Senin,  24 April  2006

N A S I O N A L

No.  5282

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Laporan Khusus

Mempertanyakan Keterbukaan
di Rumah Dewan



Pengantar:
Rancangan Undang- Undang (RUU) Pemerintahan Aceh (PA) ternyata tak hanya kontroversial di pembahasan substansinya. Belakangan, persoalan anggarannya pun menjadi polemik. Kucuran dana pembahasan yang diberikan pemerintah sebagai ”penyemangat” Panitia Khusus (Pansus) RUU ini kini menjadi polemik. Ujungnya, keterbukaan anggaran dan materi pembuatan RUU di Dewan menjadi pertanyaan. Laporan Khusus SH kali menguraikan persoalan ini dari berbagai sisi.

Oleh
Inno Jemabut/Rikando Somba/Ruth Hesti Utami

JAKARTA – Pembuatan Undang-Undang adalah salah satu peran utama Dewan sebagai lembaga legislatif. Pasal 20A Ayat (1) UUD (amandemen kedua) memberi landasan konstitusional untuk ini. Sayangnya, Dewan justru terkesan tak mumpuni soal ini. Kerap target yang ditetapkan tak terselesaikan dan menjadi ”PR” bagi DPR di periode selanjutnya.
Khusus periode 2004-2009, Ketua Badan Legislasi FX Soekarno mengatakan, pihaknya mentargetkan 284 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang dicicil per tahunnya. Di luar program, ada RUU sisipan karena alasan kemendesakan.
Contohnya, RUU Pemerintahan Aceh (PA) sebagai konsekuensi (MoU) RI-GAM di Helsinki, Finlandia. Karenanya, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, DPR memfokuskan 60% waktu kerjanya untuk proses legislasi. Sisanya dibagi untuk fungsi pengawasan dan anggaran.
Hasil sementara, dari 55 RUU yang menjadi prioritas pada tahun 2005, hanya 4 yang berhasil disahkan. Sedang tahun 2006 ini, DPR memprioritaskan 43 RUU, ditambah dengan 34 RUU yang tidak selesai tahun lalu.

Sponsor
Selain target, persoalan anggaran tak kalah penting. Kucuran dana dari pemerintah ke Pansus RUU PA menjadi polemik. Amplop yang berisi Rp 5 juta untuk masing- masing anggota Pansus dipertanyakan asal-usul dan tujuannya. Ketua Pansus RUU PA Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, dana ”sponsor” dari pemerintah itu untuk ”menyemangati” pembahasan RUU di tengah masa reses. Ia mengaku, sebagai Ketua Pansus tak mengetahui persis berapa pagu pembuatan RUU.
Menurut beberapa sumber, adanya dana ”sponsor” adalah hal biasa untuk ”memuluskan” pembahasan RUU, termasuk memfasilitasi pembahasan RUU di hotel berbintang. Di antara UU tersebut adalah UU Sisdiknas yang mencapai Rp 13 miliar. Hal sama juga terjadi pada UU Migas yang mencapai nilai lebih besar.
Namun, Ketua Baleg FX Soekarno membantah adanya dana-dana seperti itu. Hal sama diutarakan anggota Baleg, Gayus Lumbuun. Menurut keduanya, selama ini tak pernah ada ”sponsor” untuk pembuatan UU. Mereka menilai plafon anggaran untuk itu sudah cukup. Besarnya plafon anggaran untuk 2006 saja, menurut Wakil Ketua Baleg, Bomer Pasaribu selaku ditetapkan Rp 36 miliar untuk keseluruhan proses pembuatan UU. Masing – masing UU diperkirakan bernilai Rp 600 juta.
Sementara, Ketua Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengatakan, sponsor adalah hal yang wajar dengan batas tertentu. Ia tak menafikan adanya conflict of interest di balik pemberian dana. “Praktik itu baru masuk ke arena yang tidak wajar kalau sudah memberi uang, kemudian juga pertanggungjawabannya tidak jelas. Harus terbuka. Conflict interest pasti ada,” paparnya dalam perbincangan dengan SH, Sabtu (22/4).

Struktur Gemuk
Namun, persoalan sponsor menjadi tidak lebih penting dari kinerja DPR sendiri membuat UU. Ini disebabkan kurang optimalnya penggunaan sarana dan fasilitas yang dimiliki. Belum lagi masalah manajerial yang tak tertata di DPR menjadikan pembuatan UU tak berjalan maksimal. Pemilihan pihak- pihak yang menjadi narasumber pembahasan, kecakapan masng- masing anggota Dewan dan waktu kerja menjadi kendala optimalnya fungsi legislasi ini. Ini ditambah bobot kerja yang masing- masing anggota Dewan yang tak merata. Untuk fraksi kecil di mana anggotanya sedikit, tak jarang ada anggota yang bisa ”memegang” hingga 5 Pansus sekaligus.
Beratnya bobot kerja ini memerlukan dukungan staf yang menangani tugas- tugas fungsional. Sayangnya, struktur kepegawaian DPR justru lebih ”gemuk” pada staf administratif.
Padahal, menurut data yang dimiliki SH, DPR setidaknya memiliki lebih dari 1300”an PNS di bawah Sekretariat Jenderal, dengan tenaga ahli sekitar 120”an orang. Khusus untuk perancang UU, DPR memiliki 23 orang ahli legal drafter . Sedang, masing- masing anggota Dewan memiliki jatah 1 staf pribadi. Kesemuanya ini merupakan fasilitas yang bisa dimanfaatkan menjadi tenaga pendukung pembuat UU.
Uniknya, data riset National Democratic Institue (NDI), pada Januari- Maret 2005 lalu, sebanyak 69% dari 45 anggota Dewan mengeluhkan minimnya staff yang membantu pekerjaan mereka. “Harusnya pembuatan UU itu difokuskan ke Baleg dengan legal drafternya. Tidak melalui komisi- komisi seperti saat ini. DPR harus jadikan Baleg sebagai law center,” ujar anggota Baleg, Gayus Lumbuun kepada SH di Jakarta, Minggu(23/4).
Menurutnya, struktur kepegawaian harus disesusaikan dengan fungsi kerja Dewan selain optimalisasi legal drafter dan fokus kerja Baleg. Hal sama diutarakan oleh Bivitri Susanti. Untuk membenahi kinerja legislasi, prioritas pembenahan adalah mengubah komposisi struktur kepegawaian yang tak seimbang. Idealnya, masing-masing anggota Dewan mempunyai 3 staf ahli.
Demikian, yang menjadi persoalan bukan hanya keterbukaan anggaran semata, melainkan di semua bidang. DPR harusnya sadar akan semua fungsi dan tugasnya. Sehingga, UU yang dihasilkan bukan terkesan sebagai hasil ”kejar tayang” yang kualitasnya dipertanyakan. n

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003