|
Dirut BNI Bisa Jadi Tersangka
Jakarta, Sinar Harapan
Direktur Utama Bank BNI, Saefuddin Hasan bisa ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus pembobolan Bank BNI bila proses penyidikan
lebih lanjut menunjukkan indikasi ke arah sana. Sampai saat ini ia
masih diperiksa sebagai saksi.
Demikian dikatakan Direktur Reserse dan Kriminal Markas Besar
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Komjen Erwin
Mappaseng, Jumat pagi. ”Siapa pun nanti bisa menjadi tersangka,
termasuk Dirut BNI. Tapi sampai sekarang ini Dirut BNI statusnya
masih sebagai saksi,” kata Erwin Mapasseng kepada wartawan usai
menghadiri Penutupan Pendidikan Taruna Akpol Tahun 2003 di Akademi
Kepolisian Semarang.
Erwin mengatakan pemanggilan Dirut BNI sebagai saksi kemarin untuk
memperjelas kasus pembobolan dana tersebut sehingga kepolisian bisa
secara komprehensif melihat kasus ini, di samping agar dapat
menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
Saat didesak kapan kemungkinan Dirut BNI ditetapkan sebagai
tersangka, Erwin mengatakan semua kemungkinan itu bisa saja terjadi,
kita lihat proses penyidikannya saja.
Sementara itu Direktur Pengawasan Bank II Aris Anwari, yang
dihubungi SH, Jumat pagi mengatakan, seorang Dirut, secara kebijakan
pasti mengetahui proses pencairan L/C. Namun, menurut dia, untuk
mengetahui day to day operasional pencairan LC, tentu saja menjadi
urusan dari masing masing pimpinan cabang atau pimpinan wilayahnya.
”Dirut pasti tahu kebijakan mengenai L/C, tapi dia memang tidak
menangani secara langsung,” kata Aris. Dia menjelaskan, di bawah
direktur utama, masih ada direktur, kepala divisi, pimpinan wilayah,
dan pimpinan cabang.
Aris menambahkan, direktur utama, hanya akan turun tangan jika pada
di tingkat direktur ke bawah tidak mampu untuk mengambil keputusan.
”Yang perlu ditarik kesimpulan adalah bagimana dan di mana
terjadinya penyelewengan prosedur yang sudah ada, di mana
penyimpangan kebijakan baku yang sudah ada itu,” katanya.
Klarifikasi
Sementara itu kuasa hukum Wiranto, Yan Djuanda, Kamis (11/12)
mengungkapkan, tersangka Eddy Santoso telah melakukan klarifikasi
menyangkut keterkaitan Wiranto dalam kasus pembobolan BNI.
Sebelumnya, nama Wiranto dikaitkan dengan kasus BNI melalui tulisan
Eddy Santoso. Klarifikasi keterkaitan Wiranto dalam kasus ini juga
dilakukan Eddy melalui surat.
Yan Djuanda menepis adanya tekanan pada Eddy untuk melakukan
klarifikasi. Ia mengatakan, meski belum mencabut gugatan terhadap
Eddy dan kuasa hukumnya Herman Kadir, Wiranto dikatakan Yan telah
memaafkan Eddy dan menilai tindakan yang dilakukan tersangka itu
sebagai kekhilafan.
”Kita sama sekali tidak memberikan tekanan pada Eddy Santoso maupun
kuasa hukumnya. Saya sudah berbicara dengan Pak Wiranto, dan beliau
meminta untuk dilakukan pencabutan (gugatan terhadap Herman Kadir
dan Eddy Santoso),” papar Yan kepada wartawan.
Klarifikasi itu sendiri dilakukan tanpa kehadiran Eddy Santoso.
Herman Kadir, kuasa hukum Eddy membacakan surat pernyataan itu
didampingi kuasa hukumnya, Zul Amali Pasaribu. Pihak Herman Kadir,
selain itu juga meminta agar Wiranto memaafkan dan mencabut
gugatannya atas dirinya dan kliennya atas kasus pencemaran nama
baik.
Di surat itu, Eddy menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan
pernyataan yang menyebutkan Wiranto menerima dana hasil pembobolan
bank BNI. Ia membantah pula keterangannya terdahulu bahwa salah satu
capres dari Partai Golkar itu pernah menjanjikan jabatan pada bank
yang sama. Dengan klarifikasi itu, tersangka dan kuasa hukumnya
meminta permasalahan antar mereka dengan Wiranto selesai.
Sebelumnya, Wiranto membantah dirinya terlibat langsung atau tidak
langsung dengan para tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp
1,7 triliun. Namun, tidak tertutup kemungkinan bahwa yang
bersangkutan pernah bertemu dengan sebagian dari mereka dan tidak
terkait sama sekali dengan kasus itu. (rik/yud/sam)
|
|