Jum'at, 29 Juli 2005

Memperjuangkan Kemerdekaan dan Keadilan Kebenaran dan Perdamaian Berdasarkan Kasih

No.  5062

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Peraturan Sita Harta Pejabat Akan Diterbitkan



Oleh
Web Warouw

Jakarta — Pemerintah sedang menyiapkan peraturan untuk menyita harta kekayaan pejabat publik yang tidak dilaporkan dalam daftar kekayaan pejabat. Alasannya, selama ini terdapat banyak perbedaan antara kekayaan pejabat dengan data yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, sumber SH mengungkapkan bahwa peraturan baru tersebut sudah dibahas dalam rapat koordinasi antara KPK dengan beberapa departemen. “Memang data-data harta kekayaan pribadi pejabat yang akurat sudah ada di tangan kami. Setelah kita periksa dengan formulir harta kekayaan yang diisi oleh para pejabat publik, ternyata ada banyak yang tidak mencantumkan harta kekayaan dengan sesungguhnya. Ini kebohongan pada publik dan tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Sumber itu juga mempertanyakan kinerja setiap orang yang sebelum menjadi pejabat sudah berbohong. Sebab orang yang berbohong pada awal jabatannya, kemungkinan besar punya kepentingan pribadi yang tidak tulus dalam jabatannya. Untuk itu negara akan menyiapkan sistem dan peraturan untuk menyita semua harta yang tidak tercantum dalam formulir isian kekayaan pejabat publik.
KPK sendiri mendukung sanksi tegas dalam bentuk penyitaan harta tersebut. “Saya berharap rencana membuat peraturan baru ini dapat secepatnya dibuat, karena butuh sanksi yang lebih kuat dan keras terhadap kebohongan publik yang dilakukan oleh pejabat negara,” tegas Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas kepada SH, Kamis (28/7) di Jakarta.
Ia menambahkan, memang setelah diperiksa, ternyata banyak pejabat publik baik eksekutif maupun legislatif, yang bohong dan tidak semua memasuk-kan harta kekayaan mereka. Te-tapi selama ini belum ada sanksi yang tegas kepada mereka.
Menurut Erry, ketika mereka masih menjadi calon pejabat publik, mereka memang melaporkan harta kekayaan mereka. “Namun setelah menjadi pejabat dan kita periksa, baru ketahuan ternyata mereka melakukan kebohongan publik dengan tidak mencantumkan harta kekayaan secara keseluruhan. Mudah-mudahan peraturan baru tentang penyitaan harta yang tidak tercantum segera keluar,” lanjut Erry.
Erry menjelaskan tujuan penyitaan itu untuk memberikan efek jera di masa akan mendatang, sehingga tidak akan ada lagi kebohongan publik dalam hal pelaporan harta kekayaan. “Penyitaan oleh negara terhadap semua harta yang tidak dilaporkan akan menjadi harta benda negara,” tambah sumber SH.
Ketua Komisi III DPR Teras Narang juga menyatakan mendukung rencana tersebut. Namun ia berpendapat, sebelum disita seharusnya pejabat yang bersangkutan diberi kesempatan lagi untuk melakukan up date terhadap data harta kekayaan mereka, seperti apakah ada yang bertambah atau sudah ada yang dijual. “Secara prinsip rencana ini bagus sekali dan penting, namun klarifikasi terakhir juga penting,” jelasnya.
Teras Narang juga mengingatkan, langkah tersebut harus diikuti dengan pendekatan hukum. “Artinya, penyitaan harus keluar dari keputusan pengadilan agar ada dasar hukumnya. Jangan lantas bertindak tanpa dasar hukum,” tegasnya.

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003