Rabu, 30 November 2005

Memperjuangkan Kemerdekaan dan Keadilan Kebenaran dan Perdamaian Berdasarkan Kasih

No.  5163

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Mantan Penjabat Bupati Poso Diperiksa di Polda Sulteng   



Oleh
Erna Dwi Lidiawati

Palu – Mantan penjabat Bupati Poso, AAS sejak Selasa (29/11) hingga hari ini masih diperiksa oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah, di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tengah. Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan keterlibatannnya dalam kasus korupsi sebesar Rp 13 miliar jatah hidup dan bekal hidup untuk pengungsi Poso, Sulawesi Tengah tahun 2003.
Sementara ini, dua orang rekanan dalam kasus jatah hidup (jadup) dan bekal hidup (bedup) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (26/11) lalu. Kedua orang itu adalah H. Agus dan Ivan Sijaya.
Menurut sumber SH, jika status tersangka sudah ditetapkan, maka akan diproses lebih lanjut di Mabes Polriu Mabes Polri. Sampai saat ini, Polda Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan resmi terhadap kasus ini.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada satu pun pihak yang bersedia memberikan konfirmasi mengenai kasus tersebut. “Saya masih no comment. Saya belum bisa berbicara banyak tentang kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Rais D. Adam, ketika dihubungi SH Rabu (30/11) pagi di Mapolda Sulteng.

Kekerasan di Sulteng
Sementara itu pagi ini ratusan orang dari Komite Aksi Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan demonstrasi di bundaran Hasanuddin I berjalan kaki menuju Kantor DPRD Sulteng dan Polda Sulteng. Mereka meminta agar dihentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan agar diusut tuntas kasus kekerasan di Sulteng, serta pelakunya ditangkap dan diadili.
Mabes Polri hingga kini masih memeriksa Ipong dan Yusuf, dua tersangka dalam kasus penganiayaan serta kekerasan di Poso. Kedua tersangka itu dibawa dari Poso ke Jakarta Kamis lalu terkait kasus penembakan terhadap Bripka Agus Sulaiman pada 11 Oktober 2005, penembakan terhadap pelayan Sumaryasa pada 21 Mei 200, serta perampokan gaji Pemda Poso pada 19 Juni 2004.
Menurut Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Soenarko saat dihubungi SH Rabu (30/11), dari hasil pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri, Ipong dan Yusuf baru diketahui terlibat dalam tiga kasus tersebut.
Sebelumnya, Mabes Polri juga telah menahan dua orang dari Poso, yaitu David dan Mute di rumah tahanan Mabes Polri. “Yang jelas, penyidik hingga kini masih terus memeriksa tersangka Ipong dan Yusuf yang sengaja dibawa dari Poso ke Jakarta,” tegasnya.
Sementara itu menurut sumber kepolisian, Ipong dan Yusuf adalah orang terlatih yang diduga terlibat serangkaian pembunuhan dan keributan di Poso. Oleh karena itu pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan secara khusus guna mengungkapkan kejahatan-kejahatan yang pernah mereka lakukan.
Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Soenarko menambahkan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah telah berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Apriyanti tanggal 17 November. Keempat tersangka itu adalah Parlin, Arsam, Nurdin dan Harfisal, kini ditahan di Polda Sulsel.
Saat ditanya apakah ada keterlibatan empat tersangka itu dengan tersangka lain yang sudah ditahan di Mabes Polri, Soenarko tidak mau menjelaskan. (maya handini)

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2002