Jum'at, 15 Juli 2005

N A S I O N A L

No.  5050

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Kepala Daerah Terpilih Kunci ”Good and Clean Governance”



JAKARTA—Kepala daerah terpilih dalam pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan kunci keberhasilan good and clean governance. Selain sebagai politikus, kepala daerah terpilih juga berperan sebagai negarawan dan manajer untuk membangun daerah.
Demikian antara lain masalah yang mengemuka dalam diskusi dalam rangka ”Deklarasi Pendirian Koalisi Masyarakat untuk Pengawasan Pemerintahan yang Baik dan Bersih (Komwas PBB)” yang berlangsung Kamis (14/5) di Jakarta.
Hadir sebagai pembicara diskusi Paulus Wirutomo, Maswadi Rauf, dan Gati Gayatri. Deklarasi Komwas PBB yang diketuai mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara H Feisal Tamin tersebut berlangsung di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam sambutannya, ia menekankan perlunya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Gati Gayatri mengungkapkan bila komunikasi politik pada masa pemilihan kepala daerah secara langsung kotor, maka hasil yang didapat adalah pimpinan daerah yang kotor dan menimbulkan persoalan di masyarakat. Dalam kampanye pilkada, baik langsung maupun lewat televisi, sebagian besar calon justru berindikasi melakukan kebohongan publik yang bersifat ajakan memilih ”kucing dalam karung”.
Ia menilai tidak ada pendidikan politik yang seharusnya terjadi pada rakyat tentang hak partisipasi untuk mengetahui program calon. Gayatri menyebut calon-calon dari Papua dan Sumatra Barat. Para calon kebanyakan bukan tinggal di daerah pemilihan, jadi seperti jatuh dari langit, ujar Gayatri yang juga anggota Dewan Pakar Komwas PBB.

Inefisiensi
Menurut Feisal Tamin, kepala daerah terpilih juga harus bisa membantu menyelesaikan persoalan inefisiensi dalam aparatur negara. Sampai Oktober 2004, rakyat Indonesia telah berjumlah 217.371.000 orang. Setiap tahun, ada penambahan bayi lahir sebanyak 3 juta orang.
Jumlah itu dilayani aparat negara sebanyak 3.648.005 PNS per Desember 2004. Jam kerja di PNS di Indonesia adalah 37,5 jam setiap minggu. ”Ini pun tidak produktif karena lebih banyak yang kongkow-kongkow atau cari proyek. Jam kerja di Indonesia ini terendah dibandingkan negara lain. Jam kerja di Malaysia dan Singapura adalah 45 jam per minggu, Vietnam dan Cina 60 jam per minggu, dan Korea Selatan 42,5 jam per minggu,” katanya.
Ia juga mengungkapkan negara tidak bisa dibangun tanpa transparansi, penegakan hukum, akuntabilitas publik, pelayanan publik dan demokrasi. Namun lebih dari itu, yang terpenting adalah partisipasi rakyat untuk mengawasi pemerintahan terpilih.
Menyinggung tentang proses pemilihan kepala daerah secara langsung, Feisal Tamin mengatakan besar kemungkinan kepala daerah terpilih kesulitan menjalankan pemerintahan yang bersih dan baik karena dia harus membayar utang budi dan material pada partai dan investor yang membiayainya pada masa pencalonan. Untuk itu, pembatasan hanya partai yang berhak mencalonkan kepala daerah dalam UU 32/2004 tentang otonomi daerah harus ditinjau.
”Seseorang tidak perlu masuk partai untuk mengabdi membangun bangsa ini. Justru monopoli partai menyebabkan money politic dan sarat kepentingan partai. Untuk itu kemungkinan adanya calon yang independen dalam UU itu harus dibuka. Tidak ada yang berhak melarang atau membatasi seseorang untuk partisipasi membangun bangsa ini,” katanya.
Sebelumnya, Maswadi Rauf juga menyinggung monopoli partai dalam pencalonan kepala daerah. Ia menyebut paling tidak dibutuhkan Rp 3-5 miliar untuk mendapatkan partai yang menjadi perahu tumpangan agar seseorang bisa menjadi calon kepala daerah. Padahal, katanya, kebanyakan calon bukan berasal dari intern partai. Hal ini menunjukkan ketidaksiapan anggota partai dalam Pilkada.

Ketidaksiapan KPUD
Sementara itu, Paulus Wirutomo mengungkapkan ketidakpuasan rakyat terhadap hasil pemilihan kepala daerah secara langsung harus dilihat sebagai bagian dari pengawasan. Namun demikian kemarahan tersebut dapat menjurus pada kerusuhan dan tidak bisa dipungkiri berpotensi ditunggangi kepentingan pihak tertentu.
”Yang harus dijaga kemarahan tersebut jangan sampai terjadi pada lembaga pemerintah karena jika demikian lembaga pemerintah di masa depan bisa kehilagan legitimasi. Kasus KPU adalah salah satu contoh yang berpotensi menyebabkan institusional distrust dan menghilangkan legitimasi pemerintahan,” jelasnya.
Ketua umum Komwas PBB, Prof. DR. H. Syofyan Saad, MPd kepada pers menegaskan Indonesia harus keluar dari krisis multidimensi. Untuk itu pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono harus dibantu karena ini menyangkut kehidupan bangsa dalam menghadapi era globalisasi.
”Berbagai krisis di bidang sosial, ekonomi dan terutam kesehatan menunjukkan bahwa kita semua pemeritnah dan rakyat harus bersatu memperbaiki diri Untuk itu penegakan hukum adalah vital untuk memperbaiki pemerintahan yang baik dan bersih,” tegasnya. (web)

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003