Rabu,  15 Februari  2006

Memperjuangkan Kemerdekaan dan Keadilan Kebenaran dan Perdamaian Berdasarkan Kasih

No.  5227

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

100.000 TKI di Sabah Segera Terusir  



Oleh
Sofyan Asnawie


KOTA KINABALU — Persoalan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia kembali bakal mencuat. Pasalnya, sedikitnya 100.000 tenaga kerja ilegal yang di Malaysia disebut PATI (pekerja asing tanpa izin) dilaporkan segera terusir dari negara bagian Sabah, Malaysia Timur, Maret 2006.
Waktu pengusiran TKI tersebut hingga kini masih dikaji Pemerintah Datuk Seri Musa Aman, Ketua Menteri Sabah. Dari sekitar 100.000 tenaga kerja ilegal yang akan ”dienyahkan” Pemerintah Kota (Pemkot) Kinabalu itu, hampir 80.000 adalah pekerja Indonesia dari Sulawesi Selatan. Sisanya, dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur serta beberapa provinsi lainnya.
Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Kinabalu sampai kini belum mendapat pemberitahuan resmi pemerintah Sabah, namun Ketua Menteri Negara Bagian Sabah Musa Aman telah mengisyaratkan rencana pengusiran PATI itu melalui sejumlah media yang terbit di Kota Kinabalu dalam beberapa pekan terkhir ini.
Operasi penjaringan PATI telah dilaksanakan awal Februari. Jumlah mereka yang ditahan reman (berjangka) di rumah tahanan sementara di Kota Kinabalu maupun di Tawau meningkat tajam.
Staf KJRI Kota Kinabalu, Imanuddin Siregar membenarkan rencana pemulangan TKI ilegal dari negara bagian yang terletak di perbatasan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Filipina Selatan itu. ”Saya belum tahu soal waktunya,” kata Imanuddin Siregar.
Dia memperkirakan mulai 1 Maret 2006, para TKI ilegal itu akan segera terusir. Hal itu bukan tanpa alasan karena pernyataan Ketua Menteri Datuk Seri Musa Aman telah mengisyaratkan hal itu belum lama ini.

Ketua Menteri Sabah Musa Aman kepada sejumlah media setempat mengatakan, pihaknya telah menegaskan agar polis (polisi), tentara, imigrasi, Ikatan Relawan Rakyat Malaysia Rela (Hansip) dan Pasukan Petugas Khas Persekutuan untuk menangkap dan mengembalikan pendatang asing tanpa izin ke negara mereka masing-masing.
Musa Aman mengatakan, walau angka 100.000 itu tidak pas, jumlah pendatang asing ilegal ke negara bagian Sabah terus meningkat. Berdasarkan angka tidak resmi yang dilansir Kantor Ketua Menteri Sabah, sedikitnya 100.000 PATI berada di Sabah.
Pemerintah tidak akan bergeser dari pernyataannya untuk mengusir pendatang tanpa izin ke Malaysia tersebut dari Sabah. ”Ketetapan pasukan keselamatan dan pihak berwenang untuk membebaskan Sabah dari pendatang tanpa izin terus dilaksanakan dengan berkelanjutan dan akan ditingkatkan,” tegas Musa Aman.
Pemerintah Malaysia sejak Maret 2005 mengingatkan Indonesia dan Filipina untuk mengawasi secara serius pemberangkatan tenaga kerja asal kedua negara itu ke Sabah. Tapi kenyataannya mereka yang masuk ke Sabah melalui Tawau (Indonesia) dan Sandakan (Filipina) terus meningkat.
Diakui Musa Aman, pengusiran yang direncakan Pemerintah Sabah adalah kelanjutan program pengampunan yang dilaksanakan antara 14 Oktober 2004 hingga 28 Februari 2005.
Dari program pengusiran 2004-2005 itu, sedikitnya 51.861 pendatang tanpa izin dikembalikan ke negara asalnya dari negara bagian Sabah. Sebagian besar berasal dari Indonesia.

Belum Siap
Pihak KJRI di Kota Kinabalu membenarkan terus terjadinya pemberangkatan dan mengalirnya TKI dari Nunukan tanpa kendali. Walau ketika operasi ”Nyah” dan pengampunan berakhir tapi arus TKI ilegal yang datang melalui Nunukan – Tawau terus berjalan. Malah lebih pesat.
Sejak berakhirnya operasi pengembalian pendatang tanpa izin, ternyata operasi dan kebijakan pemerintah Malaysia dengan ancaman cambuk dengan rotan bagi pendatang gelap, tidak menyurutkan arus TKI ilegal.
Pihak KJRI Kota Kinabalu menyesalkan kelonggaran yang diberikan Pemerintah Daerah (Pemkab) Nunukan dalam menerbitkan kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta paspor.
Data Pemkab Nunukan selama 2005 mencatat pihaknya telah menerbitkan 97.000 KTP baru padahal penduduk kabupaten Nunukan itu hanya sekitar 80.000. Sementara yang berhak memiliki KTP terbatas, orang dewasa hanya sekitar 45.000. Sekitar 26.000 di antaranya berdomisili di Ibu Kota Kabupaten Nunukan dan Kecamatan Sebatik yang terletak di bagian pesisir timur kabupaten. Selebihnya berada di Kecamatan Sebuku, Krayan, dan kecamatan lainnya.
Hingga minggu kedua Februari 2006 belum terlihat persiapan penerimaan bagi TKI ilegal yang akan dipulangkan dari Tawau, Sabah Malaysia. Pihak Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang berjumlah hampir 31 perusahaan di Nunukan belum memperlihatkan reaksi terhadap rencana pengenyahan yang akan dilakukan Pemerintah Sabah.
Sementara pihak KJRI di Kota Kinabalu telah menginstruksikan kepala perwakilan KJRI Kota Kinabalu di Tawau untuk mempersiapkan perlindungan bagi TKI yang akan diusir itu.

Kebingungan
Penumpukan jumlah TKI di Nunukan terlihat. Sedikitnya hampir 1.500 calon TKI yang akan menyelesaikan paspor menuju Malaysia terus berkumpul di beberapa tempat penampungan PJTKI. Kamp Mambunut yang dibangun pemerintah pusat melalui Pemkab Nunukan belum dibuka untuk penampungan.
Sistim foto terpadu berbasis biometric, sidik jari dan mata pada paspor yang mulai diberlakukan sejak 6 Februari 2006 oleh Kantor Imigrasi Nunukan belum berjalan baik. Malah cenderung stagnasi. Apalagi untuk penyelesaian sebuah paspor bisa mencapai enam hari, ditambah lagi lambannya pelayanan imigrasi setempat yang hanya dapat menyelesaikan sekitar 80 paspor 24 halaman per hari. Sementara jumlah pemohon paspor seharinya terus bertambah mencapai 300 orang.
Hampir 80 persen dari pemohon paspor adalah pendatang yang baru tiba dari Pare-Pare, dan kota-kota Sulawesi Selatan lainnya. Jumlah TKI deportan asal Tawau dengan alasan paspor habis masa berlaku, kehilangan paspor hanya sekitar 350 orang dari jumlah yang kini antre di Kantor Imigrasi setempat.
Pihak Imigrasi Nunukan kebingungan mengerjakan paspor dengan mekanisme pembuatan paspor bagi TKI pola baru tersebut. Registrasi bagi pemohon paspor buku, menjadi rancu, pemohon paspor buku kadang masuk ke registrasi pembuatan SPLP (surat perjalanan laksana paspor) bagi penduduk asli Nunukan. Persoalan klasik itu kini kembali mencuat. (*)


 

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003