|
Kapolres Kombes Pol Edward Syah Pernong:
Penegakan Hukum Tidak Boleh Setengah Hati
BEKASI – Penegakan hukum tidak dapat
dilakukan setengah-setengah. Aparat kepolisian harus berani
bertindak tegas dan bekerja keras. Bahkan, tidak pandang bulu dalam
menegakan aturan hukum. Namun, bila ada ekses maka hal itu adalah
resiko tugas.”Itulah yang kami lakukan saat ini demi tegaknya hukum.
Semuanya itu untuk menciptakan ketertiban dan rasa aman di
masyarakat,” kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar (Kombes)
Edward Syah Pernong dalam bincang-bincang dengan SH, Jumat (16/7).
Menurutnya, tindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan mutlak
dilakukan. Bagi para pelaku kejahatan itu sendiri jangan sekali-kali
diberikan toleransi apalagi kejahatan itu sudah bersifat anarkis
yang dapat mengganggu stabilitas di tengah masyarakat. Lebih penting
lagi, bagaimana agar tindakan anarkis itu tidak sampai meluas dan
berlanjut karena dapat mengarah kepada pertikaian antar kelompok.
Karena itu, tegas Edward yang pernah menjabat Kapolresta Bandung ini
terhadap pelaku anarkis, tidak ada pilihan kecuali ditindak
tegas.”Hukum harus ditegakan sebagaimana kami lakukan terhadap 14
orang pelaku pengeroyokan di Kecamatan Bantar Gebang belum lama ini.
Kalau tidak dilakukan tindakan tegas dan penahanan terhadap pelaku
dapat meluas kepada pertikaian antara kelompok masyarakat,” katanya.
Selama menjadi Kapolres Metro Bekasi yang baru berjalan tiga bulan,
pihaknya sudah menangani setidaknya lima kasus anarkis yang
melibatkan banyak orang. “Para pelakunya, jika memang terbukti,
langsung ditahan dan diproses sesuai hukum,” tegas Edward yang
pernah menjabat Kasat Reserse di Polres Bekasi selama tiga tahun.
“Jadi Bekasi ini, bukan asing lagi buat saya. Lagi pula, upaya
tindakan tegas terhadap para pelaku anarkis dan kejahatan itu
didukung penuh oleh tokoh-tokoh masyarakat termasuk anggota DPRD
setempat. Sehingga, bagaimana kita dapat menciptakan suasana yang
kondusif di masyarakat. Itu adalah tugas bersama kita dengan
melibatkan potensi yang ada dimasyarakat seperti kelompok sadar
(Pokdar) kamtibmas,” tambahnya.
Kemudian, lanjutnya, main hakim sendiri yang selama ini sering
terjadi kepada seseorang dan sekalipun orang tersebut seorang
penjahat. Tindakan itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, setiap orang
mempunyai hak untuk hidup dan perlindungan dari aparat. Kalau ada
seseorang pelaku kejahatan, tidak perlu dihakimi oleh massa apalagi
sampai korban meninggal dunia. Tapi, bagaimana masyarakat dapat
menangkap pelaku dan menyerahkan kepada aparat untuk proses hukum
selanjutnya.
Curanmor
Guna menciptakan kamtimbas yang semakin kondusif di Kota dan
Kabupaten Bekasi, ungkap Kapolres, upaya yang dilakukan jajaran
Polres Metro Bekasi ini, melakukan langkah preemptif dengan
menyiapkan kondisi masyarakat itu sendiri. Kemudian, disusul langkah
preventif juga dilakukan hingga langkah represif sesuai aturan hukum
yang berlaku.
Edward Syah Pernong pria kelahiran Jakarta 27 Pebruari 1958 ini
mengakui, sampai saat ini aksi pencurian kendaraan bermotor
(curanmor) tercatat peringkat pertama jenis kejahatan di
Bekasi.”Tidak ada pilihan lain terhadap para pelaku curanmor ini dan
menjadi atensi penegakan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, belum lama ini pihakya telah menangkap tiga kelompok
pelaku curanmor. Penadahnya juga berhasil ditangkap, kendati masih
ada yang dalam pengejaran. Terhadap kelompok penjahat curanmor yang
selalu merupakan sindikat harus ditindak tegas.”Mudah-mudahan,
hukuman terhadap mereka apalagi sudah termasuk reidivis dapat jatuhi
lebih berat di pengadilan,” ujarnya.
Komisaris Besar Edward Syah Pernong masuk jajaran kepolisian melalui
SEPA Polri 1984/1984. Selapa Polri 1992/1993, Jurpaserse 1985, Pasis
Sespim Polri DikReg XXXV 1999/2000. Dia pernah bertugas sebagai
Kasat Reserse Polres Bekasi 1993-1996, Kasat Serse Polres Metro
Jakarta Pusat 1996-1998, Wakapolres Metro Jakarta Utara 1999-2000,
Kasat serse Tipiter Ditserse Polda Jabar 2000, Kasat Serse
Polwiltabes Bandung Polda Jabar 2000-2001, Kapolresta Bandung Tengah
2001-2002, Kapolres Bandung 2002-2003 dan 11 September 2003
Wakapoltabes Palembang dan kini Kapolres Metro Bekasi.
(SH/jonder sihotang)
|
|