Jum'at, 16 Desember 2005

Memperjuangkan Kemerdekaan dan Keadilan Kebenaran dan Perdamaian Berdasarkan Kasih

No.  5177

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Gunakan Gelar Palsu Kejahatan Etika  




Oleh
Danang J. Murdono/ Suradi/Didit Ernanto

Jakarta – Pencantuman dan penggunaan gelar akademis palsu merupakan kejahatan etika yang harus dikenai hukuman, karena merugikan kepentingan masyarakat luas.
Banyaknya kasus ijazah palsu memprihatinkan, karena menunjukkan bangsa Indonesia tengah berada di tengah krisis kualitas.
Penegasan tersebut disampaikan tokoh pendidikan Utomo Dananjaya ketika di-hubungi SH di Jakarta, Jumat (16/12). Hal ini terkait dengan pencantuman gelar MBA (Master of Business Administrstion) yang diragukan, yang tercantum di belakang nama Paskah Suzetta, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas.(SH/15/12).
Pencantuman gelar MBA di belakang nama Paskah Suzetta terdapat dalam buku “Panduan Parlemen Indonesia” terbitan Yayasan Almanak Politik Indonesia (API) tahun 1999 yang merupakan buku referensi terlengkap anggota DPR dan MPR periode 1999-2004, halaman 845 yang memuat daftar Riwayat Hidup Paskah Suzetta.
Dalam daftar riwayat pendidikan, tertulis dengan huruf besar dan dicetak tebal, Paskah Suzetta, H., Drs., MBA dari Fraksi Partai Golongan Karya dengan Kode DPR A-321.
Pada biodata anggota DPR terpilih dalam Pemilu 2004 halaman 152 yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum, juga mencantumkan nama Paskah Suzetta lengkap dengan gelar Doktorandus dan MBA-nya. Tapi, kedua buku itu tidak menyebutkan asal perguruan tinggi yang mengeluarkan gelar MBA.

Latar belakang pendidikan Paskah agak lengkap dimuat di situs “Tokoh Indonesia.Com”. Di situ disebutkan Paskah memperoleh gelar MBA dari Institute Pengembangan Wiraswasta Indonesia (IPWI) tahun 1996 dan S2 Program Magister Hukum Bisnis Unpad tahun 2002.
Namun, ketika SH ingin mendapatkan riwayat hidup dan pendidikan Paskah dari Bappenas, Kepala Humas, Dwi Wahyu Atmadji yang tengah bersama Paskah dalam suatu acara di Surabaya, Jumat (16/12) menyatakan Paskah memang tidak pernah kulaih di IPWI. Atmadji lalu memerintahkan stafnya di Bappenas untuk mengirim data ke SH. Dari data riwayat hidup dan pendidikan yang diterima dari Bappenas, gelar MBA tidak dicantumkan, melainkan hanya disebutkan pada tahun 2002 mengikuti program Magister Hukum Business Unpad Bandung.

Salah
Sementara itu Utomo Danadjaya melanjutkan, penggunaan ijasah yang diperoleh tanpa proses belajar jangan dianggap sebagai hal yang biasa. Harus disadari bahwa hal itu salah, dan merupakan pelanggaran etika akademik sehingga harus dikenai hukuman karena merugikan masyarakat.
Dikatakan, banyaknya pengguna ijasah palsu merupakan buah dari pengabaian pendidikan yang telah berlangsung dalam jangka waktu panjang. Hal itu tidak saja mengakibatkan bencana secara kuantitas, yakni tidak meratanya akses pendidikan, tetapi juga secara kualitas.

Sekolah lebih menekankan pada hafalan, dan tidak lagi membangun kepribadian peserta didik. Akibat dari metode pendidikan yang salah itu, lulusan yang dihasilkan tidak terbiasa membangun imajinasi, tidak terbiasa bersikap kritis, dan tidak pula didorong menjadi seorang pribadi yang unggul.
Manusia unggul, lanjut Utomo, tidak hanya memiliki pengetahuan, tetapi juga memiliki kepribadian, dalam arti ia tahu tujuan hidupnya, dan tahu pula risiko yang akan ditimbulkan oleh tindakannya. Manusia unggul juga memiliki kecerdasan dan kemampuan berpikir cepat, kepercayaan diri, serta memiliki etika.
Penggunaan ijasah palsu menunjukkan bahwa penggunanya tidak memiliki etika dan penghargaan terhadap nilai-nilai akademis, serta tidak memiliki kepercayaan diri. “Apalagi bila ia memegang tanggung jawab besar, dan berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Bagaimana kita bisa mempercayai keputusan orang yang palsu?” ujar Utomo.

Berubah Nama
Sementara dari penelusuran SH, ke kampus Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) di Garut, tempat Paskah Suzetta menyelesaikan pendidikan sarjananya, ternyata telah berubah nama menjadi Universitas Garut atau Uniga. Menurut salah seorang staf tata usaha Uniga yang tidak mau disebutkan namanya, Uniga merupakan gabungan dari beberapa perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada di kota Garut, salah satunya adalah STISIP.
Uniga terbentuk tahun 1998 berdasarkan SK Mendikbud No. 173/B/I/1998. Ia membenarkan Paskah Suzetta alumnus Uniga semasa masih bernama STISIP pada tahun 1990-an.
Saat ini Uniga memiliki empat kampus, antara lain di kawasan Hampor, Jati, serta di kawasan Cimanuk, Garut. Uniga dipimpin oleh Rektor yang bernama Endang Sutari. Dari pengamatan SH, di kampus kawasan Cimanuk, terlihat bangunannya kurang terawat dan hampir menyerupai gedung sekolah dasar. Ada beberapa bangunan baru yang dipakai sebagai gedung rektorat. Itupun kondisinya terkesan kurang terawat.
Di kampus Cimanuk ini, mahasiswa dari tiga fakultas yang ada, masing-masing FISIP, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Agama Islam sehari-hari berkuliah. Para mahasiswa ada yang berkuliah dengan mengikuti kelas reguler maupun kelas karyawan. Khusus untuk kelas karyawan, perkuliahan dilakukan pada sore hari, setiap Jumat sampai Minggu.
Lokasi kampus Uniga di Cimanuk, Garut, ini berada persis di belakang SDN Patarumang VI. Rencananya pada 24 Desember nanti, Paskah Suzetta akan bereuni sekaligus melongok kampus yang menjadi almamaternya semasa menjadi mahasiswa S1.
 

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003