|
Pembacaan Historis
Jihad yang Terlalu Tekstual
Oleh
Yusuf Burhanudin
Munculnya kekerasan, terorisme, konflik antaragama yang tak kunjung
usai, meminta perenungan tiada henti bagi umat Islam. Kekerasan acap
menggunakan dalih agama sebagai pembenar. Dengan memaknai kenyataaan
peperangan dalam jihad historis sebagai hukum legal untuk menindas
dan membantai kelompok lain yang berbeda.
Saya cenderung menyebut tipologi jihad di atas tidak lebih sebagai
melegitimasi kekerasan – karena konteks historis yang
berbeda—berdasarkan doktrin agama. Doktrin agama ideal dan otentik
pada hakikatnya mesti menyesuaikan diri dengan setting dan
kesejarahan masyarakat tertentu dalam masa tertentu pula. Di sini
kita mesti membedakan jihad doktrin (jihad yang diperintahkan agama)
dengan jihad historis di mana intrepetasi sejarah memonopoli
pengertian jihad secara tunggal.
Peperangan Rasulullah dan para sahabatnya, menurut pemahaman di
atas, merupakan makna jihad yang selaras dan satu-satunya.
Akibatnya, terminologi ini merasa harus dihadirkan setiap saat meski
dalam kondisi damai. Seolah nuansa sebilah pedang dan pekik ‘Allahu
Akbar’ adalah wajah Islam yang heroik dan dikehendaki Rasulullah
Saw.
Kita mesti lebih mencermati jihad historis ini mengingat tidak semua
jihad tipe ini berlandaskan ijtihad yang benar. Tetapi, lebih
didasarkan pada pertimbangan politik dan kekuasaan. Seperti dalam
perang Shiffin/Jamal antara pasukan Ali bin Abi Thalib dan
Mu’awiyyah (40-41 H.) di mana Siti Aisyah berada di dalamnya.
Peperangan ini memakan korban banyak dari kedua belah pihak umat
Islam. Zubair bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah, dua ulama besar,
tewas dalam peperangan itu.
Akibat, Bukan Sebab
Jihad doktrin dalam arti perang, tiada lain bentuk kekerasan balik
sebagai upaya pembelaan diri atas berbagai penindasan dan
penganiayaan yang bersifat fisik secara massal. Inilah kondisi di
mana jihad dalam arti salah satunya, direstui. Meski dalam
pelaksanannya, banyak kode etik yang mesti dipatuhi seperti tidak
boleh membunuh orang tua, pemuka agama (rahib maupun pendeta),
anak-anak, wanita, merusak tempat ibadah, membakar tanam-tanaman,
maupun menyembelih binatang kecuali untuk dimakan.
Jihad perang yang disyariatkan bukanlah menyerang rakyat sipil tak
berdosa, melainkan kamp-kamp militer musuh. Pendeknya, jihad perang
adalah akibat bukan sebab. Jihad bukanlah menghalalkan kekerasan
demi menegakkan syariat Islam melainkan muncul ketika ada
penganiayaan oleh pihak lain.
Jangankan kekerasan, pemaksaan apapun yang dilakukan umat Islam
terhadap umat lain adalah terlarang. Fenomena inilah yang disebut
Alquran sebagai ikrah, memaksakan kehendak pada orang lain dengan
cara yang tidak dibenarkan. Islam melarang ikrah –meminjam istilah
M. Imarah, pemikir Muslim Mesir—karena hanya menunjuk kedunguan dan
ketidakcerdasan umat Islam dalam beragama.
Pengingkaran dalam pengamalan syariat agama, tidak selamanya mesti
dilawan dengan kekerasan. Pilihan yang pertama tiada lain bentuk
ekspresi skeptis pemeluk beragama dalam menyikapi berbagai patologi
sosial. Sebuah kondisi di mana agama kehilangan akal sehat. Alquran
menyuruh kita berdakwah dengan cara yang bijak. Dalam berdialog
dengan umat lain, Alquran juga menyuruh kita melakukannya dengan
cara yang lebih baik.
Terlalu Tekstual
Apabila agama menyuruh berbuat amar ma’ruf nahyi munkar, sama sekali
bukanlah rekomendasi agama untuk bersikap keras dan anarkis. Tetapi
pengertian yang memaknakan peran check and balance agama dalam
mengawasi berbagai patologi sosial yang muncul ke permukaan.
Terlebih dalam konteks negara yang beradab, seyogianya juga dengan
keharusan menghormati asas-asas konstitusi sebagai bentuk
kesepakatan etis dan kontrak sosial bersama.
Jelas kekerasan bukan murni berasal dari doktrin agama (baca: Islam
doktrin), melainkan dari pembacaan historis jihad yang terlalu
tekstual. Perlu pembacaan ulang secara seksama perjalanan sejarah
umat Islam selama ini terutama setelah Rasulullah Saw. Wafat, di
mana instabilitas politik kerap mewarnai perjalanan umat Islam.
Hal ini penting agar kita tidak terjebak mengikuti akibat yang
terjadi, tetapi lebih kepada mempelajari berbagai penyebab yang
mengitarinya agar kemudian konflik antarsesama itu bisa dihindari
sejak dini. Saat ini kita hidup di masa perdamaian dan kesejajaran
semua bangsa dan umat manusia lebih sering berkumandang.
Sebagai pengibrah sejarah yang cerdas, hendaknya kita tidak
terperosok ke lubang yang sama lebih dari dua kali. Kita mesti
berani beranjak dari sejarah perang dan ekspansif ke era perdamaian.
Kenyataan di atas mengamanahkan kepada kita bagaimana menerjemahkan
secara arif kondisi ”kekerasan absolut” dan ”perdamaian absolut”.
Artinya, apapun yang terjadi Islam harus bersikap keras terhadap
yang lain maupun pemahaman. Apapun yang terjadi Islam harus tunduk
kepada penganiayaan pihak lain semata alasan perdamaian.
Dua sikap ini tidak mencerminkan keadilan dan kesejajaran
kemanusiaan yang justru terselip rapih dalam ajaran Islam.
Penulis adalah Ketua Umum Perwakilan PERSIS Mesir.
|
|