I P T E K   &   L I N G K U N G A N

No.  5336

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Pemberantasan Pembalakan Liar
Nilai Disinsentif Mengukur Keberhasilan
  

Oleh
Suer Suryadi/Agusinus Wijayanto

JAKARTA - Papua menjadi incaran para penjahat kehutanan setelah Sumatera dan Kalimantan dibuat knock out (KO) karena kerusakan dan kerugian ekologi dan ekonomi yang diwariskan. Ada penjahat impor, nasional, dan lokal. Ada golongan berseragam, tak berseragam, dan mantan berseragam.
Ada yang separuh nyolong dan sepenuhnya nyolong. Ada yang terdeteksi, tapi lebih banyak yang tidak terdeteksi walaupun terlihat.
Kejahatan bidang kehutanan bukanlah kejahatan biasa karena tidak dapat dilakukan oleh satu orang atau pihak dengan cara-cara konvensional. Pelakunya pasti satu atau beberapa kelompok. Ada kelompok eksekutor, pemberi perintah, peyandang dana, pengawas, dan beking.
Ada pula kelompok yang sekedar membantu, memberi saran, menggunakan atau tidak menggunakan kewenangan untuk memperlancar kejahatan.
Kejahatan bidang kehutanan terkait dengan tindak pidana lainnya, misalnya Undang-Undang Konservasi Keanekaragaman Hayati (UU No. 5/1990) yang “kakak” dari Undang-Undang Kehutanan. Ini ditambah lagi dengan “sepupunya” berupa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Kepabeanan, Pelayaran, dan Korupsi.
Guna mengatasi kejahatan di bidang kehutanan dilakukan berbagai macam operasi yang sifatnya gabungan antar aparat, operasi rutin, dan operasi khusus. Sebut saja Operasi Wanalaga yang digelar oleh Departemen Kehutanan (DepHut) dan Kepolisian RI pada tahun 2001.
Wanalaga 2001 menemukan 1.031 kasus dengan 1.277 tersangka dan barang bukti kayu 317.954 M3, 125.868 batang kayu, 11.161 papan, 28.5 ton kayu, 72 unit kapal, 39 alat potong, 201 truk, dan 45 mobil. Namun hingga kini, tak jelas berapa banyak dari kasus-kasus itu yang disidangkan, berapa yang dihukum, berapa denda dan hasil lelang kayu, kapal, atau alat berat yang masuk ke kas negara.
Operasi yang telah berjalan perlu dikawal prosesnya dari hulu hingga hilir agar keberhasilannya dapat terukur. Pada operasi sebelumnya, yang selalu diekspose adalah jumlah kasus yang terungkap, jumlah tersangka, macam dan jumlah barang bukti, dan estimasi kerugian negara yang terselamatkan.

Nilai Disinsentif
Tentu kita berharap agar operasi tersebut menimbulkan efek deteren (jera) bagi pelaku pembalakan liar (illegal logging). Efek deteren itu timbul jika Nilai Disinsentif Ekonomi (NDE) bagi pelaku dapat dibuat sebesar mungkin. Ketika keuntungan dari hasil pembalakan liar lebih besar daripada kegiatan legal, para penjahat kehutanan tetap tertawa. Akan memberikan efek yang sama ketika nilai ekonomi dari kegiatan pembalakan liar lebih besar dari total hukuman dan denda jika pelaku tertangkap.
NDE diperoleh dari perkalian probabilitas deteksi dengan probabilitas jumlah penyidikan terhadap jumlah deteksi, probabilitas jumlah penuntutan terhadap jumlah penyidikan, probabilitas terbukti bersalah terhadap penuntutan.
Hasil perkalian probabilitas itu dikalikan lagi dengan nilai denda (dalam rupiah) dan eksponensial matematika terhadap rata-rata suku bunga dan waktu yang dibutuhkan sejak kasus terdeteksi hingga eksekusi putusan sidang yang telah berkekuatan hukum tetap. Nilai denda dalam perhitungan ini termasuk nilai ekonomi yang hilang saat terdakwa menjalani hukuman.
Dengan formula tersebut, kinerja penegak hukum dapat terlihat dalam setiap proses hukum sangat mempengaruhi NDE. Jika probabilitas dalam suatu proses hukum tersebut nol (0), sia-sialah kerja aparat penegak hukum lainnya. Artinya tidak ada disinsentif sama sekali atau tidak ada efek deteren bagi pelaku pembalakan liar.
Guna meningkatkan efek deteren atau memperbesar NDE, meningkatkan probabilitas deteksi adalah langkah awal, kemudian meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Sanksi berat, denda besar, dan waktu sidang yang cepat dapat meningkatkan NDE secara signifikan. n

Penulis pertama adalah anggota Pusat Informasi Lingkungan Indonesia-NGO Movement dan penulis kedua adalah Agusinus Wijayanto anggota Conservation International Indonesia

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003