|
Janji Pembentukan
KKR Papua Terlupakan
Jakarta-Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua sudah berlaku
lebih dari lima tahun. Namun, pembentukan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR) yang dijanjikan dalam UU tersebut hingga kini tak
juga terwujud. Bahkan, janji untuk itu sepertinya kian terlupakan
dari agenda nasional maupun daerah.
Menurut Amiruddin A Wahab dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
(Elsam), terlupakannya agenda KKR Papua dari pemerintah pusat tidak
terlepas dari lalainya unsur pemerintah di Papua. DPRP dan Majelis
Rakyat Papua (MRP), serta Gubernur Papua seharusnya segera
mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar
mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Ini sesuai Pasal 46 Ayat (3) UU No 21 Tahun 2001 yang menyebutkan
susunan keanggotaan, kedudukan, pengaturan pelaksanaan tugas, dan
pembiayaan KKR diatur dengan Keppres setelah mendapat usulan dari
Gubernur. “Tanpa ada usul dari Papua maka Presiden akan terus
kesulitan memulainya,” kata Amiruddin saat menjadi pembicara dalam
bedah buku berjudul Trust Building dan Rekonsiliasi di Papua, Kamis
(5/4). Buku tersebut berisi hasil penelitian Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengenai rekonsiliasi di Papua.
Amiruddin menambahkan, pembentukan KKR sangat penting untuk
memberikan kepastian titik pijak bagi rencana perubahan sosial,
politik, ekonomi, dan budaya di Papua. Pasalnya, hasil kerja KKR
yang disusun dari kesaksian korban. Dari sisi sejarah pun, KKR di
Papua dapat digunakan untuk merehabilitasi sejarah
meng-Indonesia-nya Papua.
“Untuk itu klarifikasi mutlak dilakukan oleh kedua belah pihak
dengan mempertimbangkan secara saksama setiap fakta dan argumen yang
diajukan.” Paparnya.
Bangun Kepercayaan
Sementara itu, Adriana Elisabeth, peneliti LIPI yang menjadi penulis
utama dalam buku itu mengatakan, pembentukan KKR diperlukan untuk
membangun kepercayaan antarsemua kelompok di Papua. Kepercayaan
merupakan faktor yang sangat penting mengingat masyarakat Papua
umumnya saling menaruh curiga satu dengan yang lainnya. Kecurigaan
ternyata bukan hanya antara rakyat dan pemerintah, tetapi juga
antarsuku.
Permasalahan di Papua pun mencakup tiga bidang, yakni sejarah
politik bergabungnya Papua dengan Indonesia, militerisasi dan
kekerasan, serta kemiskinan. Namun sayangnya, pemerintah hanya
menjawab permasalahan tersebut dari sisi kemiskinan.
Dengan demikian kebijakan yang diambil cenderung mencari jalan untuk
meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan. Sedangkan, dua masalah
lainnya selalu ditolak oleh pemerintah dan dianggap sudah tuntas.
Di samping itu, kebijakan pemerintah daerah (Pemda) Papua juga tidak
mencakup upaya rekonsiliasi. Pada masa Papua di bawah Gubernur
Freddy Numberi, ide yang dikeluarkan adalah ide pemekaran. Namun,
ide pemekaran ini selanjutnya ditentang Gubernur JP Solosa. Kini
Gubernur Barnabas Suebu menyelesaikan masalah Papua melalui
pendekatan pembangunan dan kesejahteraan.
(tutut herlina/
daniel tagukawi)
|
|