|
Harga Tiket di
Bawah
Tarif Referensi
Oleh
Sulistiono Kertawacana
Sekjen Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Tengku
Burhanuddin menyayangkan lemahnya kebijakan pemerintah menerapkan
aturan. Pasalnya, maskapai penerbangan Indonesia Air Asia (IAI)
dalam salah satu iklannya di media massa berani mencantumkan tarif
yang harganya di bawah tarif referensi (TR) Departemen Perhubungan.
Apakah TR mempunyai kekuatan mengikat, yaitu semua maskapai
penerbangan dilarang menentukan tarifnya lebih murah daripada TR?
Saat ini maskapai penerbangan bebas menentukan tarif. Pemerintah
menetapkan struktur golongan tarif (Pasal 40 UU No 15/1992 tentang
Penerbangan). Berpedoman padanya, maskapai penerbangan menetapkan
tarif yang berorientasi pada kelangsungan dan pengembangan usaha
angkutan udara niaga dalam rangka meningkatkan pelayanan nasional.
Penjabarannya, Pasal 34 PP No.40/1995 yang diubah dengan PP No
3/2000 tentang Angkutan Udara menetapkan golongan tarif (domestik)
dibagi dalam golongan ekonomi dan nonekonomi. Struktur tarif ekonomi
terdiri dari tarif dasar dan tarif jarak. Tarif dasar adalah besaran
tarif yang dinyatakan dalam besaran rupiah per penumpang kilometer.
Tarif jarak adalah besaran tarif per rute penerbangan, per satu kali
penerbangan untuk setiap penumpang, yang merupakan perkalian tarif
dasar dengan jarak tempuh dengan memperhatikan kemampuan daya beli.
Sedangkan struktur tarif pelayanan nonekonomi adalah struktur tarif
ekonomi plus tarif pelayanan tambahan.
Keamanan dan Keselamatan
Pada 1 Februari 2002 pemerintah menerbitkan Kepmenhub No.KM 8/2002
tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif
Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Menteri Perhubungan (Menhub) menetapkan tarif batas atas (terhadap
besaran tarif dasar dan tarif jarak). Maskapai penerbangan dilarang
menetapkan tarif lebih dari yang ditetapkan Menhub (ps 7 ayat 2).
Perhitungan tarif dasar berpijak pada prinsip biaya per unit yakni
biaya per penumpang kilometer yang diperoleh dari biaya total
operasi pesawat udara dengan faktor muat 60%. Juga atas biaya total
operasi pesawat udara dihitung berdasarkan biaya penuh termasuk
tingkat keuntungan maksimal 10%.
Adapun komponen biaya tarif terdiri dari biaya operasi langsung (tetap
dan variable) dan tidak langsung. Biaya operasi langsung tetap
terdiri dari biaya penyusutan/sewa pesawat, asuransi, gaji tetap
crew, dan gaji tetap teknisi. Biaya operasi langsung variable
terdiri dari biaya pelumasan, BBM, tunjangan crew, overhaul/perawatan,
jasa bandara, jasa pelayanan navigasi penerbangan, jasa ground
handling dan catering. Biaya operasi tidak langsung terdiri dari
biaya organisasi dan pemasaran/penjualan.
Selain tarif batas atas, pemerintah juga menerbitkan tarif referensi
(batas bawah) untuk melakukan pengawasan khusus terhadap keamanan
dan keselamatan. Aturan itu tidak dimaksudkan untuk melarang
maskapai menentukan tarif lebih rendah dari tarif referensi. Tapi
lebih pada upaya pengawasan keselamatan dan keamanan dengan ancaman
sanksi mencabut rute penerbangan bagi yang melanggarnya.
Sedangkan, jika terjadi indikasi perang tarif dalam persaingan usaha,
akan dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai
pihak yang memiliki kompetensi di bidang ini.
Tidak Harus Mahal
Banyak pihak beranggapan berbagai kecelakaan pesawat terbang
disebabkan tarif yang murah. Pemerintah Belanda melalui Inspectie
Verkeer en Wateerstaat (IVW- Inspeksi Perhubungan dan Perairan) pada
akhir April dan awal Mei 2005 mencabut izin mendarat Phuket Air (asal
Thailand) dan Onur Air (asal Turki).
Kebetulan kedua maskapai itu bertarif murah. Padahal, penyebab
kecelakaan pesawat tertinggi disebabkan human error. Artinya, tarif
murah tidak berkorelasi secara langsung terhadap rata-rata
kecelakaan pesawat di dunia.
Penggunaan pesawat dengan umur tak lebih dari 5 tahun dapat menekan
biaya perawatan sampai 60% dibandingkan dengan pesawat lebih dari 20
tahun. Biaya perawatan pesawat — yang merupakan salah satu komponen
biaya operasi tetap sebagai dasar pemerintah menetapkan tarif dasar
— adalah salah satu pos biaya yang cukup besar (sekitar12%-20%) (Yose
Rizal Damuri, Korantempo 8/9). Karenanya, peremajaan pesawat
diharapkan dapat lebih menghemat biaya operasioanl agar tarif
ekonomi tetap terjangkau.
Sekitar 5 tahun belakangan ini tarif ekonomi pesawat murah di
Indonesia dimulai. Untuk tingkat domestik, kebijakan tarif murah
dimulai oleh Lion Air dan tingkat regional oleh Air Asia (saat ini
sebagai pemegang saham 45% dalam IAI) yang telah berhasil mengubah
persepsi mapan bahwa naik pesawat mesti mahal. Namun mereka banyak
ditentang pesaingnya yang enggan menangguk untung lebih kecil.
Pada Juli 2003 Lion Air terancam digugat secara class action oleh
Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Merpati Airlines, dan Pelita Air
karena menjual tiket Jakarta-Batam di bawah tarif referensi.
Kehadiran maskapai bertarif murah telah berhasil mengungkap berbagai
skandal dan rahasia inefisiensi maskapai penerbangan Indonesia
lainnya. Indonesia sebagai negara kepulauan, sangat berkepentingan
terhadap mobilitas penduduknya demi menjaga persatuan. Karenanya,
transportasi udara merupakan infrastruktur penting sebagai alat
modernisasi daerah terpencil agar bisa berinteraksi dengan dunia
luar.
Dengan demikian, pemerintah berkepentingan terhadap tarif yang
terjangkau oleh kemampuan daya beli masyarakat dengan tanpa
mengabaikan keselamatan penumpang.
Penulis adalah praktisi hukum
di Jakarta
|
|