Rabu, 18 April  2007

N U S A N T A R A

No.  5577

 

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

KPK Periksa Gubernur Maluku Utara



Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa sejumlah kepala daerah terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran di seluruh Indonesia. Terkait hal ini, Gubernur Maluku Utara Thaib Armain dan Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang mendapat giliran diperiksa penyidik, Selasa (17/4). Sebaliknya, kedua kepala daerah ini tak berkomentar apa pun soal pemeriksaannya.
“Dia (Thaib–red) kembali diperiksa. Ini pemeriksaan kedua,” kata Humas KPK Johan Budi Utomo kepada SH, Selasa (17/4).
Johan menjelaskan, pengadaan alat berat di seluruh Indonesia ini dilakukan pada tahun anggaran 2002-2003. Ihwalnya dilakukan secara terpusat melalui radiogram dari Departemen Dalam Negeri yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Oentarto Sindung Mawardi.
Dia mengatakan, KPK juga telah mengambil bahan-bahan yang terkait dengan perkara tersebut di beberapa instansi di pemerintahan daerah (pemda) Maluku Utara. “Itu dua minggu lalu, kita kumpulkan bahan-bahan,” ujarnya seraya menjelaskan, status Sarundajang dan Thaib masih sebagai saksi.
Sarundajang sendiri diperiksa sekitar enam jam sejak pukul 10.00 WIB. Sedangkan, Thaib diperiksa selama 10 jam sejak pukul 10.00 WIB. Usai diperisa keduanya enggan berkomentar. Bahkan Thaib langsung kabur menaiki mobil Mitsubishi Kudanya. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kedua gubernur ini telah diperiksa dua kali oleh KPK.
Terkait kasus yang sama, sejumlah gubernur telah dimintai keterangannya, di antaranya Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Irian Jaya Barat Abraham Octavianus Atururi dan Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto.
(rikando somba/tutut herlina)

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003