerah-daerah bekas konflik lainnya di Indonesia, semisal Maluku dan
Maluku Utara. n
|
|