Sabtu, 07 Oktober  2006

N A S I O N A L

No.  5421

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Otsus Papua
Lima Tahun Berjalan, Belum Banyak Perubahan    




Jayapura-Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua sudah berusia lima tahun. Namun era Otsus ini belum memenuhi harapan semula. Sebab masyarakat tidak merasakan dampak langsung dari pelaksanaan Otsus. Akibatnya masyarakat menolak pelaksanaan Otsus dan mengembalikannya kepada pemerintah.
Sikap masyarakat ini sesungguhnya merupakan wujud dari kekecewaan, karena Otsus tidak dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, kecuali dana Otsus sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
Rektor Universitas Cendrawasih Baltazar Kambuaya mengungkapkan implementasi UU Otsus Papua belum mampu memenuhi harapan, karena tidak memberikan perubahan yang berarti bagi masyarakat. Hal itu ditandai rendahnya indeks pembangunan manusia dan indeks kemiskinan manusia.

Empat Masalah Pokok
Setidaknya Kambuaya mencatat adanya empat permasalahan pokok, sehingga implementasi Otsus tidak membawa hasil seperti yang diharapkan semua pihak. Pertama, belum adanya perangkat hukum memadai di tingkat daerah, seperti peraturan daerah provinsi (Perdasi) dan peraturan daerah khusus (Perdasus). Kedua, belum adanya kesesuaian antara fungsi dan struktur yang ada. Ketiga, belum memadainya SDM, dan keempat, terbatasnya fasilitasi oleh pemerintah.
Apa yang diungkapkan Kambuaya itu bukan tanpa dasar, sebab untuk melaksanakan Otsus di Papua setidaknya diperlukan 13 Perdasus dan 18 Perdasi. Namun sampai usia Otsus kelima, baru ada satu Perdasi. Tentu bukan rahasia juga kalau pembentukan MRP direalisasikan setelah Otsus berjalan empat tahun. Sebab sejak awal sangat jelas, pemerintah pusat ketika itu tidak punya niat politik membentuk MRP. Padahal, MRP butuh Peraturan Pemerintah.
Ungkapan senada disampaikan Ketua MRP Agus Alua di Jayapura. Menurutnya, UU Otsus Papua merupakan solusi politik yang hendak ditempuh untuk menjawab aspirasi merdeka yang berkembang di Papua. Sebenarnya, hal ini merupakan pegangan semua pihak dalam melaksanakan UU Otsus.

Langsung ke Kampung
Mengenai alokasi dana Otsus ke depan, sebenarnya Gubernur Papua Barnabas Suebu sudah mencanangkan, agar mulai tahun 2007 dana Otsus langsung disampaikan ke tingkat kampung (desa). Menurut Staf Khusus Barnabas Suebu, Matias Refra, Pemda akan menyalurkan anggaran Rp 100 juta untuk setiap kampung yang seluruhnya berjumlah sekitar 2.600 kampung. Program ini bertujuan, memperbaiki kesejahteraan.
Menurutnya, Pemda Papua sangat menyadari kalau ada tantangan besar, bila melihat realitas mengenai kemampuan masyarakat untuk mengelola keuangan di tingkat Kampung. jangan sampai penyimpangan hanya digeser dari birokrat ke tingkat kampung.
Untuk itu, pemerintah sudah mulai mengaktifkan kembali program pendampingan dalam pengelolaan anggaran yang disalurkan ke kampung. Jadi, dana itu langsung disalurkan dari provinsi ke kampung tanpa melalui perantara birokrat.
Melalui program ini masyarakat diharapkan bisa merancang sendiri kegiatan, mengawasi dan melaksanakan sendiri program yang dirancang.
(daniel duka tagukawi)

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003