Sabtu, 30 Juli 2005

Memperjuangkan Kemerdekaan dan Keadilan Kebenaran dan Perdamaian Berdasarkan Kasih

No.  5063

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

KERUKUNAN BERAGAMA

Fatwa MUI Jangan Diadopsi Jadi Perda



Oleh
Web Warouw/Mega Christina

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengkuatirkan pemerintah daerah akan mengadopsi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke dalam peraturan daerah. Untuk itu pemerintah harus bersikap tegas terhadap fatwa tersebut demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
“Sekarang saja begitu banyak perda yang bertentangan dengan kepentingan nasional. Kalau fatwa ini dibiarkan akan semakin mempersulit kerukunan umat beragama di tingkatan daerah,” kata Azyumardi kepada SH, Sabtu (30/7).
Ia menegaskan 11 Butir fatwa MUI yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional ke-7 yang ditutup Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (29/7) tidak mengikat umat Islam sehingga tidak wajib dilaksanakan.
“Jika mau mengikuti silakan, jika tidak juga tidak apa-apa. Kecuali negara mengesahkan menjadi hukum negara, tapi negara tidak punya kepentingan untuk mengadopsi fatwa tersebut menjadi hukum formal,” tegas Azyumardi.
Hanya saja ia mengkuatirkan jika dalam era otonomi daerah penguasa-penguasa daerah punya kepentingan untuk mengadopsi fatwa tersebut sebagai peraturan setempat.
Sebab jika hal itu terjadi, akan timbul konsekuensi yang cukup serius dan besar. Untuk itu pemerintah harus tegas memandang fatwa MUI tersebut, demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya demi sebagian besar umat.
Ia juga berpendapat fatwa tersebut potensial bagi Islam “garis keras” untuk menjalankan hukumnya sendiri, seperti pada penyerbuan Ahmadiyah.
Azyumardi menegaskan Indonesia bukan negara Islam, sehingga tidak bisa begitu saja mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan.
Aliansi Masyarakat Madani untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Jumat (29/7) langsung merespon fatwa MUI dalam jumpa pers di Gedung Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU). “Saya menyesalkan pelarangan itu. Kita punya Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin dan melindungi warga negara berkeyakinan. Fatwa itu gak punya kekuatan hukum. Pemerintah mesti berdasarkan konstitusi,” ujar mantan Presiden Abdurrahman Wahid.

DPR Sesalkan
Anggota Komisi VIII DPR, Badriyah Fayumi menyesalkan fatwa MUI. Menurutnya, fatwa ini langkah mundur dan seperti mengulang situasi politik masa lalu.
“Ini seperti mengulang rezim masa lalu dimana kekuatan agama berkolaborasi dengan kekuatan politik yang kemudian memunculkan otoritarianisme kehidupan beragama, dimana yang punya otoritaslah yang menjadi pemilik kebenaran,” katanya kepada SH, Sabtu (30/7).
Menurutnya, fatwa MUI lebih dipengaruhi pemahaman tekstual dan mengabaikan konteks masyarakat sekarang. Hal ini berpotensi memicu ketegangan muslim-nonmuslim.
Padahal dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII dengan Departemen Agama, Rabu (27/7) telah disepakati untuk membangun dialog antarumat beragama dalam format yang lebih menyeluruh guna membangun toleransi antarumat.
Selain itu, pemerintah dan DPR menyepakati pembaruan kurikulum pendidikan untuk melaksanakan pendidikan agama secara lebih mendalam, tapi sekaligus meluas, dimana masing-masing umat beragama bisa menghargai eksistensi agama di luar dirinya.
Badriyah menambahkan, sebagai kader Nahdlatul Ulama, dirinya gak dibuat bingung dengan sikap para pimpinan NU dan Muhammadiyah yang masuk dalam kepengurusan MUI. Jika di luar MUI, mereka bisa bicara dalam konteks yang menyejukkan dan penuh toleransi, namun saat menggunakan baju MUI, pernyataan yang keluar sama sekali berbeda.

Tidak Direvisi
Sementara, Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Makruf Amien menegaskan 11 fatwa yang dikeluarkan MUI tidak akan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan negara. Fatwa itu sebagai pegangan bagi umat Islam dan tidak berlaku bagi umat yang lain. “Mungkin ada pihak yang tidak memahami dengan benar, sehingga fatwa itu dianggap kontroversi,” kata Makruf Amien ketika dihubungi SH, Sabtu (30/7) pagi.
Menurut dia, fatwa MUI tetap akan berlaku dan tidak akan ada revisi meskipun dinilai kontroversial oleh berbagai kalangan, termasuk di kalangan umat Islam sendiri. Fatwa itu dikeluarkan berdasarkan pengkajian dan diputuskan lebih dari 300 ulama di seluruh Indonesia.
Makruf Amien juga mengatakan, fatwa pluralisme haram harus dipahami secara benar. Yang dimaksud haram di sini adalah pluralisme agama yang menganggap semua agama itu sama. Dalam konteks itu, MUI menilai tidak bisa dibenarkan. (jal/kbn/san)

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003