|
Laporan Khusus
Dasar
Keistimewaan Yogyakarta
Bagaimana bekas pusat kerajaan Mataram Islam ini menjelma menjadi
Daerah Istimewa Yogyakarta? Ternyata sejarahnya cukup panjang.
Berikut kutipan soal dasar keistimewaan Yogyakarta dari buku
Daerah Istimewa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia karya Ir
Sujamto yang diterbitkan Bina Aksara, Jakarta 1988 (hal: 204-205).
Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk secara resmi dengan
Undang-undang No 3 Tahun 1950. Akan tetapi sebenarnya secara de
facto, nama atau sebutan ”Daerah Istimewa Yogyakarta” itu telah
dipergunakan beberapa tahun sebelum lahirnya UU tersebut. Hal yang
demikian ini bisa dipahami karena Pasal 18 UUD 1945 memang
mengakui daerah-daerah swapraja atau zelfbesturende landschappen,
seperti Kasultanan Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman, dan
sebagainya itu sebagai daerah-daerah istimewa.
Jaminan yang diberikan UUD 1945 itu tentu saja tidak serta-merta
akan mewujudkan secara nyata daerah Yogyakarta sebagai Daerah
Istimewa jika tidak ada dukungan masyarakat setempat serta sikap
dan kesadaran yang positif dari pimpinan daerah swapraja yang
bersangkutan. Dan dukungan serta sikap dan kesadaran yang demikian
itu ternyata memang tak periu diragukan adanya di Yogyakarta.
Faktor paling utama yang mendorong lahirnya Daerah Istimewa
Yogyakarta adalah justru dari kebijakan-kebijakan yang sangat
tepat, yang diambil oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri
Paku Alam VIII pada saat-saat berkecamuknya revolusi, di mana
peranan, sumbangan, dan pengorbanan Sri Sultan yang didukung
sepenuhnya oleh masyarakat Yogyakarta sangatlah besar artinya
dalam perjuangan kemerdekaan.
Langkah pertama yang sangat tepat yang dilakukan Sri Sultan dan
Sri Paku Alam dalam menyambut Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah
pengintegrasian Kasultanan Yogyakartadan Kadi-paten Pakualaman
melalui Amanat 5-9-1945. Amanat ini dibuat secara terpisah oleh
kedua kepala daerah swapraja tersebut pada tanggal yang sama dan
dengan isi yang sama pula.
Pada butir pertama amanat tersebut dengan tegas Sri Sultan
menyatakan ”Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat
kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia”.
Demikian pula Sri Paku Alam menyatakan dengan tegas ”Bahwa Negeri
Paku Alam, yang bersifat Kerajaan adalah daerah istimewa dari
Negara Republik Indonesia.”
Jadi, dengan adanya kedua amanat tersebut maka sebenarnya benih
atau embrio Daerah Istimewa Yogyakarta itu telah terbentuk. Dengan
kedua amanat tersebut berarti bahwa baik Sri Sultan maupun Sri
Paku Alam telah dengan sadar menentukan sikap daerah swapraja yang
dipimpinnya merupakan bagian dari Negara Republik Indonesia dan
berstatus sebagai daerah istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 UUD 1945.
Menyadari bahwa dengan dua Amanat tanggal 5-9-1945 tersebut lahir
dua daerah istimewa di Yogyakarta dan hal yang demikian itu kurang
menguntungkan untuk perkembangan selanjutnya, pada fase berikutnya,
yaitu dalam Amanat 30 Oktober 1945, tidak lagi dibuat dua amanat
dengan isi yang sama, akan tetapi satu amanat yang ditandatangani
berdua. Ini untuk menunjukkan bahwa di Yogyakarta hanya ada satu
daerah istimewa (suradi)
|
|