|
KERUKUNAN BERAGAMA
Fatwa MUI Jangan Diadopsi Jadi
Perda
Oleh
Web Warouw/Mega Christina
Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Azyumardi Azra mengkuatirkan pemerintah daerah akan mengadopsi fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke dalam peraturan daerah. Untuk itu
pemerintah harus bersikap tegas terhadap fatwa tersebut demi
kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
“Sekarang saja begitu banyak perda yang bertentangan dengan
kepentingan nasional. Kalau fatwa ini dibiarkan akan semakin
mempersulit kerukunan umat beragama di tingkatan daerah,” kata
Azyumardi kepada SH, Sabtu (30/7).
Ia menegaskan 11 Butir fatwa MUI yang dihasilkan dalam Musyawarah
Nasional ke-7 yang ditutup Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (29/7)
tidak mengikat umat Islam sehingga tidak wajib dilaksanakan.
“Jika mau mengikuti silakan, jika tidak juga tidak apa-apa. Kecuali
negara mengesahkan menjadi hukum negara, tapi negara tidak punya
kepentingan untuk mengadopsi fatwa tersebut menjadi hukum formal,”
tegas Azyumardi.
Hanya saja ia mengkuatirkan jika dalam era otonomi daerah
penguasa-penguasa daerah punya kepentingan untuk mengadopsi fatwa
tersebut sebagai peraturan setempat.
Sebab jika hal itu terjadi, akan timbul konsekuensi yang cukup
serius dan besar. Untuk itu pemerintah harus tegas memandang fatwa
MUI tersebut, demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya
demi sebagian besar umat.
Ia juga berpendapat fatwa tersebut potensial bagi Islam “garis
keras” untuk menjalankan hukumnya sendiri, seperti pada penyerbuan
Ahmadiyah.
Azyumardi menegaskan Indonesia bukan negara Islam, sehingga tidak
bisa begitu saja mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan
kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan.
Aliansi Masyarakat Madani untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan,
Jumat (29/7) langsung merespon fatwa MUI dalam jumpa pers di Gedung
Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU). “Saya menyesalkan pelarangan
itu. Kita punya Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin dan
melindungi warga negara berkeyakinan. Fatwa itu gak punya kekuatan
hukum. Pemerintah mesti berdasarkan konstitusi,” ujar mantan
Presiden Abdurrahman Wahid.
DPR Sesalkan
Anggota Komisi VIII DPR, Badriyah Fayumi menyesalkan fatwa MUI.
Menurutnya, fatwa ini langkah mundur dan seperti mengulang situasi
politik masa lalu.
“Ini seperti mengulang rezim masa lalu dimana kekuatan agama
berkolaborasi dengan kekuatan politik yang kemudian memunculkan
otoritarianisme kehidupan beragama, dimana yang punya otoritaslah
yang menjadi pemilik kebenaran,” katanya kepada SH, Sabtu (30/7).
Menurutnya, fatwa MUI lebih dipengaruhi pemahaman tekstual dan
mengabaikan konteks masyarakat sekarang. Hal ini berpotensi memicu
ketegangan muslim-nonmuslim.
Padahal dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII dengan Departemen
Agama, Rabu (27/7) telah disepakati untuk membangun dialog antarumat
beragama dalam format yang lebih menyeluruh guna membangun toleransi
antarumat.
Selain itu, pemerintah dan DPR menyepakati pembaruan kurikulum
pendidikan untuk melaksanakan pendidikan agama secara lebih
mendalam, tapi sekaligus meluas, dimana masing-masing umat beragama
bisa menghargai eksistensi agama di luar dirinya.
Badriyah menambahkan, sebagai kader Nahdlatul Ulama, dirinya gak
dibuat bingung dengan sikap para pimpinan NU dan Muhammadiyah yang
masuk dalam kepengurusan MUI. Jika di luar MUI, mereka bisa bicara
dalam konteks yang menyejukkan dan penuh toleransi, namun saat
menggunakan baju MUI, pernyataan yang keluar sama sekali berbeda.
Tidak Direvisi
Sementara, Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Makruf Amien menegaskan 11
fatwa yang dikeluarkan MUI tidak akan merusak tatanan kehidupan
berbangsa dan negara. Fatwa itu sebagai pegangan bagi umat Islam dan
tidak berlaku bagi umat yang lain. “Mungkin ada pihak yang tidak
memahami dengan benar, sehingga fatwa itu dianggap kontroversi,”
kata Makruf Amien ketika dihubungi SH, Sabtu (30/7) pagi.
Menurut dia, fatwa MUI tetap akan berlaku dan tidak akan ada revisi
meskipun dinilai kontroversial oleh berbagai kalangan, termasuk di
kalangan umat Islam sendiri. Fatwa itu dikeluarkan berdasarkan
pengkajian dan diputuskan lebih dari 300 ulama di seluruh Indonesia.
Makruf Amien juga mengatakan, fatwa pluralisme haram harus dipahami
secara benar. Yang dimaksud haram di sini adalah pluralisme agama
yang menganggap semua agama itu sama. Dalam konteks itu, MUI menilai
tidak bisa dibenarkan. (jal/kbn/san)
|
|