Jum'at, 13 Februari 2004

N U S A N T A R A

No.  4627

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Guru dan Murid Bentrok dengan Aparat
Bupati Kampar Tak Hadiri Panggilan DPRD
 

Pekanbaru, Sinar Harapan
Bupati Kampar Jefri Noer, Jumat (13/2), dipastikan tidak bisa memenuhi pemanggilan DPRD setempat karena yang bersangkutan masih berada di Jakarta. Namun, DPRD Kampar tetap melayangkan surat undangan resmi.

Demikian Ketua DPRD Kampar Syaifuddin Efendi menjawab SH di sela-sela rapat paripurna menyikapi aksi unjuk rasa besar-besaran guru, murid, dan komponen masyarakat, Jumat (13/2) pagi. Seharusnya, katanya, pada hari tersebut Jefri Noer sudah berada di tengah-tengah sidang bersama Tim 5 DPRD Kampar.
Jika yang bersangkutan tidak dapat hadir seharusnya bisa diwakilkan kepada Wakil Bupati, Sekretaris Kabupaten (Setkab), atau para asisten. "Yang masih di Jakarta, kan Jefri Noer, bupati kan tidak. Bupati tetap ada di Bangkinang ini. Artinya, jika Bupati Jefri Noer berhalangan bisa diwakilkan ke Wakil Bupati, atau Sekda atau asisten," tuturnya.
Namun, imbuh Syaifuddin, pihaknya tetap berharap Jefri yang akan menjawab seluruh pertanyaan yang dirangkum Tim 5 DPRD Kampar seputar aksi yang dilakukan puluhan tenaga pendidik, guru, dan komponen masyarakat lainnya.
Apabila dalam panggilan pertama, Jefri tidak hadir akan disusul oleh panggilan kedua dan ketiga. Jika pada panggilan ketika Bupati Kampar ini tetap enggan memenuhi undangan lembaga legislatif daerah tersebut, pihak DPRD Kampar akan mengambil langkah-langkah tegas. Namun saat ditanya langkah tegas apa yang dimaksud, Syaifuddin enggan mengutarakannya.
Memang diakuinya, pihak Dewan tidak menggunakan prosedur normal dalam pemanggilan Jefry Noer. Dalam Undang-Undang No.108/1999 disebutkan rentang waktu pemanggilan pertama dengan pemanggilan kedua dan ketiga paling lambat dalam tempo 30 hari. Namun, prosedur itu tidak berlaku untuk Jefri.
"Kalau kita ikuti prosedur itu akan memakan waktu lama, padahal situasi sekarang pendidikan terhenti total. Dunia pendidikan Kampar sudah chaos. Makanya, antara panggilan pertama dengan kedua kita berikan waktu satu hari," tuturnya lagi.
Sementara itu Bupati Kampar Jefri Noer yang dihubungi SH membenarkan ia sampai Jumat ini masih berada di Jakarta untuk menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan soal ketidakhadiran ini sudah disampaikannya kepada DPRD Kampar.
Ia menyatakan akan memenuhi undangan DPRD Kampar hari Senin (16/2). “Insyaalah, saya akan memberikan penjelasan kepada dewan mengenai kronologis sehingga terjadi demo para guru. Saya tidak ingin masalah ini melebar sehingga dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak suka terhadap saya,”tandasnya.
Jefri Noer mengaku sudah mengetahui adanya rencana dewan untuk melakukan interpelasi. Namun ia menyatakan tidak yakin akan terjadi pelengseran dirinya hanya karena demo itu. “Dilengser itu kan ada kesalahannya, juga aturannya jelas

Bentrok
Sementara itu, aksi unjuk rasa Kamis siang berakhir bentrok antara pihak keamanan dan para demostran.
Belasan pengunjuk rasa luka-luka. Dari pihak keamanan, seorang anggota Brimob Polda Riau juga mengalami luka-luka serius akibat lemparan batu para pengunjuk rasa dan kini yang bersangkutan dirawat di RSU Bangkinang.
Berdasarkan catatan SH, korban yang luka-luka akibat pentungan petugas dari satuan Dalmas itu, yakni Indra Hidayat (siswa SMU 2 Kampar), Ahmad Faisal (SMK YPTN), Yamas (PGRI Bangkinang) Deni Hermansayah (PGRI Bangkinang), Dewi Kumala Sari, Ariensi (SMU Bangkinang). Idris (guru SLTP 2 Tapung), Abdul Rahman (mahasiswa), Anto Akmal, Jhon Kennedi, Khalid Abdullah (Pesantren Albadar Bangkinang). Korban lain dirawat di RS Ibnu Sina Bangkinang, Surya, dan dua siswi SMK yang belum diketahui identitasnya.
Korban bentrokan antara petugas keamanan dengan massa pengunjuk rasa ini rata-rata mengalami luka-luka karena dipukul oleh petugas dan sebagian lagi pingsan terkena gas airmata. Aksi unjuk rasa itu berakhir anarkis karena petugas tetap tidak memperbolehkan mereka masuk ke gedung DPRD Kampar di kawasan Bukit Cadika yang berjarak sekitar 400 meter dari tempat mereka melakukan orasi.
Aksi yang berlanjut hari ini diperkirakan memanas karena adanya penangkapan terhadap sejumlah guru dan tokoh masyarakat Kampar.
Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Abdul Hasyim Gani membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap pelaku penyanderaan anggota DPRD setempat, Rabu malam. Namun dia mengelak untuk memberikan keterangan lengkap karena kasus tersebut sudah diambil alih Polda.
Dalam upaya pengamanan berlangsungnya Sidang Paripurna II, Jumat pagi, diturunkan sebanyak 1 kompi Satuan Brimob Polda Riau, 1 Batalyon personil 132 Bima Sakti Kampar, 3 kompi pasukan Dalmas, 4 peleton gabungan satuan Polda Riau.
(den/wip)
 

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003