|
Pemberantasan
Pembalakan Liar
Nilai Disinsentif Mengukur Keberhasilan
Oleh
Suer Suryadi/Agusinus Wijayanto
JAKARTA - Papua menjadi incaran para penjahat kehutanan setelah
Sumatera dan Kalimantan dibuat knock out (KO) karena kerusakan dan
kerugian ekologi dan ekonomi yang diwariskan. Ada penjahat impor,
nasional, dan lokal. Ada golongan berseragam, tak berseragam, dan
mantan berseragam.
Ada yang separuh nyolong dan sepenuhnya nyolong. Ada yang terdeteksi,
tapi lebih banyak yang tidak terdeteksi walaupun terlihat.
Kejahatan bidang kehutanan bukanlah kejahatan biasa karena tidak
dapat dilakukan oleh satu orang atau pihak dengan cara-cara
konvensional. Pelakunya pasti satu atau beberapa kelompok. Ada
kelompok eksekutor, pemberi perintah, peyandang dana, pengawas, dan
beking.
Ada pula kelompok yang sekedar membantu, memberi saran, menggunakan
atau tidak menggunakan kewenangan untuk memperlancar kejahatan.
Kejahatan bidang kehutanan terkait dengan tindak pidana lainnya,
misalnya Undang-Undang Konservasi Keanekaragaman Hayati (UU No.
5/1990) yang “kakak” dari Undang-Undang Kehutanan. Ini ditambah lagi
dengan “sepupunya” berupa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,
Kepabeanan, Pelayaran, dan Korupsi.
Guna mengatasi kejahatan di bidang kehutanan dilakukan berbagai
macam operasi yang sifatnya gabungan antar aparat, operasi rutin,
dan operasi khusus. Sebut saja Operasi Wanalaga yang digelar oleh
Departemen Kehutanan (DepHut) dan Kepolisian RI pada tahun 2001.
Wanalaga 2001 menemukan 1.031 kasus dengan 1.277 tersangka dan
barang bukti kayu 317.954 M3, 125.868 batang kayu, 11.161 papan,
28.5 ton kayu, 72 unit kapal, 39 alat potong, 201 truk, dan 45 mobil.
Namun hingga kini, tak jelas berapa banyak dari kasus-kasus itu yang
disidangkan, berapa yang dihukum, berapa denda dan hasil lelang kayu,
kapal, atau alat berat yang masuk ke kas negara.
Operasi yang telah berjalan perlu dikawal prosesnya dari hulu hingga
hilir agar keberhasilannya dapat terukur. Pada operasi sebelumnya,
yang selalu diekspose adalah jumlah kasus yang terungkap, jumlah
tersangka, macam dan jumlah barang bukti, dan estimasi kerugian
negara yang terselamatkan.
Nilai Disinsentif
Tentu kita berharap agar operasi tersebut menimbulkan efek deteren (jera)
bagi pelaku pembalakan liar (illegal logging). Efek deteren itu
timbul jika Nilai Disinsentif Ekonomi (NDE) bagi pelaku dapat dibuat
sebesar mungkin. Ketika keuntungan dari hasil pembalakan liar lebih
besar daripada kegiatan legal, para penjahat kehutanan tetap tertawa.
Akan memberikan efek yang sama ketika nilai ekonomi dari kegiatan
pembalakan liar lebih besar dari total hukuman dan denda jika pelaku
tertangkap.
NDE diperoleh dari perkalian probabilitas deteksi dengan
probabilitas jumlah penyidikan terhadap jumlah deteksi, probabilitas
jumlah penuntutan terhadap jumlah penyidikan, probabilitas terbukti
bersalah terhadap penuntutan.
Hasil perkalian probabilitas itu dikalikan lagi dengan nilai denda (dalam
rupiah) dan eksponensial matematika terhadap rata-rata suku bunga
dan waktu yang dibutuhkan sejak kasus terdeteksi hingga eksekusi
putusan sidang yang telah berkekuatan hukum tetap. Nilai denda dalam
perhitungan ini termasuk nilai ekonomi yang hilang saat terdakwa
menjalani hukuman.
Dengan formula tersebut, kinerja penegak hukum dapat terlihat dalam
setiap proses hukum sangat mempengaruhi NDE. Jika probabilitas dalam
suatu proses hukum tersebut nol (0), sia-sialah kerja aparat penegak
hukum lainnya. Artinya tidak ada disinsentif sama sekali atau tidak
ada efek deteren bagi pelaku pembalakan liar.
Guna meningkatkan efek deteren atau memperbesar NDE, meningkatkan
probabilitas deteksi adalah langkah awal, kemudian meningkatkan
kuantitas dan kualitas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
pengadilan. Sanksi berat, denda besar, dan waktu sidang yang cepat
dapat meningkatkan NDE secara signifikan. n
Penulis pertama adalah anggota Pusat Informasi Lingkungan
Indonesia-NGO Movement dan penulis kedua adalah Agusinus Wijayanto
anggota Conservation International Indonesia |
|