|
Gagalnya ”Class
Action” Pembakar Hutan Riau
Oleh
Nyoto Santoso
Masyarakat peduli kelestarian hutan lagi-lagi kecewa. Gugatan class
action Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) atas perusahaan-perusahan
pembakar hutan di Provinsi Riau ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru
dua pekan lalu. Alasan penolakan oleh majelis hakim tersebut antara
lain, gugatan yang diajukan Walhi tidak didukung data dari dinas dan
instansi terkait dalam masalah kebakaran hutan. Walhi juga dianggap
tidak jelas sebagai parameter kelompok masyarakat.
Penolakan gugatan class action Walhi ini adalah yang kedua kalinya.
Tahun 2003, gugatan soal kebakaran hutan di Pengadilan Negeri Riau
juga ditolak. Waktu itu majelis hakim menilai gugatan tersebut salah
sasaran. Mestinya gugatan ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN).
Walhi Riau mengupayakan banding ke pengadilan tinggi. Satu hal sudah
jelas kita ketahui: majelis hakim di Riau tidak peduli pada
kelestarian hutan.
Persoalan birokrasi (baca: tidak didukung data dari dinas dan
instansi terkait masalah kebakaran hutan) dan kriteria (baca:
parameter kelompok masyarakat) yang jadi alasan penolakan majelis
hakim atas tuntutan class action Walhi jelas sangat sumir. Majelis
hakim mengabaikan fakta dengan mengusung mekanisme pendataan dan
kriteria.
Ini artinya, majelis hakim menutup mata terhadap fakta adanya
kebakaran hutan di Riau yang nyaris terjadi tiap tahun yang sangat
merugikan masyarakat luas. Dengan jalan memakai kacamata birokrasi
dan spekulasi ilmiah, hakim mencari rasionalisasi untuk menihilkan
tragedi kebakaran hutan tersebut.
Kambing Hitam
Jika sudah demikian, apa lagi yang bisa diharapkan dari para penegak
hukum yang mengatur keadilan? Jika pun Walhi mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi (PT) Riau, nasibnya tak akan lebih baik dari
peradilan tingkat pertama tadi. Satu-satunya alasan kenapa gugatan
Walhi akan kalah dan kalah lagi. Bukan rahasia lagi jika dunia
peradilan Indonesia sudah disusupi ”mafia”.
Jika mahkamah agung yang jadi benteng terakhir keadilan saja tidak
terbebas dari mafia (sampai-sampai ketuanya Bagir Manan diperiksa
KPK), apalagi instansi peradilan yang berada di bawahnya. Seperti
diketahui, ribuan hektar hutan di Riau pada paruh pertama tahun 2005
ludes terbakar. Asapnya tidak hanya mengganggu kota Pekanbaru dan
sekitarnya, tapi juga mengganggu Singapura dan kota-kota di
Malaysia.
Dari penyelidikan – antara lain oleh Walhi – diketahui pelaku
pembakaran hutan adalah PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Sakato Pratama
Makmur, PT Satria Perkasa Agung, PT Arara Abadi, PT Sribuana Dumai,
PT Riau Andalan Pulp and paper (RAPP), PT Budidaksa Dwi Kusuma, PT
Guntung Hasrat Makmur, PT Multi Gambut Industri, dan PT Surya Dumai
Agindo.
Kesepuluh perusahaan itu terindikasi melakukan pembakaran lahan dan
hutan antara Januari-April 2005.
Bencana kebakaran hutan di Indonesia sejak lama telah menjadi
perdebatan: apa penyebabnya dan siapa pelakunya. Kebakaran hutan
pada tahun 1997-1998 yang amat besar dan terjadi di hampir seluruh
wilayah Indonesia, telah menjadikan pihak-pihak terkait gamang.
Uniknya mereka ”berhasil menemukan” penyebabnya.
Pihak-pihak terkait itu (Dephut, Meneg Lingkungan Hidup, dan
Pengusaha Hutan) sepakat menuding El-Nino sebagai penyebabnya.
Dengan menunjuk El-Nino sebagai ”kambing hitam” semua institusi yang
bertanggung jawab atas hutan bisa cuci tangan.
Sekadar mengingatkan saja, bencana kebakaran tahun 1997-1998
mengakibatkan 96.700 hektare hutan musnah, 700 hektar lahan gambut
dan 505 rumah para transmigran hangus. Sejumlah kota di kawasan
Indonesia Timur dan Barat diselimuti asap dan 3.372 penerbangan dari
berbagai kota dibatalkan. Tak hanya itu, lima negara tetangga
Indonesia menerima kiriman asap. Dari gambaran itu, kita pun bisa
menaksir betapa besar kerugian umat manusia. Itu belum termasuk
musnahnya keanekaragaman hayati yang berada di dalam hutan yang
terbakar tadi.
”El-Insan”
Dengan gaya satir, sebuah harian ibu kota menulis bahwa pandangan
pihak-pihak tertentu yang menuduh El-Nino sebagai penyebab kebakaran
hutan melanggar azas praduga tak bersalah. Betulkah hanya faktor
iklim yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan? Pandangan
tersebut bila dibenarkan akan menimbulkan dampak yang luas.
Ini karena setiap bencana alam seperti banjir bandang, angin topan,
dan kekeringan sudah diketahui pelakunya: penyimpangan fenomena alam.
Karenanya, tak ada yang bisa diusut lantaran penyebabnya alam itu
sendiri.
Namun sayangnya, penunjukan kambing hitam tersebut tidak bisa
berlangsung terus menerus. Masyarakat akhirnya bisa melacak apa
sesungguhnya penyebab kebakaran hutan.
Setelah isu El-Nino meredup dan kebakaran hutan masih terus terjadi,
maka diketahuilah bahwa penyebab kebakaran hutan tersebut adalah
manusia. Dan manusianya berasal dari perusahaan-perusahaan tertentu
yang memang sengaja membakar untuk mencari jalan termudah dan
termurah dalam membebaskan tanah untuk pembukaan perkebunannya.
Dulu kebakaran hutan sulit diusut karena penyebabnya El-Nino, tapi
sekarang sudah diketahui penyebabnya adalah ”El-Insan” (manusia).
Namun para penegak hukum kembali mempunyai alasan yang unik. Yaitu
soal birokrasi dan parameter. Kebakaran hutan yang berada di depan
mata dianggap nothing, sementara birokrasi dan parameter yang
nothing dianggap something.
Penulis adalah dosen Fakultas Kehutanan IPB, Bogor.
|
|