Senin, 16 April  2007

N A S I O N A L

No.  5575

 

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Laporan Khusus

Dasar Keistimewaan Yogyakarta



Bagaimana bekas pusat kerajaan Mataram Islam ini menjelma menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta? Ternyata sejarahnya cukup panjang. Berikut kutipan soal dasar keistimewaan Yogyakarta dari buku Daerah Istimewa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia karya Ir Sujamto yang diterbitkan Bina Aksara, Jakarta 1988 (hal: 204-205).
Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk secara resmi dengan Undang-undang No 3 Tahun 1950. Akan tetapi sebenarnya secara de facto, nama atau sebutan ”Daerah Istimewa Yogyakarta” itu telah dipergunakan beberapa tahun sebelum lahirnya UU tersebut. Hal yang demikian ini bisa dipahami karena Pasal 18 UUD 1945 memang mengakui daerah-daerah swapraja atau zelfbesturende landschappen, seperti Kasultanan Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman, dan sebagainya itu sebagai daerah-daerah istimewa.
Jaminan yang diberikan UUD 1945 itu tentu saja tidak serta-merta akan mewujudkan secara nyata daerah Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa jika tidak ada dukungan masyarakat setempat serta sikap dan kesadaran yang positif dari pimpinan daerah swapraja yang bersangkutan. Dan dukungan serta sikap dan kesadaran yang demikian itu ternyata memang tak periu diragukan adanya di Yogyakarta.
Faktor paling utama yang mendorong lahirnya Daerah Istimewa Yogyakarta adalah justru dari kebijakan-kebijakan yang sangat tepat, yang diambil oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII pada saat-saat berkecamuknya revolusi, di mana peranan, sumbangan, dan pengorbanan Sri Sultan yang didukung sepenuhnya oleh masyarakat Yogyakarta sangatlah besar artinya dalam perjuangan kemerdekaan.
Langkah pertama yang sangat tepat yang dilakukan Sri Sultan dan Sri Paku Alam dalam menyambut Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah pengintegrasian Kasultanan Yogyakartadan Kadi-paten Pakualaman melalui Amanat 5-9-1945. Amanat ini dibuat secara terpisah oleh kedua kepala daerah swapraja tersebut pada tanggal yang sama dan dengan isi yang sama pula.
Pada butir pertama amanat tersebut dengan tegas Sri Sultan menyatakan ”Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia”. Demikian pula Sri Paku Alam menyatakan dengan tegas ”Bahwa Negeri Paku Alam, yang bersifat Kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.”
Jadi, dengan adanya kedua amanat tersebut maka sebenarnya benih atau embrio Daerah Istimewa Yogyakarta itu telah terbentuk. Dengan kedua amanat tersebut berarti bahwa baik Sri Sultan maupun Sri Paku Alam telah dengan sadar menentukan sikap daerah swapraja yang dipimpinnya merupakan bagian dari Negara Republik Indonesia dan berstatus sebagai daerah istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UUD 1945.
Menyadari bahwa dengan dua Amanat tanggal 5-9-1945 tersebut lahir dua daerah istimewa di Yogyakarta dan hal yang demikian itu kurang menguntungkan untuk perkembangan selanjutnya, pada fase berikutnya, yaitu dalam Amanat 30 Oktober 1945, tidak lagi dibuat dua amanat dengan isi yang sama, akan tetapi satu amanat yang ditandatangani berdua. Ini untuk menunjukkan bahwa di Yogyakarta hanya ada satu daerah istimewa (suradi)

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003