Kamis, 26 Februari 2004

O P I N I

No.  4637

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Promarketing
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Politik Memperkaya Diri
 

Oleh Robert Endi Jaweng

BELAKANGAN ini, semakin ramai diberitakan soal tuntutan pesangon purnatugas anggota Dewan (DPRD) di berbagai daerah. Baik yang kembali dicalonkan untuk periode selanjutnya (2004-2009) maupun yang benar-benar purnatugas karena tak lagi masuk dalam daftar caleg, merasa berhak atas (dan bahkan menentukan sendiri nominalnya) pesangon akhir jabatan, uang tali asih, uang kadeudeuh, uang lelah, dan rupa-rupa sebutan lainnya.
Itulah yang terjadi, untuk menyebut sebagian kasus, di DPRD Kabupaten Madiun, Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Propinsi Banten, atau Propinsi Kaltim. Tentu disertai berbagai dalih, seperti tercermin dalam sebutan yang mereka pakai. Sementara itu, protes pihak masyarakat (LSM) maupun penolakan sebagian Kepala Daerah tampaknya hanya efektif mengurangi jumlah nominal yang mereka patok, yang memang rata-rata amat tinggi, tapi tidak menghentikan sama sekali hasrat anggota Dewan tersebut.

***
Mungkin hanya di negeri ini, dunia politik tak jauh bedanya dengan perusahaan swasta atau birokrasi pemerintahan. Ia adalah sebuah lapangan kerja, tempat perburuan ribuan pencari kerja. Bahkan, jika melihat profil anggota Dewan di sejumlah daerah saat ini, tempat kerja ini justru lebih gampang untuk siapa pun masuk karena prasyarat kompetensi yang enteng. Bukan cerita rekaan, mereka yang tadinya awam-politik, berpendidikan tak memadai, bekerja sebagai tukang becak, pedagang keliling atau bahkan pengangguran, bisa dengan gratis menduduki kursi terhormat di legislatif dan menikmati segala kemewahan fasilitasnya.
Maka terjun ke politik adalah pertama-tama untuk memperbaiki nasib. Motifnya amat pribadi (dan tentu kontradiktif). ”Jika mau kaya dengan cara cepat dan gampang, jadilah politikus,” kata Mochamad Basuki, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, yang sempat mendekam di penjara karena tersangkut korupsi. Betapa Basuki tak salah. Selain bisa masuk dunia politik dengan enteng, Dewan juga berlimpah kuasa dan harta yang sungguh besar di era otonomi ini. Apa saja bisa mendatangkan uang—kapitalisasi politik. Dari perijinan usaha, pelayanan masyarakat, sampai LPJ pejabat eksekutif semuanya berintikan satu perkara: fulus!
Lalu, kemudian pun anggota Dewan masih menuntut pesangon purnatugas, tentu sudah amat keterlaluan. Pertama, tidak ada dasar hukum apa pun yang bisa membenarkan tuntutan itu. Meski anggota Dewan adalah pejabat negara, mereka jelas bukan pegawai negeri (UU No.43/99 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian), sehingga tak berhak mendapat pesangon. Dalam aturan birokrasi pun, hanya mereka yang berhenti secara terhormat di tengah jalan dan tidak memilih cara pensiun dini saja yang mendapat uang pesangon. Anggota Dewan ini jelas tidak berhenti ditengah jalan, tapi karena telah selesai masa ”kontrak” keanggotannya.
Dalam aturan mengenai keuangan DPRD pun, yakni PP No.110/2000, tidak terkandung pasal yang menyiratkan soal pesangon purnatugas itu. Hak keuangan anggota Dewan hanya menyangkut gaji dan tunjangan, tidak lebih. Fasilitas ini saja dinilai berlebihan oleh sebagian pihak, belum sumber-sumber penghasilan lain dari ”obyekan” jabatan yang justru lebih fantastis lagi, mengapa anggota Dewan masih menagih pesangon yang bukan haknya itu ?
Kedua, betapa tidak kompatibelnya tuntutan macam-macam fasilitas itu dengan rekor kinerja mereka. Dari pengalaman keterlibatan saya dalam sejumlah konsultansi pembuatan Perda, interaksi dalam banyak diskusi dan wawancara penelitian, maupun hasil-hasil survei berbagai lembaga menunjukkan bahwa sosok sebagian besar wakil rakyat di daerah adalah sosok mediocre, yang biasa-biasa saja, bahkan memprihatinkan. Tidak heran kalau kinerjanya relatif buruk, lebih-lebih dalam urusan legislasi (penyerapan aspirasi sampai penuangannya dalam suatu kebijakan/Perda).
Pada hal, andai saja unjuk kinerja itu memuaskan, bukan tak mungkin rakyat merasa berhutang kepada wakilnya ini. Tidak perlu anggota Dewan menuntut pesangon, utang budi mereka niscaya akan dibalas dalam berbagai rupa, entah cinderamata tali asih maupun dipilihnya kembali dalam pemilu mendatang. Tapi apa lacur, justru tuntutan pesangon itu membuktikan dengan sendirinya kinerja yang buruk itu, rasa tidak percaya diri untuk bisa mendapat cinderamata, kadeudeuh dan kehormatan rakyat.
Ketiga, dalam ranah persepektif yang mendasar, tuntutan ini secara langsung bertabrakan dengan logika rasional dan moral politik sejati. Bahwa politik adalah panggilan, sebuah jabatan kehormatan (symbolic reward) dari rakyat, dan sekali-kali bukan sebuah profesi dan tempat mengais harta (material reward). Itulah sebab, angota Dewan lokal di sejumlah negara maju (Jerman menjadi contoh yang baik) adalah orang-orang terpilih yang tidak diberi gaji, kecuali berupa akomodasi dan honorarium rapat.
Di negeri ini, pemaknaan itu mungkin masih terasa radikal, menimbang para politisi kita tak cukup mampu menanggung sendiri segala biaya-politik untuk menjalani perannya sebagai wakil rakyat. Namun batasannya tetap jelas, politik bukanlah sumber yang basah untuk menumpuk harta. Dan juga, porsi fasilitas (gaji dan tunjangan) yang diperoleh tidak sama sekali terlepas dari realitas kehidupan rakyat yang diwakilinya (sehingga PP No.110/2000 menetapkan porsi gaji anggota Dewan berdasarkan tingkat PAD di masing-masing daerah).

***
Dengan sendirinya pasti, pesangon purnatugas yang dituntut wakil rakyat itu batal demi banyak alasan. Kalau Kepala Daerah, sebagai pemangku kekuasaan keuangan di daerah, tak berani menolaknya, pemerintah pusat (Mendagri) yang memegang mandat supervisi harus mengambil langkah tegas. Sejauh ini, belum terdengar reaksi pusat atas masalah serius ini.
Dari front lain, elemen masyarakat (pers, LSM dan kampus) mesti lebih aktif menggalang aliansi perlawanan. Pesangon purnatugas ini jelas merupakan bentuk penyelewengan kekuasaan (abuse of power), sebagai suatu praktik korupsi berjamaah para elite politik. Inilah wajah nyata dari watak politisi busuk yang sedang ditentang keras saat ini. Berbagai opsi perlawanan bisa dipakai, termasuk melalui jalur hukum (gugatan perwakilan di pengadilan korupsi) dan jalan politik (kampanye publik agar menghukum mereka dalam pemilu nanti).

Penulis adalah Peneliti
di KPPOD, Jakarta.
 

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003