|
Peraturan Sita
Harta Pejabat Akan Diterbitkan
Oleh
Web Warouw
Jakarta — Pemerintah sedang menyiapkan peraturan untuk menyita harta
kekayaan pejabat publik yang tidak dilaporkan dalam daftar kekayaan
pejabat. Alasannya, selama ini terdapat banyak perbedaan antara
kekayaan pejabat dengan data yang dilaporkan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, sumber SH mengungkapkan bahwa peraturan baru tersebut
sudah dibahas dalam rapat koordinasi antara KPK dengan beberapa
departemen. “Memang data-data harta kekayaan pribadi pejabat yang
akurat sudah ada di tangan kami. Setelah kita periksa dengan
formulir harta kekayaan yang diisi oleh para pejabat publik,
ternyata ada banyak yang tidak mencantumkan harta kekayaan dengan
sesungguhnya. Ini kebohongan pada publik dan tidak bisa dibiarkan,”
tegasnya.
Sumber itu juga mempertanyakan kinerja setiap orang yang sebelum
menjadi pejabat sudah berbohong. Sebab orang yang berbohong pada
awal jabatannya, kemungkinan besar punya kepentingan pribadi yang
tidak tulus dalam jabatannya. Untuk itu negara akan menyiapkan
sistem dan peraturan untuk menyita semua harta yang tidak tercantum
dalam formulir isian kekayaan pejabat publik.
KPK sendiri mendukung sanksi tegas dalam bentuk penyitaan harta
tersebut. “Saya berharap rencana membuat peraturan baru ini dapat
secepatnya dibuat, karena butuh sanksi yang lebih kuat dan keras
terhadap kebohongan publik yang dilakukan oleh pejabat negara,”
tegas Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas kepada SH, Kamis
(28/7) di Jakarta.
Ia menambahkan, memang setelah diperiksa, ternyata banyak pejabat
publik baik eksekutif maupun legislatif, yang bohong dan tidak semua
memasuk-kan harta kekayaan mereka. Te-tapi selama ini belum ada
sanksi yang tegas kepada mereka.
Menurut Erry, ketika mereka masih menjadi calon pejabat publik,
mereka memang melaporkan harta kekayaan mereka. “Namun setelah
menjadi pejabat dan kita periksa, baru ketahuan ternyata mereka
melakukan kebohongan publik dengan tidak mencantumkan harta kekayaan
secara keseluruhan. Mudah-mudahan peraturan baru tentang penyitaan
harta yang tidak tercantum segera keluar,” lanjut Erry.
Erry menjelaskan tujuan penyitaan itu untuk memberikan efek jera di
masa akan mendatang, sehingga tidak akan ada lagi kebohongan publik
dalam hal pelaporan harta kekayaan. “Penyitaan oleh negara terhadap
semua harta yang tidak dilaporkan akan menjadi harta benda negara,”
tambah sumber SH.
Ketua Komisi III DPR Teras Narang juga menyatakan mendukung rencana
tersebut. Namun ia berpendapat, sebelum disita seharusnya pejabat
yang bersangkutan diberi kesempatan lagi untuk melakukan up date
terhadap data harta kekayaan mereka, seperti apakah ada yang
bertambah atau sudah ada yang dijual. “Secara prinsip rencana ini
bagus sekali dan penting, namun klarifikasi terakhir juga penting,”
jelasnya.
Teras Narang juga mengingatkan, langkah tersebut harus diikuti
dengan pendekatan hukum. “Artinya, penyitaan harus keluar dari
keputusan pengadilan agar ada dasar hukumnya. Jangan lantas
bertindak tanpa dasar hukum,” tegasnya.
|
|