Sabtu, 19 Februari 2005

N A S I O N A L

No.  4930

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

DPR Sesalkan Sikap Jaksa Agung

Jakarta, Sinar Harapan
DPR menyesalkan sikap Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang emosional dan tidak bisa menenangkan stafnya dalam rapat kerja dengan Komisi II dan III DPR, Rabu (17/2) lalu, yang berakhir di tengah jalan dan tidak menghasilkan kesimpulan apapun. Sikap reaktif dan emosional Jaksa Agung justru bisa dipandang sebagai mengakui tindakan aparat kejaksaan sebagaimana yang dituding DPR.
Pendapat ini disampaikan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma’arif dan Soetardjo Soerjogoeritno kepada kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jumat (18/2).
”Kami sangat menyesalkan teman kami, Bang Arman (Abdul Rahman Saleh) itu, sebaiknya dia jangan terpengaruh oleh situasi sekelilingnya. Dia juga mantan demonstran, jadi sebetulnya yang seperti itu bukan hal baru,” kata Zaenal.
Sementara menurut Soetardjo, apa yang disampaikan anggota DPR dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (F-PBR) Anhar SE dalam rapat tersebut adalah filosofi atau bahasa sastra yang tidak bisa dimengerti secara harafiah. ”Jangan kata-kata ‘ustadz di kampung maling’ itu diterima begitu saja,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Lukman Hakim dalam bincang-bincang dengan wartawan di ruang fraksi PPP. ”Jaksa Agung saya kira perlu banyak baca buku sastra untuk pahami hal ini,” kata Hakim.
Kecaman juga disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) yang menilai sikap dan kata kata tidak terpuji dari pejabat kejaksaan agung telah melecehkan kehormatan dan wibawa lembaga DPR.
Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono menegaskan apa yang terjadi dalam rapat kerja tersebut sebetulnya tidak ada yang luar biasa. DPR memiliki hak imunitas dalam menyampaikan sesuatu walapun harus juga tetap berpegang pada etika yang ada.
Namun, F-PAN dan F-PPP DPR mengutarakan penyesalannya atas peristiwa itu dan meminta DPR untuk kembali memanggil Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan jajarannya untuk menyelesaikan agenda raker yang belum terselesaikan.
”Kami berharap insiden ini tidak terulang. Dan, kami meminta pimpinan DPR segera memanggil kembali Jaksa Agung guna menyelesaikan agenda yang belum selesai,” kata Ketua F- PAN Abdillah Thoha.

Lapor Presiden
Terhadap kejadian tersebut, pimpinan DPR sudah memberi laporan secara lisan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sambil menunggu laporan tertulis dari pimpinan Komisi II dan III DPR tentang jalannya sidang untuk disampaikan secara tertulis juga.
Ketua DPR juga menjelaskan kalau ternyata Jaksa Agung melakukan contempt of parliament, sanksinya akan diatur berdasarkan mekanisme internal yang ada. Zaenal Ma’arif menegaskan anggaran tidak diturunkan bisa saja terjadi. ”DPR mempunyai hak untuk itu (tidak diberi anggaran –red),” kata Zaenal.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sendiri menolak berkomentar soal kemungkinan contemp of parliament ini. ”Saya tak mau mongomentari kalau tidak resmi. Saya mesti menunggu surat resmi dulu,” kata Jaksa Agung yang ditemui usai shalat Jumat di Mesjid Baitul Adli, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat. (ino/rik/din)

 

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003