|
Pendidikan
Indonesia Menyambut Era Pasar Bebas
Oleh Eko H. Nurgito
Perkembangan dunia pendidikan di Indonesia tidak dapat dilepaskan
dari pengaruh perkembangan global, di mana ilmu pengetahuan dan
teknologi berkembang pesat. Era pasar bebas juga merupakan tantangan
bagi dunia pendidikan Indonesia, karena terbuka peluang lembaga
pendidikan dan tenaga pendidik dari mancanegara masuk ke Indonesia.
Untuk menghadapi pasar global maka kebijakan pendidikan nasional
harus dapat meningkatkan mutu pendidikan, baik akademik maupun
non-akademik, dan memperbaiki manajemen pendidikan agar lebih
produktif dan efisien serta memberikan akses seluas-luasnya bagi
masyarakat untuk mendapatkan pendidikan.
Peristiwa seorang siswa sekolah dasar mencoba bunuh diri karena
orang tua tidak mampu membiayai pendidikannya, merupakan bukti bahwa
pendidikan di Indonesia belum menyentuh semua lapisan masyarakat.
Kenapa hal itu terjadi? Padahal anak usia tujuh sampai lima belas
tahun seharusnya mendapatkan pendidikan dasar secara gratis, karena
pasal 11 ayat 2 UU Sisdiknas menyatakan "Pemerintah dan Pemerintah
Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya
pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan
lima belas tahun".
Upaya memperbaiki kondisi pendidikan di Indonesia sebenarnya juga
telah ditempuh dengan lahirnya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi
Daerah, yang menyatakan bahwa wewenang terbesar bidang pendidikan
ada di tangan pemerintah daerah, baik yang menyangkut bubget maupun
kebijakan yang bersifat strategis di bidang kurikulum. Namun dalam
pelaksanaannya, ternyata di beberapa daerah mendapat kendala, karena
kurangnya ketersediaan anggaran pendidikan, padahal berdasarkan
pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan pasal 49 UU Sisdiknas, anggaran
pendidikan minimal 20% dari APBD. Kendala lain yang dihadapi
sebagian pemerintah daerah adalah karena tidak tercukupinya
kebutuhan tenaga pendidik dan untuk mengangkat PNS baru membutuhkan
anggaran yang cukup besar pula.
Selain pemerintah, penyelenggaraan pendidikan di Indonesia juga
menjadi tanggung jawab dari masyarakat, untuk itu Menteri Pendidikan
Nasional mengeluarkan surat keputusan Nomor: 044/U/2002 tentang
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Tujuan dari pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah
untuk mengkoordinasikan keterlibatan masyarakat sekitar sekolah,
dalam membantu mengawasi dan membina pelaksanaan pendidikan karena
anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD, kemungkinan
tidak akan dapat mencukupi untuk pembentukan sumber daya manusia
Indonesia yang dapat bersaing di era globalisasi.
Pada saat ini, sangat sedikit sekali pelajar Indonesia dari tingkat
SD hingga SMA yang mempunyai tingkat kemampuan global tinggi, hal
tersebut dibuktikan dengan hanya sekitar 1-2% pelajar lulusan SMA
yang dapat diterima di perguruan tinggi di Singapura. Kondisi
tersebut disebabkan karena institusi sekolah yang ada di Indonesia
memang sangat sedikit yang siap berkompetisi di era globalisasi,
untuk itu, maka peran dewan pendidikan dan komite sekolah harus
ditingkatkan agar fasilitas-fasilitas pendidikan lebih lengkap dan
jumlah tenaga pendidik yang berkemampuan global, juga lebih banyak.
Mengungkap permasalahan pendidikan di Indonesia memang tidak ada
habisnya, setelah bagaimana mengatasi agar penyelenggaraan
pendidikan dapat berjalan dengan baik, masih ada lagi permasalahan
bagaimana agar out put pendidikan juga mampu bersaing dalam pasar
kerja global, karena saat ini Indonesia terkesan hanyalah pengekspor
tenaga kerja "lower class". Dan agar pendidikan di Indonesia tidak
hanya melahirkan jumlah pengangguran terdidik yang semakin banyak,
maka pembangunan pendidikan harus pula didukung dengan analisis
kebutuhan ekonomi dan tenaga kerja. Out put pendidikan yang baik
tidak akan terbatasi dengan lapangan kerja yang ada di Indonesia,
tapi akan mampu menciptakan lapangan kerja dan atau bersaing di
pasar kerja global yang memang terbuka luas apabila memiliki
kemampuan.
Pendidikan pada dasarnya merupakan upaya dari manusia untuk dapat
memperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam rangka memenuhi
kelangsungan hidupnya, yang tidak akan dapat berarti apabila tidak
disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang ada. Era pasar bebas
memungkinkan masuknya lembaga pendidikan dan tenaga pendidik yang
mempunyai kemampuan internasional ke Indonesia, untuk itu, kemampuan
bersaing lembaga pendidikan dan tenaga pendidik harus ditingkatkan.
Dalam upaya meningkatkan kualitas para tenaga pendidik, perlu juga
sekaligus memberikan perlindungan profesi pada mereka dalam bentuk
program lisensi, bagi semua pendidik dan mereka yang ingin meniti
karier sebagai pendidik. Program lisensi tersebut diperlukan untuk
memberikan jaminan mutu pendidikan yang akan diberikan agar sesuai
dengan standar nasional, misalnya dengan kriteria minimal harus
menguasai segala aspek standar kompetensi guru. Dan bagi warga
negara asing yang akan menjadi tenaga pendidik di wilayah republik
Indonesia, selain harus menguasai standar kompetensi guru juga
diwajibkan menguasai bahasa Indonesia.
Apabila permasalah pendidikan tidak segera diatasi, maka upaya
pemerintah untuk menyelesaikan program pendidikan dasar pada tahun
2008 sulit untuk dapat dicapai dan sumber daya manusia Indonesia
akan semakin tertinggal dengan bangsa lain, meskipun hanya untuk
merebut lapangan kerja di negara sendiri. Globalisasi dan pasar
bebas memang suatu kenyataan, sehingga perlu kita antisipasi agar
jangan sampai terulang kembali "penjajahan" walau itu dalam bentuk
tenaga kerja, karena akan merugikan kita semua.
Penulis adalah bekerja
di Lembaga Konsultasi Manajemen Pendidikan (LKMP) Jakarta.
|
|