|
Kasus Bentrok
Abepura
Terpidana Dipukuli Oknum Polisi
Jayapura – Sebanyak 200 pendeta dari denominasi gereja di Papua
serta para pimpinan gereja di Papua dan keluarga korban sekitar
pukul 10.00 WIT, Selasa (29/8), mendatangi Markas Kepolisian Daerah
(Mapolda) Papua di Jayapura.
Tujuan mereka untuk mengajukan laporan resmi dan membawa hasil visum
dari RSU Abepura, sehubungan dengan pemukulan terhadap terpidana
kasus bentrok Abepura 16 Maret lalu (di depan kampus Universitas
Cenderawasih Abepura), Nelson Rumbiak, oleh oknum anggota Dalmas
Polresta Jayapura.
Kepada SH, Senin (28/8) malam, penasihat hukum para terdakwa,
Aloysius Renwarin, mengatakan kasus pemukulan itu terjadi ketika
tujuh terdakwa diantar pulang petugas kejaksaan dengan mobil bus
tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura menuju LP Abepura tadi malam pukul
18.30 WIT. Itu usai mereka mengikuti sidang di PN Kelas IA Jayapura.
Mobil tersebut dikawal satu truk anggota Dalmas Polresta Jayapura.
Nelson Rumbiak sebenarnya telah divonis enam tahun penjara, dan
kedatangannya ke PN Jayapura untuk menjadi saksi mahkota terhadap
terdakwa Eko Beratoboy. Aloysius juga menjelaskan bahwa ketika
Nelson turun dari mobil langsung dipukuli oknum anggota Dalmas
Polresta Jayapura dengan pentungan di bagian kepala dan ditendang
dengan sepatu laras.
Akibatnya, Nelson menderita luka memar di kepalanya. Melihat
rekannya dipukul, terdakwa lain yang hendak turun menjadi ketakutan
dan kembali masuk ke dalam bus tahanan. Belum diketahui berapa
jumlah oknum anggota Dalmas yang melakukan pemukulan.
“Kemungkinan oknum Dalmas ini memukul Nelson karena marah dan kesal.
Sebab saat sidang para terdakwa mengatakan jalannya sidang tidak
fair buat mereka,” kata Aloysius.
Sebelumnya, dalam jumpa pers di PN Jayapura, pengacara tujuh
terdakwa di antaranya David Sitorus, Ecoline Situmorang dari PBHI
Jakarta serta Aloysius Renwarin dan S Iwanggin dari Elsham Papua,
mengatakan majelis hakim yang diketuai Moris Ginting yang memimpin
sidang, tidak fair dalam proses persidangan.
Hakim dengan gampang menggunakan pasal 174 KUHAP, dengan berusaha
menutup kebenaran yang ada. Ketiga saksi mahkota yang diajukan jaksa
malah dikatakan melakukan kesaksian palsu dan sebagai pelaku tindak
pidana kebohongan. “Berarti sudah menyalahi asas praduga tak
bersalah,” kata David.
Sementara itu, majelis hakim Moris Ginting dan La Kone menilai
pengacara para terdakwa seperti memancing suasana persidangan agar
menjadi ricuh, meskipun majelis hakim tidak mau terpancing.
Soal keberpihakan hakim yang dianggap tidak fair, hal itu terserah
pada penasihat hukum terdakwa. “Ini mengingat masa penahanan. Jadi
kita tidak mau dikatakan tidak bijak dalam memimpin persidangan ini,”
lanjut Moris.
Dari pantauran SH saat sidang yang dimulai pukul 10.00 dan berakhir
sekitar pukul 18.15, dengan terdakwa Aris Mandowen berlangsung panas
dan nyaris ricuh. Berkali-kali hakim ketua Moris Ginting mengetuk
palu sidang.
Hal ini disebabkan penasihat hukum terdakwa merasa kurang puas
terhadap keterangan saksi dari kepolisian dan menilai hakim tidak
fair dalam memimpin jalannya sidang.
(odeodata h julia)
|
|