|
Gunakan Gelar Palsu
Kejahatan Etika
Oleh
Danang J. Murdono/ Suradi/Didit Ernanto
Jakarta – Pencantuman dan penggunaan gelar akademis palsu
merupakan kejahatan etika yang harus dikenai hukuman, karena
merugikan kepentingan masyarakat luas.
Banyaknya kasus ijazah palsu memprihatinkan, karena menunjukkan
bangsa Indonesia tengah berada di tengah krisis kualitas.
Penegasan tersebut disampaikan tokoh pendidikan Utomo Dananjaya
ketika di-hubungi SH di Jakarta, Jumat (16/12). Hal ini terkait
dengan pencantuman gelar MBA (Master of Business Administrstion)
yang diragukan, yang tercantum di belakang nama Paskah Suzetta,
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala
Bappenas.(SH/15/12).
Pencantuman gelar MBA di belakang nama Paskah Suzetta terdapat dalam
buku “Panduan Parlemen Indonesia” terbitan Yayasan Almanak Politik
Indonesia (API) tahun 1999 yang merupakan buku referensi terlengkap
anggota DPR dan MPR periode 1999-2004, halaman 845 yang memuat
daftar Riwayat Hidup Paskah Suzetta.
Dalam daftar riwayat pendidikan, tertulis dengan huruf besar dan
dicetak tebal, Paskah Suzetta, H., Drs., MBA dari Fraksi Partai
Golongan Karya dengan Kode DPR A-321.
Pada biodata anggota DPR terpilih dalam Pemilu 2004 halaman 152 yang
diterbitkan Komisi Pemilihan Umum, juga mencantumkan nama Paskah
Suzetta lengkap dengan gelar Doktorandus dan MBA-nya. Tapi, kedua
buku itu tidak menyebutkan asal perguruan tinggi yang mengeluarkan
gelar MBA.
Latar belakang pendidikan Paskah agak lengkap dimuat di situs “Tokoh
Indonesia.Com”. Di situ disebutkan Paskah memperoleh gelar MBA dari
Institute Pengembangan Wiraswasta Indonesia (IPWI) tahun 1996 dan S2
Program Magister Hukum Bisnis Unpad tahun 2002.
Namun, ketika SH ingin mendapatkan riwayat hidup dan pendidikan
Paskah dari Bappenas, Kepala Humas, Dwi Wahyu Atmadji yang tengah
bersama Paskah dalam suatu acara di Surabaya, Jumat (16/12)
menyatakan Paskah memang tidak pernah kulaih di IPWI. Atmadji lalu
memerintahkan stafnya di Bappenas untuk mengirim data ke SH. Dari
data riwayat hidup dan pendidikan yang diterima dari Bappenas, gelar
MBA tidak dicantumkan, melainkan hanya disebutkan pada tahun 2002
mengikuti program Magister Hukum Business Unpad Bandung.
Salah
Sementara itu Utomo Danadjaya melanjutkan, penggunaan ijasah yang
diperoleh tanpa proses belajar jangan dianggap sebagai hal yang
biasa. Harus disadari bahwa hal itu salah, dan merupakan pelanggaran
etika akademik sehingga harus dikenai hukuman karena merugikan
masyarakat.
Dikatakan, banyaknya pengguna ijasah palsu merupakan buah dari
pengabaian pendidikan yang telah berlangsung dalam jangka waktu
panjang. Hal itu tidak saja mengakibatkan bencana secara kuantitas,
yakni tidak meratanya akses pendidikan, tetapi juga secara kualitas.
Sekolah lebih menekankan pada hafalan, dan tidak lagi membangun
kepribadian peserta didik. Akibat dari metode pendidikan yang salah
itu, lulusan yang dihasilkan tidak terbiasa membangun imajinasi,
tidak terbiasa bersikap kritis, dan tidak pula didorong menjadi
seorang pribadi yang unggul.
Manusia unggul, lanjut Utomo, tidak hanya memiliki pengetahuan,
tetapi juga memiliki kepribadian, dalam arti ia tahu tujuan hidupnya,
dan tahu pula risiko yang akan ditimbulkan oleh tindakannya. Manusia
unggul juga memiliki kecerdasan dan kemampuan berpikir cepat,
kepercayaan diri, serta memiliki etika.
Penggunaan ijasah palsu menunjukkan bahwa penggunanya tidak memiliki
etika dan penghargaan terhadap nilai-nilai akademis, serta tidak
memiliki kepercayaan diri. “Apalagi bila ia memegang tanggung jawab
besar, dan berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Bagaimana kita
bisa mempercayai keputusan orang yang palsu?” ujar Utomo.
Berubah Nama
Sementara dari penelusuran SH, ke kampus Sekolah Tinggi Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik (STISIP) di Garut, tempat Paskah Suzetta
menyelesaikan pendidikan sarjananya, ternyata telah berubah nama
menjadi Universitas Garut atau Uniga. Menurut salah seorang staf
tata usaha Uniga yang tidak mau disebutkan namanya, Uniga merupakan
gabungan dari beberapa perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada di
kota Garut, salah satunya adalah STISIP.
Uniga terbentuk tahun 1998 berdasarkan SK Mendikbud No.
173/B/I/1998. Ia membenarkan Paskah Suzetta alumnus Uniga semasa
masih bernama STISIP pada tahun 1990-an.
Saat ini Uniga memiliki empat kampus, antara lain di kawasan Hampor,
Jati, serta di kawasan Cimanuk, Garut. Uniga dipimpin oleh Rektor
yang bernama Endang Sutari. Dari pengamatan SH, di kampus kawasan
Cimanuk, terlihat bangunannya kurang terawat dan hampir menyerupai
gedung sekolah dasar. Ada beberapa bangunan baru yang dipakai
sebagai gedung rektorat. Itupun kondisinya terkesan kurang terawat.
Di kampus Cimanuk ini, mahasiswa dari tiga fakultas yang ada,
masing-masing FISIP, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Agama Islam
sehari-hari berkuliah. Para mahasiswa ada yang berkuliah dengan
mengikuti kelas reguler maupun kelas karyawan. Khusus untuk kelas
karyawan, perkuliahan dilakukan pada sore hari, setiap Jumat sampai
Minggu.
Lokasi kampus Uniga di Cimanuk, Garut, ini berada persis di belakang
SDN Patarumang VI. Rencananya pada 24 Desember nanti, Paskah Suzetta
akan bereuni sekaligus melongok kampus yang menjadi almamaternya
semasa menjadi mahasiswa S1.
|
|