|
Perlu
Dekriminalisasi di Perbankan
Oleh
Sulistiono Kertawacana
Imbas pemberantasan korupsi di sektor perbankan bak buah simalakama.
Tidak diberantas akan menyebabkan perbankan kotor yang dapat
mengganggu ekonomi nasional. Namun, dengan model pemberantasan yang
diskriminatif menyebabkan bank BUMN/BUMD ketakutan dalam menyalurkan
kredit karena ancaman dijadikan tersangka jika kreditnya kelak macet.
Kita bergembira jika akibat perang melawan korupsi membuat ciut
nyali para direksi perbankan yang punya niatan jahat. Namun, jika
yang timbul ketakutan direksi bank BUMN/BUMD yang berniat
menyalurkan kredit, tentu tidak dikehendaki. Jika tugas perbankan
sebagai mediasi antara dana nasabah yang disimpan dan debitor yang
berniat menjalankan usaha/membiayai proyek tersendat-sendat,
perkembangan sektor riil juga akan terganggu.
Kekhawatiran yang dialami direksi BUMN/BUMD dalam menyalurkan kedit,
tampaknya tidak dialami direksi bank swasta. Sebabnya, hanya kredit
macet di bank BUMN/BUMD yang dapat menyeret direksi/komisarisnya
menjadi tersangka korupsi, tidak demikian untuk direksi/komisaris
bank swasta. Bisa jadi kesulitan pembayaran kredit bank BUMN/BUMD
terjadi karena risiko bisnis yang ditanggung debitornya. Untuk ini,
bisanya ada jaminan yang bisa disita oleh bank.
Diksriminasi ini bersumber dari penjelasan umum paragraf ke-4 huruf
b UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) yang
mendefinsikan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam
bentuk apa pun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk
di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan
kewajiban yang timbul karena (di antaranya-pen) berada dalam
penguasaan, pengurusan, dan pertanggung-jawaban BUMN/BUMD.
Dulu Ditindak karena BLBI
UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara mengategorikan (Pasal 2 huruf
g) keuangan negara termasuk juga (di antaranya-pen) kekayaan negara/kekayaan
daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat
berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai
dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahan negara/perusahaan
daerah.
Berdasarkan data laporan keuangan publikasi Bank Indonesia,
komposisi non performing loan (NPL, kredit bermasalah) per September
2005, persentase terbesar di bank BUMN yakni senilai Rp 39,1 triliun.
Bank non-BUMN sebesar 26,9 persen atau senilai Rp 15,2 triliun.
Dari 73,1 persen NPL yang terjadi di bank BUMN, tercatat Bank
Mandiri memberi kontribusi 64,2 persen, Bank Negara Indonesia
sebesar 23,67 persen, Bank Rakyat Indonesia 9,7 persen dan Bank
Tabungan Negara 2,03 persen.
Bisa jadi ada kalangan yang berpendapat, dengan ancaman pidana yang
berat saja, pengelola bank BUMN masih buruk, apalagi jika
dihilangkan. Namun hakikatnya tidak sepenuhnya tepat. Pemerintah
menghendaki semua bank (swasta dan BUMN/BUMD) sehat. Pengalaman 1997
membuktikan, krisis yang dialami bank swasta getahnya toh kena ke
pemerintah juga. Pertimbangannya adalah menjaga kepercayaan terhadap
lembaga perbankan umumnya.
Jika tidak cepat tanggap pemerintah menalanginya, sangat mungkin
keresahan nasabah bank akan menimbulkan kerusuhan massal. Dengan
pertimbangan demikian, sesungguhnya tidak relevan jika perumusan
deliknya diskriminatif.
Terseretnya direksi/komisaris/pemegang saham bank swasta dalam
tindak pidana korupsi dalam krisis perbankan 1997 bukan merupakan
bukti tidak diskriminatifnya ancaman pidana. Mereka dijadikan
tersangka korupsi karena dugaan penyalahgunaan Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia dan/atau obligasi negara sebagai talangan pemerintah
untuk mengatasi krisis perbankan. Pemerintah dan masyarakat sangat
berkepentingan menjaga agar sektor perbankan (BUMN/BUMD dan swasta)
dapat tumbuh sehat. Oleh karenanya, ganjaran terhadap siapa pun yang
merusak sektor perbankan harus sama beratnya.
Sebaiknya ancaman terhadap perbuatan korupsi bagi bank BUMN/BUMD
disertai pula revisi UU Perbankan. Sanksi bagi pelanggarnya harus
lebih berat dan kriterianya tindak pidana perbankan lebih detail dan
jelas.
Jangan lagi ada diskriminasi bank BUMN/BUMD dan swasta dalam hal
sanksi atas pelanggaran hukumnya. Demi menghilangkan ketakutan yang
tidak pada tempatnya para direksi bank BUMN/BUMD, perlu dilakukan
dekriminalisasi (penghapusan tindak pidana) di bank BUMN/BUMD.
Logikanya ketika institusi negara menjalankan usaha yang masuk dalam
wilayah korporasi, maka hukum yang berlaku pun sama.
Dekriminalisasi
Bagaimana pun kita tidak menghendaki penyalahgunaan dana perbankan
BUMN/BUMD. Karenanya, untuk melindungi dana masyarakat dan
kepercayaan publik, diperlukan perubahan UU No.7/1992 sebagaimana
diubah dengan UU No.10/1998 tentang Perbankan (UU Perbankan).
Ada beberapa pasal dalam UU Perbankan yang perlu diperjelas jenis
tindak pidananya agar terciptanya kepastian hukum. Namun, mengingat
betapa vitalnya sektor perbankan bagi ekonomi nasional, sanksi
hukuman bagi pelanggarnya pun mesti diperberat.
Adapun pasal-pasal yang perlu diperjelas adalah pasal 49, 50, dan
50A UU Perbankan. Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan mengancam
anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan
sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk
memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU Perbankan dan
ketentuan peraturan per-UU-an lainnya yang berlaku bagi bank,
diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling
lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya 5 miliar rupiah dan
paling banyak 100 miliar rupiah.
Pasal 50 mengancam pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak
melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan
ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam
dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8
tahun serta denda sekurang-kurangnya 5 miliar rupiah dan paling
banyak 100 miliar rupiah.
Pasal 50A mengancam pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh
Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau
tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan
langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank
terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan
pidana penjara sekurang-kurangnnya 7 tahun dan paling lama 15 tahun
serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar rupiah dan paling bannyak
200 miliar rupiah.
Dari ketiga pasal tersebut perlu diatur secara jelas dan detil, apa
yang dimaksud langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan
ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU Perbankan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.
Dengan diperjelasnya pengertian di atas dan diperberatnya ancaman
pidana dalam UU Perbankan, maka dekriminalisasi di perbankan akan
menciptakan kepastian hukum bagi bank BUMN/BUMD tanpa mengurangi
ancaman pidana bagi yang memang jelas jelas melanggar prinsip
kehati-hatian pengelolaan bank.
Penulis adalah advokat di Jakarta.
|
|