|
Mantan Penjabat
Bupati Poso Diperiksa di Polda Sulteng
Oleh
Erna Dwi Lidiawati
Palu – Mantan penjabat Bupati Poso, AAS sejak Selasa (29/11) hingga
hari ini masih diperiksa oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda
Sulawesi Tengah, di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi
Tengah. Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan keterlibatannnya dalam
kasus korupsi sebesar Rp 13 miliar jatah hidup dan bekal hidup untuk
pengungsi Poso, Sulawesi Tengah tahun 2003.
Sementara ini, dua orang rekanan dalam kasus jatah hidup (jadup) dan
bekal hidup (bedup) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak
Sabtu (26/11) lalu. Kedua orang itu adalah H. Agus dan Ivan Sijaya.
Menurut sumber SH, jika status tersangka sudah ditetapkan, maka akan
diproses lebih lanjut di Mabes Polriu Mabes Polri. Sampai saat ini,
Polda Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan resmi terhadap
kasus ini.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada satu pun pihak yang bersedia
memberikan konfirmasi mengenai kasus tersebut. “Saya masih no
comment. Saya belum bisa berbicara banyak tentang kasus ini,” kata
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Rais D. Adam, ketika dihubungi SH
Rabu (30/11) pagi di Mapolda Sulteng.
Kekerasan di Sulteng
Sementara itu pagi ini ratusan orang dari Komite Aksi Anti-Kekerasan
Terhadap Perempuan demonstrasi di bundaran Hasanuddin I berjalan
kaki menuju Kantor DPRD Sulteng dan Polda Sulteng. Mereka meminta
agar dihentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan agar
diusut tuntas kasus kekerasan di Sulteng, serta pelakunya ditangkap
dan diadili.
Mabes Polri hingga kini masih memeriksa Ipong dan Yusuf, dua
tersangka dalam kasus penganiayaan serta kekerasan di Poso. Kedua
tersangka itu dibawa dari Poso ke Jakarta Kamis lalu terkait kasus
penembakan terhadap Bripka Agus Sulaiman pada 11 Oktober 2005,
penembakan terhadap pelayan Sumaryasa pada 21 Mei 200, serta
perampokan gaji Pemda Poso pada 19 Juni 2004.
Menurut Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Soenarko saat dihubungi SH
Rabu (30/11), dari hasil pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri, Ipong
dan Yusuf baru diketahui terlibat dalam tiga kasus tersebut.
Sebelumnya, Mabes Polri juga telah menahan dua orang dari Poso,
yaitu David dan Mute di rumah tahanan Mabes Polri. “Yang jelas,
penyidik hingga kini masih terus memeriksa tersangka Ipong dan Yusuf
yang sengaja dibawa dari Poso ke Jakarta,” tegasnya.
Sementara itu menurut sumber kepolisian, Ipong dan Yusuf adalah
orang terlatih yang diduga terlibat serangkaian pembunuhan dan
keributan di Poso. Oleh karena itu pemeriksaan terhadap kedua
tersangka dilakukan secara khusus guna mengungkapkan
kejahatan-kejahatan yang pernah mereka lakukan.
Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Soenarko menambahkan, Kepolisian
Daerah (Polda) Sulawesi Tengah telah berhasil menangkap empat
tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Apriyanti tanggal 17
November. Keempat tersangka itu adalah Parlin, Arsam, Nurdin dan
Harfisal, kini ditahan di Polda Sulsel.
Saat ditanya apakah ada keterlibatan empat tersangka itu dengan
tersangka lain yang sudah ditahan di Mabes Polri, Soenarko tidak mau
menjelaskan. (maya handini)
|
|