|
Kemiskinan
dan Eksploitasi Buruh Anak
Oleh
Martaja
Dalam buku “Laporan Global Masa Depan tanpa Pekerja Anak”,
Organisasi Buruh Internasional (In-ternational Labor
Organization/ILO) memperkirakan dari sekitar 246 juta anak usia 5–17
tahun yang terlibat dalam perburuhan di seluruh dunia, sebanyak
178,9 juta anak bekerja di tempat yang membahayakan nyawa mereka.
Data Badan Pusat Statistik menyatakan 3,8 juta anak usia 5–18 tahun
di Indonesia bekerja membantu orang tua mereka yang miskin.
Idealnya, anak-anak tidak dilibatkan dalam pekerjaan yang
membahayakan keselamatan, kesehatan dan perkembangan moral serta
mentalnya. Tetapi, di tengah kuatnya tekanan kemiskinan, sulit
menarik mereka keluar begitu saja tanpa menimbulkan masalah baru.
Dalam kondisi darurat, keterlibatan anak dalam pekerjaan yang rawan
kecelakaan, bisa ditoleransi asalkan tidak mengganggu proses
tumbuh-kembang anak secara wajar.
Laporan ke-12 Human Right Watch tentang Buruh Anak berjudul “Always
on call: abuse and exploitation of child domestic workers in
Indonesia” merupakan hasil investigasi, menyusul berbagai
penyelidikan tentang penggunaan buruh anak secara eksploitatif pada
berbagai sektor kegiatan. Sementara survei Universitas Indonesia
bersama Program Penghapusan Buruh Anak ILO memperkirakan 2,6 juta
PRT di Indonesia, dan sedikitnya 34,83% (688.132) tergolong usia di
bawah 18 tahun. Sekitar 93 % dari jumlah tersebut anak perempuan.
Masalah yang dihadapi PRT anak di Indonesia, terutama modus
penipuan, ingkar janji dari majikan, minimnya upah, waktu kerja
terlalu lama, tidak ada hari libur, kurangnya waktu istirahat,
kekerasan psikologis/ fisik, juga ancaman kekerasan yang dialami PRT
anak di tempat kerjanya. Guna melindungi PRT anak, perhatian dan
pengawasan perlu diarahkan kepada para penyalur PRT, khususnya yang
berbadan hukum yayasan karena sering muncul kasus percaloan yang
merugikan PRT anak maupun majikannya.
Dalam UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT) pada Pasal (2) disebutkan ruang lingkup rumah tangga
meliputi: (1) Suami, istri, dan anak; (2) Orang-orang yang memiliki
hubungan keluarga karena pertalian hubungan darah, pengasuhan,
perwalian, atau terkait perkawinan yang menetap dalam rumah tangga
itu. UU KDRT ini lemah karena tidak memasukkan masalah PRT di
dalamnya. Jika dimasukkan cukup proporsional mengingat PRT tenaga
vital dalam kegiatan rumah tangga dan karenanya harus dilindungi
hak-haknya.
Buruh Perkebunan
Dalam Pasal 29 (1) UU itu disebutkan, pelaku kekerasan fisik diancam
pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 15
juta. Pada Pasal (2) dinyatakan, jika kekerasan mengakibatkan korban
jatuh sakit /luka berat, pelaku bisa dikenai pidana penjara maksimal
10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta. Pasal 29 (3) menyebutkan,
jika kekerasan berakibat kematian korban, pelaku dapat dikenai
pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 45 juta.
Pada sektor perkebunan tembakau di Jawa Timur, fasilitas yang
disediakan perusahaan bagi buruh anak umumnya jauh dari memadai.
Kendati kebanyakan buruh anak (69%) mengaku menikmati waktu
istirahat yang cukup ketika masuk kerja, namun 27% responden mengaku
tidak pernah mendapat istirahat yang cukup. Masalah lainnya adalah
fasilitas makan, pakaian kerja, uang lembur, jaminan kesehatan.
Dari 100 buruh anak yang diteliti Bagong Suyanto dkk, hanya 22% yang
memperoleh fasilitas makan siang dari perusahaan. Sementara itu, 71%
responden menyatakan tak pernah mendapat fasilitas makan.
Jaminan kesehatan juga belum memasyarakat di kalangan buruh anak.
Dari 100 buruh anak, hanya 26% mengaku diberi fasilitas kesehatan
oleh perusahaan, yakni bantuan uang obat jika sakit. Sebanyak 52%
responden menyatakan tidak pernah diberi bantuan uang kesehatan.
Untuk uang lembur, separuh buruh anak menyatakan selalu menerimanya,
jika majikan/perusahaan menyuruh mereka bekerja ekstra, sementara
43% responden yang lain menyatakan tak pernah menerima uang lembur.
Buruh anak yang melakukan pekerjaan dengan sistem borongan, tak
mengenal uang lembur. Upah mereka ditentukan oleh banyaknya
pekerjaan yang diselesaikan.
Buruh anak di sektor industri kecil dan perkebunan tembakau,
kebanyakan tidak pernah cuti mingguan dan tunjangan hari raya (THR).
Di sektor perkebunan tembakau, THR tak dikenal karena mereka bukan
bekerja atas dasar sistem kontrak yang jelas seperti buruh pabrik,
tetapi bersifat kerja borongan dengan ikatan kerja yang sangat
longgar. Hanya 36% responden yang mengaku selalu menerima THR,
sementara 49% menyatakan tidak pernah mendapat THR.
Intervensi yang bisa diberikan pemerintah adalah membuat rambu-rambu
hukum bagi perusahaan agar tidak mengeksploitasi anak. Keluhan buruh
anak sehubungan sempitnya peluang mengikuti program pendidikan perlu
direspons dengan baik oleh pemilik perusahaan maupun pemerintah,
mengingat terdapat korelasi positif antara variabel tingkat
pendidikan dan akses individu terhadap distribusi pendapatan.
World Bank menganjurkan transfer langsung dari pemerintah kepada
para buruh anak untuk mengganti sebagian/seluruh pendapatan yang
hilang karena waktu bekerja mereka banyak direduksi untuk belajar di
SD dan SMP.
Penulis pemerhati masalah sosial-ekonomi, tinggal berdomisili
di Depok.
|
|