|
Laporan Khusus
Mempertanyakan
Keterbukaan
di Rumah Dewan
Pengantar:
Rancangan Undang- Undang (RUU) Pemerintahan Aceh (PA) ternyata tak
hanya kontroversial di pembahasan substansinya. Belakangan,
persoalan anggarannya pun menjadi polemik. Kucuran dana pembahasan
yang diberikan pemerintah sebagai ”penyemangat” Panitia Khusus (Pansus)
RUU ini kini menjadi polemik. Ujungnya, keterbukaan anggaran dan
materi pembuatan RUU di Dewan menjadi pertanyaan. Laporan Khusus SH
kali menguraikan persoalan ini dari berbagai sisi.
Oleh
Inno Jemabut/Rikando Somba/Ruth Hesti Utami
JAKARTA – Pembuatan Undang-Undang
adalah salah satu peran utama Dewan sebagai lembaga legislatif.
Pasal 20A Ayat (1) UUD (amandemen kedua) memberi landasan
konstitusional untuk ini. Sayangnya, Dewan justru terkesan tak
mumpuni soal ini. Kerap target yang ditetapkan tak terselesaikan dan
menjadi ”PR” bagi DPR di periode selanjutnya.
Khusus periode 2004-2009, Ketua Badan Legislasi FX Soekarno
mengatakan, pihaknya mentargetkan 284 RUU dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) yang dicicil per tahunnya. Di luar program, ada
RUU sisipan karena alasan kemendesakan.
Contohnya, RUU Pemerintahan Aceh (PA) sebagai konsekuensi (MoU) RI-GAM
di Helsinki, Finlandia. Karenanya, Ketua DPR Agung Laksono
mengatakan, DPR memfokuskan 60% waktu kerjanya untuk proses
legislasi. Sisanya dibagi untuk fungsi pengawasan dan anggaran.
Hasil sementara, dari 55 RUU yang menjadi prioritas pada tahun 2005,
hanya 4 yang berhasil disahkan. Sedang tahun 2006 ini, DPR
memprioritaskan 43 RUU, ditambah dengan 34 RUU yang tidak selesai
tahun lalu.
Sponsor
Selain target, persoalan anggaran tak kalah penting. Kucuran dana
dari pemerintah ke Pansus RUU PA menjadi polemik. Amplop yang berisi
Rp 5 juta untuk masing- masing anggota Pansus dipertanyakan
asal-usul dan tujuannya. Ketua Pansus RUU PA Ferry Mursyidan Baldan
mengatakan, dana ”sponsor” dari pemerintah itu untuk ”menyemangati”
pembahasan RUU di tengah masa reses. Ia mengaku, sebagai Ketua
Pansus tak mengetahui persis berapa pagu pembuatan RUU.
Menurut beberapa sumber, adanya dana ”sponsor” adalah hal biasa
untuk ”memuluskan” pembahasan RUU, termasuk memfasilitasi pembahasan
RUU di hotel berbintang. Di antara UU tersebut adalah UU Sisdiknas
yang mencapai Rp 13 miliar. Hal sama juga terjadi pada UU Migas yang
mencapai nilai lebih besar.
Namun, Ketua Baleg FX Soekarno membantah adanya dana-dana seperti
itu. Hal sama diutarakan anggota Baleg, Gayus Lumbuun. Menurut
keduanya, selama ini tak pernah ada ”sponsor” untuk pembuatan UU.
Mereka menilai plafon anggaran untuk itu sudah cukup. Besarnya
plafon anggaran untuk 2006 saja, menurut Wakil Ketua Baleg, Bomer
Pasaribu selaku ditetapkan Rp 36 miliar untuk keseluruhan proses
pembuatan UU. Masing – masing UU diperkirakan bernilai Rp 600 juta.
Sementara, Ketua Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri
Susanti mengatakan, sponsor adalah hal yang wajar dengan batas
tertentu. Ia tak menafikan adanya conflict of interest di balik
pemberian dana. “Praktik itu baru masuk ke arena yang tidak wajar
kalau sudah memberi uang, kemudian juga pertanggungjawabannya tidak
jelas. Harus terbuka. Conflict interest pasti ada,” paparnya dalam
perbincangan dengan SH, Sabtu (22/4).
Struktur Gemuk
Namun, persoalan sponsor menjadi tidak lebih penting dari kinerja
DPR sendiri membuat UU. Ini disebabkan kurang optimalnya penggunaan
sarana dan fasilitas yang dimiliki. Belum lagi masalah manajerial
yang tak tertata di DPR menjadikan pembuatan UU tak berjalan
maksimal. Pemilihan pihak- pihak yang menjadi narasumber pembahasan,
kecakapan masng- masing anggota Dewan dan waktu kerja menjadi
kendala optimalnya fungsi legislasi ini. Ini ditambah bobot kerja
yang masing- masing anggota Dewan yang tak merata. Untuk fraksi
kecil di mana anggotanya sedikit, tak jarang ada anggota yang bisa
”memegang” hingga 5 Pansus sekaligus.
Beratnya bobot kerja ini memerlukan dukungan staf yang menangani
tugas- tugas fungsional. Sayangnya, struktur kepegawaian DPR justru
lebih ”gemuk” pada staf administratif.
Padahal, menurut data yang dimiliki SH, DPR setidaknya memiliki
lebih dari 1300”an PNS di bawah Sekretariat Jenderal, dengan tenaga
ahli sekitar 120”an orang. Khusus untuk perancang UU, DPR memiliki
23 orang ahli legal drafter . Sedang, masing- masing anggota Dewan
memiliki jatah 1 staf pribadi. Kesemuanya ini merupakan fasilitas
yang bisa dimanfaatkan menjadi tenaga pendukung pembuat UU.
Uniknya, data riset National Democratic Institue (NDI), pada Januari-
Maret 2005 lalu, sebanyak 69% dari 45 anggota Dewan mengeluhkan
minimnya staff yang membantu pekerjaan mereka. “Harusnya pembuatan
UU itu difokuskan ke Baleg dengan legal drafternya. Tidak melalui
komisi- komisi seperti saat ini. DPR harus jadikan Baleg sebagai law
center,” ujar anggota Baleg, Gayus Lumbuun kepada SH di Jakarta,
Minggu(23/4).
Menurutnya, struktur kepegawaian harus disesusaikan dengan fungsi
kerja Dewan selain optimalisasi legal drafter dan fokus kerja Baleg.
Hal sama diutarakan oleh Bivitri Susanti. Untuk membenahi kinerja
legislasi, prioritas pembenahan adalah mengubah komposisi struktur
kepegawaian yang tak seimbang. Idealnya, masing-masing anggota Dewan
mempunyai 3 staf ahli.
Demikian, yang menjadi persoalan bukan hanya keterbukaan anggaran
semata, melainkan di semua bidang. DPR harusnya sadar akan semua
fungsi dan tugasnya. Sehingga, UU yang dihasilkan bukan terkesan
sebagai hasil ”kejar tayang” yang kualitasnya dipertanyakan. n |
|