Sabtu,  14  Januari  2006

Memperjuangkan Kemerdekaan dan Keadilan Kebenaran dan Perdamaian Berdasarkan Kasih

No.  5201

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Kasus Timika
Massa Tolak Pemindahan Tersangka ke Jakarta



Oleh
Odeodata H Julia/ Paskalis Worot

Jayapura—Sejumlah mahasiswa dan warga yang tergabung dalam Front Pepera di bawah pimpinan Hans Gebze, memblokir ruas jalan di depan kampus utama Universitas Cenderawasih (Uncen), Sabtu (14/1) pagi. Mereka menentang pemindahan para tersangka penembak para pekerja dan keluarga PT Freeport, tanggal 31 Agustus 2002, untuk dibawa ke Jakarta.
Selain membakar ban, mereka memblokade jalan dengan menghancurkan pot bunga di sepanjang jalan tersebut, serta membentangkan ranting pohon. Aksi ini membuat ruas jalan utama macet total. Ruas jalan ini satu-satunya yang menghubungkan Jayapura-Sentani.
Aksi ini dilancarkan sehubungan rencana pemindahan delapan tersangka kasus penembakan dua warga Amerika Serikat dan satu orang WNI di jalur Mile 62-63 Tembagapura, Papua, itu diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani penyidikan di Mabes Polri. Menurut rencana, mereka diberangkatkan pukul 12.00 WIT dengan pesawat komersial Merpati Nusantara.
Pemindahan tersangka selain untuk memudahkan penyidikan, juga karena sebagian besar saksi korban sudah tidak berada di Papua bahkan ada yang sudah kembali ke AS. Delapan tersangka itu adalah Hardi Tsugumol, Agustinus Anggaibak, Markus Kalabetme, Yohanes Kasemol, Yulianus Deikme, Jerius Kiwak, Pdt Isak Onawame dan Anthonius Wamang.
Massa pengunjuk rasa menginginkan proses penyidikan sampai ke tingkat pengadilan dilaksanakan di Papua. Mereka mengancam akan terus memblokir jalan selama sepuluh hari dan meminta berdialog dengan Kapolda Papua, Irjen Tonny Yacobus.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jayapura AKBP Paulus Waterpauw didampingi Komandan Kodim (Dandim) 1701 Jayapura Letkol Victor Tobing di hadapan massa mengatakan aspirasi massa akan disampaikan kepada Kapolda. Ia juga menjelaskan proses penyidikan terhadap tersangka berlangsung secara terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Penasihat hukum para tersangka, Aloysius Renwarin, juga menolak pemindahan para tersangka ke Jakarta.
“Yang kami dengar, alasan kepindahan ini karena takut ada intervensi dari pihak militer dalam hal ini Kodam XVII/Trikora,” katanya. Alasan lainnya, kata Aloysius, karena lebih dekat dengan tim yang ada di Jakarta, dan terkait dengan rencana kedatangan 17 saksi warga Negara AS yang akan datang ke Jakarta.
Uskup Timika, Mgr John Philip Saklil, Pr dalam siaran pers mengharapkan semua tersangka dalam kasus penembakan tersebut diberi jaminan keamanan, agar mereka dapat memberikan kesaksian yang benar dan jujur, bukan demi kepentingan kelompok tertentu. Proses penegakan hukum sangat diharapkan agar masalah ini tidak lagi menghantui masyarakat Timika dan memberi jalan keluar yang adil bagi semua korban.
Diharapkan masyarakat kecil tidak lagi mengalami intimidasi teror dan menjadi sasaran operasi intelijen yang membuat suasana tidak tenang, meski kasus ini hanyalah bagian kecil dari rangkaian masalah yang mewarnai kehidupan masyarakat di Timika. n


 

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003