Selasa, 29  Agustus  2006

N U S A N T A R A

No.  5387

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Kasus Bentrok Abepura
Terpidana Dipukuli Oknum Polisi   



Jayapura – Sebanyak 200 pendeta dari denominasi gereja di Papua serta para pimpinan gereja di Papua dan keluarga korban sekitar pukul 10.00 WIT, Selasa (29/8), mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Papua di Jayapura.
Tujuan mereka untuk mengajukan laporan resmi dan membawa hasil visum dari RSU Abepura, sehubungan dengan pemukulan terhadap terpidana kasus bentrok Abepura 16 Maret lalu (di depan kampus Universitas Cenderawasih Abepura), Nelson Rumbiak, oleh oknum anggota Dalmas Polresta Jayapura.
Kepada SH, Senin (28/8) malam, penasihat hukum para terdakwa, Aloysius Renwarin, mengatakan kasus pemukulan itu terjadi ketika tujuh terdakwa diantar pulang petugas kejaksaan dengan mobil bus tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura menuju LP Abepura tadi malam pukul 18.30 WIT. Itu usai mereka mengikuti sidang di PN Kelas IA Jayapura. Mobil tersebut dikawal satu truk anggota Dalmas Polresta Jayapura.
Nelson Rumbiak sebenarnya telah divonis enam tahun penjara, dan kedatangannya ke PN Jayapura untuk menjadi saksi mahkota terhadap terdakwa Eko Beratoboy. Aloysius juga menjelaskan bahwa ketika Nelson turun dari mobil langsung dipukuli oknum anggota Dalmas Polresta Jayapura dengan pentungan di bagian kepala dan ditendang dengan sepatu laras.
Akibatnya, Nelson menderita luka memar di kepalanya. Melihat rekannya dipukul, terdakwa lain yang hendak turun menjadi ketakutan dan kembali masuk ke dalam bus tahanan. Belum diketahui berapa jumlah oknum anggota Dalmas yang melakukan pemukulan.
“Kemungkinan oknum Dalmas ini memukul Nelson karena marah dan kesal. Sebab saat sidang para terdakwa mengatakan jalannya sidang tidak fair buat mereka,” kata Aloysius.
Sebelumnya, dalam jumpa pers di PN Jayapura, pengacara tujuh terdakwa di antaranya David Sitorus, Ecoline Situmorang dari PBHI Jakarta serta Aloysius Renwarin dan S Iwanggin dari Elsham Papua, mengatakan majelis hakim yang diketuai Moris Ginting yang memimpin sidang, tidak fair dalam proses persidangan.
Hakim dengan gampang menggunakan pasal 174 KUHAP, dengan berusaha menutup kebenaran yang ada. Ketiga saksi mahkota yang diajukan jaksa malah dikatakan melakukan kesaksian palsu dan sebagai pelaku tindak pidana kebohongan. “Berarti sudah menyalahi asas praduga tak bersalah,” kata David.
Sementara itu, majelis hakim Moris Ginting dan La Kone menilai pengacara para terdakwa seperti memancing suasana persidangan agar menjadi ricuh, meskipun majelis hakim tidak mau terpancing.
Soal keberpihakan hakim yang dianggap tidak fair, hal itu terserah pada penasihat hukum terdakwa. “Ini mengingat masa penahanan. Jadi kita tidak mau dikatakan tidak bijak dalam memimpin persidangan ini,” lanjut Moris.
Dari pantauran SH saat sidang yang dimulai pukul 10.00 dan berakhir sekitar pukul 18.15, dengan terdakwa Aris Mandowen berlangsung panas dan nyaris ricuh. Berkali-kali hakim ketua Moris Ginting mengetuk palu sidang.
Hal ini disebabkan penasihat hukum terdakwa merasa kurang puas terhadap keterangan saksi dari kepolisian dan menilai hakim tidak fair dalam memimpin jalannya sidang.
(odeodata h julia)

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003