Selasa,  14 Februari  2006

O P I N I

No.  5226

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Promarketing
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Harga Tiket di Bawah
Tarif Referensi



Oleh
Sulistiono Kertawacana

Sekjen Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Tengku Burhanuddin menyayangkan lemahnya kebijakan pemerintah menerapkan aturan. Pasalnya, maskapai penerbangan Indonesia Air Asia (IAI) dalam salah satu iklannya di media massa berani mencantumkan tarif yang harganya di bawah tarif referensi (TR) Departemen Perhubungan. Apakah TR mempunyai kekuatan mengikat, yaitu semua maskapai penerbangan dilarang menentukan tarifnya lebih murah daripada TR?
Saat ini maskapai penerbangan bebas menentukan tarif. Pemerintah menetapkan struktur golongan tarif (Pasal 40 UU No 15/1992 tentang Penerbangan). Berpedoman padanya, maskapai penerbangan menetapkan tarif yang berorientasi pada kelangsungan dan pengembangan usaha angkutan udara niaga dalam rangka meningkatkan pelayanan nasional.
Penjabarannya, Pasal 34 PP No.40/1995 yang diubah dengan PP No 3/2000 tentang Angkutan Udara menetapkan golongan tarif (domestik) dibagi dalam golongan ekonomi dan nonekonomi. Struktur tarif ekonomi terdiri dari tarif dasar dan tarif jarak. Tarif dasar adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam besaran rupiah per penumpang kilometer.
Tarif jarak adalah besaran tarif per rute penerbangan, per satu kali penerbangan untuk setiap penumpang, yang merupakan perkalian tarif dasar dengan jarak tempuh dengan memperhatikan kemampuan daya beli. Sedangkan struktur tarif pelayanan nonekonomi adalah struktur tarif ekonomi plus tarif pelayanan tambahan.

Keamanan dan Keselamatan
Pada 1 Februari 2002 pemerintah menerbitkan Kepmenhub No.KM 8/2002 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Menteri Perhubungan (Menhub) menetapkan tarif batas atas (terhadap besaran tarif dasar dan tarif jarak). Maskapai penerbangan dilarang menetapkan tarif lebih dari yang ditetapkan Menhub (ps 7 ayat 2).
Perhitungan tarif dasar berpijak pada prinsip biaya per unit yakni biaya per penumpang kilometer yang diperoleh dari biaya total operasi pesawat udara dengan faktor muat 60%. Juga atas biaya total operasi pesawat udara dihitung berdasarkan biaya penuh termasuk tingkat keuntungan maksimal 10%.
Adapun komponen biaya tarif terdiri dari biaya operasi langsung (tetap dan variable) dan tidak langsung. Biaya operasi langsung tetap terdiri dari biaya penyusutan/sewa pesawat, asuransi, gaji tetap crew, dan gaji tetap teknisi. Biaya operasi langsung variable terdiri dari biaya pelumasan, BBM, tunjangan crew, overhaul/perawatan, jasa bandara, jasa pelayanan navigasi penerbangan, jasa ground handling dan catering. Biaya operasi tidak langsung terdiri dari biaya organisasi dan pemasaran/penjualan.
Selain tarif batas atas, pemerintah juga menerbitkan tarif referensi (batas bawah) untuk melakukan pengawasan khusus terhadap keamanan dan keselamatan. Aturan itu tidak dimaksudkan untuk melarang maskapai menentukan tarif lebih rendah dari tarif referensi. Tapi lebih pada upaya pengawasan keselamatan dan keamanan dengan ancaman sanksi mencabut rute penerbangan bagi yang melanggarnya.
Sedangkan, jika terjadi indikasi perang tarif dalam persaingan usaha, akan dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai pihak yang memiliki kompetensi di bidang ini.

Tidak Harus Mahal
Banyak pihak beranggapan berbagai kecelakaan pesawat terbang disebabkan tarif yang murah. Pemerintah Belanda melalui Inspectie Verkeer en Wateerstaat (IVW- Inspeksi Perhubungan dan Perairan) pada akhir April dan awal Mei 2005 mencabut izin mendarat Phuket Air (asal Thailand) dan Onur Air (asal Turki).
Kebetulan kedua maskapai itu bertarif murah. Padahal, penyebab kecelakaan pesawat tertinggi disebabkan human error. Artinya, tarif murah tidak berkorelasi secara langsung terhadap rata-rata kecelakaan pesawat di dunia.
Penggunaan pesawat dengan umur tak lebih dari 5 tahun dapat menekan biaya perawatan sampai 60% dibandingkan dengan pesawat lebih dari 20 tahun. Biaya perawatan pesawat — yang merupakan salah satu komponen biaya operasi tetap sebagai dasar pemerintah menetapkan tarif dasar — adalah salah satu pos biaya yang cukup besar (sekitar12%-20%) (Yose Rizal Damuri, Korantempo 8/9). Karenanya, peremajaan pesawat diharapkan dapat lebih menghemat biaya operasioanl agar tarif ekonomi tetap terjangkau.
Sekitar 5 tahun belakangan ini tarif ekonomi pesawat murah di Indonesia dimulai. Untuk tingkat domestik, kebijakan tarif murah dimulai oleh Lion Air dan tingkat regional oleh Air Asia (saat ini sebagai pemegang saham 45% dalam IAI) yang telah berhasil mengubah persepsi mapan bahwa naik pesawat mesti mahal. Namun mereka banyak ditentang pesaingnya yang enggan menangguk untung lebih kecil.
Pada Juli 2003 Lion Air terancam digugat secara class action oleh Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Merpati Airlines, dan Pelita Air karena menjual tiket Jakarta-Batam di bawah tarif referensi.
Kehadiran maskapai bertarif murah telah berhasil mengungkap berbagai skandal dan rahasia inefisiensi maskapai penerbangan Indonesia lainnya. Indonesia sebagai negara kepulauan, sangat berkepentingan terhadap mobilitas penduduknya demi menjaga persatuan. Karenanya, transportasi udara merupakan infrastruktur penting sebagai alat modernisasi daerah terpencil agar bisa berinteraksi dengan dunia luar.
Dengan demikian, pemerintah berkepentingan terhadap tarif yang terjangkau oleh kemampuan daya beli masyarakat dengan tanpa mengabaikan keselamatan penumpang.

Penulis adalah praktisi hukum
di Jakarta

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003