|
NU Jatim Melarang
Aktivisnya Masuk FPI
Surabaya-Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim)
”melarang” ulama, tokoh NU, dan aktivis NU bergabung atau masuk
kepengurusan Front Pembela Islam (FPI).
”Kami imbau untuk tidak perlu bergabung dengan FPI, tapi bukan
semata-mata karena FPI-nya, melainkan penggunaan kekerasannya,” kata
ketua PWNU Jatim KH Dr Ali Maschan Moesa Msi di Surabaya, Jumat
(2/6) pagi.
Ia mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi tentang aktivitas FPI
yang akhir-akhir ini cukup ekstrem sampai terjadi pengusiran kepada
mantan ketua umum PBNU KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam sebuah
diskusi di Purwakarta, sehingga memicu aksi pembubaran FPI di
berbagai daerah di Jatim.
Menurut dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya itu, NU sesungguhnya tidak
secara khusus mencela FPI, melainkan mencela cara penggunaan
kekerasannya, karena itu aktivis NU tidak perlu bergabung dengan
gerakan yang memakai kekerasan, apakah FPI atau bukan.
”NU sangat berkepentingan dengan hilangnya kekerasan dari Tanah Air
tercinta, yang diperjuangkan para walisongo dan ulama lainnya tanpa
kekerasan. Apalagi saat ini merupakan zaman ilmu, bukan zaman
kekerasan, karena Belanda (zaman penjajahan) sudah tidak ada,”
katanya.
Pengasuh Pesantren Luhur Al-Husna, Jemurwonosari, Surabaya itu
menilai FPI akhir-akhir ini memang cenderung mengambil alih peran
polisi dengan melakukan sweeping dan merusak rumah atau toko tanpa
melapor polisi yang memang berwenang secara hukum.
”NU sendiri akan memposisikan diri sebagai guru yang tak semata-mata
mencela FPI, tapi NU akan bersikap amar makruf nahi munkar dengan
mencela siapa pun yang menggunakan kekerasan, apalagi kita
mempertaruhkan nama Islam,” katanya.
NU Jatim sendiri sudah mengeluarkan instruksi Nomor 1474/PW/Tanf/L/IX/2005
tertanggal 24 September 2005 yang menyikapi gerakan FPI tidak sesuai
dengan watak, garis, dan nilai NU, sehingga para ulama, tokoh NU,
dan aktivis NU diharapkan tidak perlu bergabung (masuk kepengurusan)
pada FPI.
Alasannya, keterlibatan aktivis NU secara fisik justru mendorong NU
secara institusi melakukan tindak pelanggaran hukum atau sikap
tathorruf (ekstrem), karena itu jika ada tawaran atau ajakan FPI
agar dikonsultasikan kepada PWNU/PBNU. (ant)
|
|