|
Melindungi
Pengetahuan Tradisional
Sistem HKI vs Sistem Sui Generis
Oleh
Dadang Sukandar
JAKARTA - Agus Sardjono, dalam buku yang diangkat dari disertasinya,
“Pengetahuan Tradisional, Studi Mengenai HKI Atas Obat-obatan”,
membeberkan beberapa alternatif strategi yang dapat dilakukan
pemerintah untuk melindungi pengetahuan tradisional di Indonesia,
khususnya obat-obatan tradisional. Menurutnya, selain melalui sistem
perundang-undangan nasional, strategi itu juga meliputi upaya
pendokumentasian pengetahuan tradisional dan mekanisme benefit
sharing yang tepat antara masyarakat lokal dengan pihak asing.
Pemerintah dapat memanfaatkan perundang-undangan HKI untuk mengatur
perlindungan pengetahuan tradisional. Hal ini karena
ketentuan-ketentuan dalam konsep HKI mengandung gagasan perlindungan
pengetahuan tradisional seperti yang sering dibicarakan dalam
forum-forum internasional semisal dalam sidang-sidang World
Intellectual Property Organization (WIPO) atau Convention on
Biological Diversity (CBD) yang membahas sistem benefit sharing atas
penggunaan sumber-sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Namun, melindungi pengetahuan tradisional melalui konsep HKI juga
memiliki kelemahan-kelemahan. Selain karena perbenturan antara
sistem kepemilikan komunal dan individual, peraturan HKI mungkin
hanya sesuai untuk melindungi aspek ekonomis dari pengetahuan
tradisional, namun kurang dapat melindungi aspek spiritual dan
cultural identity. Dengan demikian, pemanfaatan konsep HKI untuk
melindungi pengetahuan tradisional dapat dilakukan dengan melakukan
amandemen peraturan-peraturan HKI yang ada saat ini.
Pilihan lain, pengetahuan tradisional dapat dilindungi dengan
perundang-undangan sistem Sui Generis atau mandiri di luar HKI.
Dalam Forum Group Discussion yang diselenggarakan Lembaga Kajian
Hukum Dan Teknologi (LKHT) UI bekerja sama dengan Kementerian Budaya
dan Pariwisata serta Himpunan Pemberdayaan Pengetahuan dan Ekspresi
Budaya Tradisional (Hippebtra) pada 27 April lalu di museum Galeri
Nasional, melalui makalahnya Ignatius Subagjo dari BPPT mengemukakan
pengetahuan tradisional memiliki karakter yang unik dan holistik.
Pengetahuan tradisional tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tapi
juga bernilai magis dan kultur. Hal itu yang membuat beberapa negara
seperti Thailand, Filipina dan Costa Rica memilih sistem Sui Generis
untuk mengatur pengetahuan tradisional mereka sehingga dapat
memberikan perlindungan secara lebih komprehensif.
Menurut Ignatius, saat ini BPPT telah menyusun naskah akademik RUU
Pengelolaan Pengetahuan Tradisional dan masuk dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) 2006.
Tantono Subagyo dari Hippebtra juga mengemukakan, baik
perundang-undangan dengan sistem HKI maupun sistem Sui Generis, yang
terpenting adalah nilai moral dan ekonomisnya tetap terjaga. Dan
untuk membuat sistem hukum yang sempurna, perlu kerja sama semua
pihak termasuk sosialisasi peraturan tersebut serta tetap
memperhatikan kepentingan pihak asing.
Basis Data Nasional
Selain melalui sarana perundang-undangan, pendokumentasian juga
merupakan upaya penting dalam melindungi pengetahuan tradiosional.
Dalam Forum Diskusi di Galeri Nasional, Letua Umum Hippebtra, Prof.
Edi Sedyawati, mengungkapkan pentingnya membangun database nasional
dalam rangka memanfaatkan pengetahuan tradisional dalam kehidupan
modern. Hal ini penting untuk menyelesaikan pertikaian seandainya
ada klaim ganda atas suatu pengetahuan tradisional tertentu.
Agus Sardjono dalam bukunya juga menjelaskan, bahwa pendokumentasian
ini merupakan suatu defensive protection system yang mengandung dua
aspek, hukum dan praktis. Secara hukum, dokumentasi pengetahuan
tradisional merupakan dokumen pembanding dari suatu penemuan. Apakah
suatu invensi yang akan didaftarkan paten memiliki unsur kebaruan
(Novelty) yang merupakan syarat patent aplication? Untuk menjawab
ini, Pemeriksa Paten (Patent Examiner) dapat membandingkannya dengan
data base tersebut.
Secara praktis, database nasional dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,
pemerintah atau LSM untuk melakukan oposisi paten. Apabila suatu
invensi misalnya diklaim oleh pihak asing melalui paten, database
akan berguna sebagai literartur untuk melakukan penolakan terhadap
paten yang akan didaftarkan atau pembatalan paten yang telah
didaftarkan.
Namun syaratnya, perlu peran aktif dari masyarakat dan pemerintah
serta kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dokumen tersebut.
Konvensi Keanekaragaman Hayati
Perlindungan pengetahuan tradisional dapat juga dilakukan melalui
mekanisme Benefit Sharing yang tepat antara masyarakat lokal dan
pihak asing. Karena Indonesia belum memiliki pengalaman
mengembangkan mekanisme benefit sharing semodel ini, Agus Sardjono
menunjuk sistem yang dikembangkan dalam Convention on Biological
Diversity (CBD) atau Konvensi Keanekaragaman Hayati.
Dalam CBD telah dibentuk suatu working group yang merumuskan draft
guidelines on access and benefit sharing. Langkah yang perlu diambil
adalah pertama dengan membangun kemampuan nasional (capacity
building). Hal ini agar Indonesia sebagai pemilik kekayaan sumber
daya hayati dan pengetahuan tradisional siap dalam memanfaatkan
sumber daya tersebut untuk pihak asing.
Strategi penting lainnya adalah dengan memberdayakan LSM sebagai
representasi masyarakat lokal dengan dukungan lembaga internasional
semisal WIPO. Dengan mengambil contoh negara lain, pada tahun 2001
WIPO telah mengakreditasi American Folklore Society sebagai LSM yang
mempunyai otoritas memperjuangkan kepentingan masyarakat tradisional.
Di Argentina terdapat The Aboriginal Community Association TOBA,
PILAGA WICHI (TOPIWI) yang berorientasi pada edukasi dan proteksi
hak indigenous people. Sedangkan di Afrika muncul FARMAPU yang salah
satu kegiatannya adalah to give Africans the means of benefiting
from globalization. Di Indonesia, bukan tidak mungkin dihadirkan LSM
semacam itu yang berorientasi pada perlindungan pengetahuan
tradisional kita.
Ibarat harta karun, pengetahuan tradisional adalah mutiara yang
terpendam, bisa bernilai mahal atau malah tidak bernilai sama sekali.
Terpenting dari itu semua adalah kembali pada niat luhur untuk
melindunginya sebagai kekayaan nasional, kekayaan bangsa, bukan
semata-mata kekayaan individu yang mati-matian harus dibela.
Menurut Ranggalawe Suryasaladin dari Pusat HKI di UI, duduk bersama
diantara para stakeholder terkait untuk membahas semua permasalahan
ini secara kontinyu dan menyeluruh dapat mengkonstruksi sebuah arah
kebijakan yang tepat dalam upaya-upaya melindungi Pengetahuan
Tradisional kita, apapun goalnya kemudian. Selain itu, para
stakeholder ini juga dapat membantu sosialisasi dan edukasi
peraturan hukum yang akan lahir nantinya.
Penulis adalah peneliti Fakultas Hukum Universitas Indonesia
|
|