|
Politik Memperkaya
Diri
Oleh Robert Endi Jaweng
BELAKANGAN ini, semakin ramai diberitakan soal tuntutan pesangon
purnatugas anggota Dewan (DPRD) di berbagai daerah. Baik yang
kembali dicalonkan untuk periode selanjutnya (2004-2009) maupun yang
benar-benar purnatugas karena tak lagi masuk dalam daftar caleg,
merasa berhak atas (dan bahkan menentukan sendiri nominalnya)
pesangon akhir jabatan, uang tali asih, uang kadeudeuh, uang lelah,
dan rupa-rupa sebutan lainnya.
Itulah yang terjadi, untuk menyebut sebagian kasus, di DPRD
Kabupaten Madiun, Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Propinsi Banten,
atau Propinsi Kaltim. Tentu disertai berbagai dalih, seperti
tercermin dalam sebutan yang mereka pakai. Sementara itu, protes
pihak masyarakat (LSM) maupun penolakan sebagian Kepala Daerah
tampaknya hanya efektif mengurangi jumlah nominal yang mereka patok,
yang memang rata-rata amat tinggi, tapi tidak menghentikan sama
sekali hasrat anggota Dewan tersebut.
***
Mungkin hanya di negeri ini, dunia politik tak jauh bedanya dengan
perusahaan swasta atau birokrasi pemerintahan. Ia adalah sebuah
lapangan kerja, tempat perburuan ribuan pencari kerja. Bahkan, jika
melihat profil anggota Dewan di sejumlah daerah saat ini, tempat
kerja ini justru lebih gampang untuk siapa pun masuk karena
prasyarat kompetensi yang enteng. Bukan cerita rekaan, mereka yang
tadinya awam-politik, berpendidikan tak memadai, bekerja sebagai
tukang becak, pedagang keliling atau bahkan pengangguran, bisa
dengan gratis menduduki kursi terhormat di legislatif dan menikmati
segala kemewahan fasilitasnya.
Maka terjun ke politik adalah pertama-tama untuk memperbaiki nasib.
Motifnya amat pribadi (dan tentu kontradiktif). ”Jika mau kaya
dengan cara cepat dan gampang, jadilah politikus,” kata Mochamad
Basuki, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, yang sempat mendekam di
penjara karena tersangkut korupsi. Betapa Basuki tak salah. Selain
bisa masuk dunia politik dengan enteng, Dewan juga berlimpah kuasa
dan harta yang sungguh besar di era otonomi ini. Apa saja bisa
mendatangkan uang—kapitalisasi politik. Dari perijinan usaha,
pelayanan masyarakat, sampai LPJ pejabat eksekutif semuanya
berintikan satu perkara: fulus!
Lalu, kemudian pun anggota Dewan masih menuntut pesangon purnatugas,
tentu sudah amat keterlaluan. Pertama, tidak ada dasar hukum apa pun
yang bisa membenarkan tuntutan itu. Meski anggota Dewan adalah
pejabat negara, mereka jelas bukan pegawai negeri (UU No.43/99
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian), sehingga tak berhak mendapat
pesangon. Dalam aturan birokrasi pun, hanya mereka yang berhenti
secara terhormat di tengah jalan dan tidak memilih cara pensiun dini
saja yang mendapat uang pesangon. Anggota Dewan ini jelas tidak
berhenti ditengah jalan, tapi karena telah selesai masa ”kontrak”
keanggotannya.
Dalam aturan mengenai keuangan DPRD pun, yakni PP No.110/2000, tidak
terkandung pasal yang menyiratkan soal pesangon purnatugas itu. Hak
keuangan anggota Dewan hanya menyangkut gaji dan tunjangan, tidak
lebih. Fasilitas ini saja dinilai berlebihan oleh sebagian pihak,
belum sumber-sumber penghasilan lain dari ”obyekan” jabatan yang
justru lebih fantastis lagi, mengapa anggota Dewan masih menagih
pesangon yang bukan haknya itu ?
Kedua, betapa tidak kompatibelnya tuntutan macam-macam fasilitas itu
dengan rekor kinerja mereka. Dari pengalaman keterlibatan saya dalam
sejumlah konsultansi pembuatan Perda, interaksi dalam banyak diskusi
dan wawancara penelitian, maupun hasil-hasil survei berbagai lembaga
menunjukkan bahwa sosok sebagian besar wakil rakyat di daerah adalah
sosok mediocre, yang biasa-biasa saja, bahkan memprihatinkan. Tidak
heran kalau kinerjanya relatif buruk, lebih-lebih dalam urusan
legislasi (penyerapan aspirasi sampai penuangannya dalam suatu
kebijakan/Perda).
Pada hal, andai saja unjuk kinerja itu memuaskan, bukan tak mungkin
rakyat merasa berhutang kepada wakilnya ini. Tidak perlu anggota
Dewan menuntut pesangon, utang budi mereka niscaya akan dibalas
dalam berbagai rupa, entah cinderamata tali asih maupun dipilihnya
kembali dalam pemilu mendatang. Tapi apa lacur, justru tuntutan
pesangon itu membuktikan dengan sendirinya kinerja yang buruk itu,
rasa tidak percaya diri untuk bisa mendapat cinderamata, kadeudeuh
dan kehormatan rakyat.
Ketiga, dalam ranah persepektif yang mendasar, tuntutan ini secara
langsung bertabrakan dengan logika rasional dan moral politik
sejati. Bahwa politik adalah panggilan, sebuah jabatan kehormatan
(symbolic reward) dari rakyat, dan sekali-kali bukan sebuah profesi
dan tempat mengais harta (material reward). Itulah sebab, angota
Dewan lokal di sejumlah negara maju (Jerman menjadi contoh yang
baik) adalah orang-orang terpilih yang tidak diberi gaji, kecuali
berupa akomodasi dan honorarium rapat.
Di negeri ini, pemaknaan itu mungkin masih terasa radikal, menimbang
para politisi kita tak cukup mampu menanggung sendiri segala
biaya-politik untuk menjalani perannya sebagai wakil rakyat. Namun
batasannya tetap jelas, politik bukanlah sumber yang basah untuk
menumpuk harta. Dan juga, porsi fasilitas (gaji dan tunjangan) yang
diperoleh tidak sama sekali terlepas dari realitas kehidupan rakyat
yang diwakilinya (sehingga PP No.110/2000 menetapkan porsi gaji
anggota Dewan berdasarkan tingkat PAD di masing-masing daerah).
***
Dengan sendirinya pasti, pesangon purnatugas yang dituntut wakil
rakyat itu batal demi banyak alasan. Kalau Kepala Daerah, sebagai
pemangku kekuasaan keuangan di daerah, tak berani menolaknya,
pemerintah pusat (Mendagri) yang memegang mandat supervisi harus
mengambil langkah tegas. Sejauh ini, belum terdengar reaksi pusat
atas masalah serius ini.
Dari front lain, elemen masyarakat (pers, LSM dan kampus) mesti
lebih aktif menggalang aliansi perlawanan. Pesangon purnatugas ini
jelas merupakan bentuk penyelewengan kekuasaan (abuse of power),
sebagai suatu praktik korupsi berjamaah para elite politik. Inilah
wajah nyata dari watak politisi busuk yang sedang ditentang keras
saat ini. Berbagai opsi perlawanan bisa dipakai, termasuk melalui
jalur hukum (gugatan perwakilan di pengadilan korupsi) dan jalan
politik (kampanye publik agar menghukum mereka dalam pemilu nanti).
Penulis adalah Peneliti
di KPPOD, Jakarta.
|
|