|
Laporan Khusus
Luka Setelah Pepera
Oleh
Inno Jemabut
JAKARTA - Pada tanggal 15 Agustus 1962 bertempat di Markas Besar
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat,
disepakati sebuah persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan
Belanda tentang penyelesaian masalah Irian Barat (kini Papua).
Dengan kesepakatan tersebut wilayah yang dijajah Belanda sejak 24
Agustus 1828 itu diserahkan ke tangan PBB pada 30 September 1962.
Kesepakatan di New York tersebut mengatur cara masyarakat Papua
menentukan masa depannya, apakah bergabung dengan Indonesia atau
tidak, sebab Indonesia di bawah pemerintahan Soekarno mengklaim
wilayah tersebut sebagai bagian dari negara Indonesia yang harus
direbut dari Belanda. Ini yang kemudian melahirkan Penentuan
Pendapat Rakyat (Pepera) tanggal 29 Juli 1969 yang diadakan oleh
pemerintah Indonesia dengan disaksikan oleh PBB.
Pepera adalah sebuah gambling bagi negara induk kalau hitungannya
matematis. To be or not to be! Jika hasilnya sebuah pemisahan diri
maka malapetaka bagi sebuah negara induk, tetapi sebaliknya jika
menghasilkan sebuah pengukuhan akan menamatkan riwayat para
gerilyawan yang ingin mengambil pilihan merdeka. Pasalnya, negara
punya alasan sah untuk menggunakan kekuatannya.
Tapi bagaimana kalau mekanisme penentuan pendapat rakyat itu
dilanggar dan hasilnya menguntungakan satu pihak dan merugikan pihak
lainnya? Tentu Pepera bukan sebuah penyelesaian. Memikirkan sebuah
negosiasi ulang bagi kedua belah pihak mungkin bisa jadi pilihan.
Apa yang terjadi di Irian Barat bisa jadi seperti ini. Setelah
Pepera, pemasalahan tak kujung usai.
Dalam pasal XXII persetujuan antara Indonesia dan Belanda 43 tahun
lalu ditegaskan bahwa “UNTEA (United Nations Temporary Executive
Authority) dan Indonesia akan menjamin hak-hak bebas berbicara,
bebas bergerak dan berkumpul dan bersidang. Hak-hak ini akan
mencakup hak-hak penduduk dari wilayah yang telah ada pada waktu
penyerahan pemerintahan pada UNTEA (ayat 1). Setelah Indonesia
mengambil pemerintahan, Indonesia akan menempati janji-janji
tersebut yang tidak bertentangan dengan kepentingan perkembangan
ekonomi rakyat wilayah tersebut (ayat3)”. Dalam pasal XV disebutkan
bahwa tugas utama pemerintah Indonesia adalah mempergiat lebih
lanjut pendidikan rakyat, pemberantasan buta huruf, kemajuan
perkembangan social kebudayaan dan ekonomi.
Penentuan pendapat rakyat pada hakikatnya adalah wujud demokrasi
langsung di mana setiap penduduk dewasa memiliki hak untuk memilih
dan tidak dapat diwakilkan oleh siapapun. One man one vote! Tetapi
apa yang terjadi di Papua saat itu sebaliknya. Dengan alasan
mengkuti sebuah kebiasaan bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan,
masyarakat yang belum paham dengan Pepera serta kondisi wilayah yang
tidak memungkinkan untuk bisa berkumpul membuat Pepera diwakili oleh
sebuah dewan. UNTEA adalah perwakilan dari PBB yang sengaja dibentuk
untuk menangani masalah Papua. Demikian juga dengan Dewan Musyawarah
Penentuan Pendapat Rakyat (DM Pepera) hanya dikenal dalam penentuan
pendapat rakyat di Papua untuk mewakili suara rakyat yang sebetulnya
tidak dapat diwakilkan.
Di belahan dunia lain, kita tidak mengenal dewan yang bertugas untuk
mewakili suara rakyat seperti ini dalam hal penentuan pendapat.
Lebih lagi, penentuan dewan ini tidak melibatkan masyarakat sendiri.
Masyarakat Papua tidak mengenal dari mana datangnya DM Pepera
tersebut sebab dalam persetujuan sama sekali tidak disebutkan
bagaimana warga memilih dewan tersebut.
Negosiasi Ulang
Penulis buku An Act of Free Choice, Profesor Pieter Drooglever yang
meneliti masalah Pepera mengaku banyaknya kelemahan yang terjadi
dalam melaksanakan Pepera. Meski ia juga mengatakan belum cukup
alasan agar proses tersebut bisa diulang kembali. Baginya, masa
depan Papua dengan Indonesia sangat tergantung pada bagaimana
Indonesia memperlakukan wilayah tersebut. Sulit untuk memungkiri
kalau Pepera telah memperdayai setidaknya 700.000 penduduk yang
tidak ikut menentukan sendiri pendapatnya karena adanya dewan
perwakilan.
Dengan merujuk ke tulisan Pieter Drooglever itu saja cukup untuk
mengatakan bahwa adanya negosiasi ulang antara pemerintah Indonesia
dengan masyarakat Papua saat ini adalah sesuatu yang mendesak.
Memang kita tidak bisa mengabaikan usaha pemerintah Indonesia dalam
menyelesaikan masalah ini. Lihat saja betapa banyaknya undang-undang
yang sudah dihasilkan agar masalah di Papua bisa tuntas, baik
ekonomi, politik, budaya dan sebagainya. Namun, sejauh mana
penghargaan terhadap hak asasi dalam upaya tersebut mesti dipikirkan
kembali.
Tentu dengan merujuk kembali pada persetujuan 43 tahun lalu di atas.
Pasal XIV menegaskan “Undang-undang dan peraturan baru atau
perubahan-perubahan pada undang-undang dan peraturan-peraturan yang
telah ada dapat dijalankan menurut jiwa persetujuan ini”. Adakah ini
yang terlupakan dalan setiap kali pemerintah mengeluarkan
undang-undang untuk Papua? Mampukah pembuat undang-undang di
Indonesia sekarang menangkap semangat persetujuan tersebut? n |
|