|
Menumpulkan Pers
atau Memberdayakannya?
Tanggapan terhadap Tulisan Dr
Tjipta Lesmana
Oleh Leo Batubara
Membaca tulisan ”Kebebasan dan Tanggung Jawab Pers Harus
Berimbang” oleh pengajar ”Perbandingan Sistem Pers” di Universitas
Bung Karno, Jakarta, Dr Tjipta Lesmana, di Sinar Harapan ( 8/10/2003
), sekurang-kurangnya saya menemukan tiga hal. Pertama, informasi
tidak akurat. Dr Lesmana menulis bahwa ada seorang perwira tinggi
berbintang tiga TNI - Angkatan Darat ( saya sebut saja Letjen TNI
Djadja Soeparman ), diisukan kemungkinan terlibat dalam peristiwa
Bom Bali bulan Oktober tahun lalu. Alasannya, jenderal tadi
diketahui berada di Bali ketika bom teroris itu meledak dan
merenggut ratusan nyawa tidak berdosa.
Beberapa koran, demikian ditulis oleh Dr Lesmana, tanpa melakukan
chek-and-recheck, langsung memuat, bahkan mem-blow up informasi ini.
Rasa shock, marah, dan malu menghantui jenderal ini setelah membaca
berita-berita tersebut. Ia pun melaporkan kasusnya ke Dewan Pers.
Setelah enam bulan berlalu, penyelesaian tidak kunjung datang.
Sebagai Wakil Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat, Dewan Pers, saya
turut menangani kasus itu. Beberapa hari setelah melaporkan kasusnya
ke Dewan Pers, Letjen TNI Djadja Soeparman didampingi beberapa
pengacara me lakukan pertemuan dengan Dewan Pers ( 27/3/2003 ).
Dalam pertemuan itu Djadja Soeparman menyampaikan keluhannya mengapa
enam suratkabar memberitakan ia berada di Denpasar pada sekitar 12
Oktober 2002, padahal dia sedang berada di Vietnam. Setelah Dewan
Pers bertemu dengan lima pimpinan redaksi suratkabar tersebut, pada
tanggal 28 April 2003 Dewan Pers pun menerbitkan Pernyataan
Penilaian dan rekomendasi sanksi terhadap keenam suratkabar itu.
Pimpinan Redaksi Pelita misalnya segera setelah Dewan Pers
mendialogkan komplain Djadja Soeparman dengan pimpinan suratkabar
itu meminta maaf kepada Letjen Djadja Soeparman melalui surat resmi
dan melalui kolom khusus di Pelita.
Kedua, informasi tidak berimbang. Dr Lesmana menulis bahwa pada 18
Februari 2000 International Press Institute ( IPI ) secara khusus
menulis surat kepada Presiden Kim Dae-jung, mendesak orang paling
berkuasa di negeri itu untuk membebaskan pimpinan harian Chosun Libo
dari jeratan hukum. Koran ini diseret ke meja hijau oleh 12
jaksa/penuntut umum, gara-gara dalam sebuah editorialnya menuduh
ke-12 jaksa itu kemungkinan melakukan penyadapan dalam proses
peradilan yang ditanganinya. Presiden Kim Dae-jung tidak
menghiraukan ajaran pers liberal yang menjadi anutan IPI tersebut.
Sebagai pengajar ”Perbandingan Sistem Pers”, menurut hemat saya,
akan lebih lengkap lagi bila Dr Lesmana juga menulis bahwa interaksi
ke empat pilar legislatif-eksekutif-yudikatif-pers di Korsel
berjalan sesuai paradigma demokrasi. Ketika pers Korsel
menginvestigasi dan mengungkapkan temuannya bahwa dua putera
Presiden Kim Dae-jung diduga melakukan praktik KKN, parlemen
melakukan tekanan kepada Jaksa Agung untuk menindaklanjutinya.
Hasilnya kedua putera presiden itu, Kim Hong Up divonis pengadilan
penjara dua tahun dan denda 660 juta won (30/5/2003 ) dan Kim Hong
Gul dipidana penjara satu tahun enam bulan dengan dua masa
percobaan.
Apakah sistem clean and good governance berjalan di Indonesia? Di
era reformasi ini pers mengungkap begitu banyak kasus-kasus KKN oleh
pejabat dan pebisnis, yang sangat merugikan rakyat. Wakil rakyat di
DPR tidak melakukan pressure kepada kalangan penegak hukum untuk
menindak lanjuti temuan-temuan pers itu. Jadilah Indonesia salah
satu negara yang paling korup, tetapi tidak ada koruptor. Ironisnya
(1) pers dituduh kebablasan, (2) sejumlah jurnalis dan pers dengan
menggunakan pasal-pasal KUHP produk hukum warisan kolonial Belanda
kini diancam pidana penjara.
Ketiga, dalam tulisannya, Dr Lesmana bersikap: ”Seret wartawan ke
meja hijau, jika memang ada indikasi keras ia telah menyebar-luaskan
berita bohong atau berita yang sangat tidak bertanggung jawab
sehingga ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Dalam hal ini
prinsip-prinsip ‘Lex specialis derrogat lex generalis’ tidak
berlaku, karena UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers sama sekali tidak
mengatur delik penghinaan atau pencemaran nama baik”.
UU Pers atau KUHP?
Bagaimana menyikapi pers yang pemberitaannya dinilai merugikan para
pihak? Tercatat paling tidak dua pendapat. Pertama, kriminalisasi
pers. Jurnalis dan pers yang bersalah dalam pelaksanaan tugas
jurnalistik dapat dipidana penjara. Sikap seperti ini biasanya
dianut oleh negara-negara otoriter dan negara-negara yang
bersendikan kekuasaan koruptif. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP ) – yang berisi puluhan pasal antara lain pasal-pasal kebencian
( haatzaai artikelen ) yang dapat mengirim wartawan ke penjara –
yang masih dipakai Indonesia sampai sekarang menganut paham
kriminalisasi pers.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr Komariah
Emong Sapardjaja, SH dalam tulisannya ”Delik Pers Dalam KUHP dan
Rancangan KUHP” (Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum, disunting oleh
Lukas Luwarso, diterbitkan oleh Dewan Pers dan Unesco, April 2003)
dilihat dari sejarahnya, KUHP adalah suatu produk hukum hasil
konkordansi dengan Wetbook van Strafrecht Belanda yang sekarang
telah berumur lebih dari 100 tahun, sedangkan di Indonesia berlaku
tahun 1917.
Maksud pemerintah Belanda dengan KUHP itu adalah untuk membungkam
kemerdekaan berekspresi dan meredam pandangan kritis yang=
dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak. Khususnya untuk menghukum
warga Indonesia yang berani mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang
bersifat menentang segala kebijakan kolonialisme Belanda di
Indonesia, atau menumpas gerakan-gerakan yang menginginkan Indonesia
merdeka. Berulang kali KUHP digunakan untuk menghukum orang-orang
pergerakan atau pers pada zaman penjajahan. Tahun 1932 Soekarno
karena pidatonya di Volksraad berjudul Indonesia Menggugat
dijebloskan ke penjara Soekamiskin di Bandung. (Delik Pers Dalam
Hukum Pidana, diedit oleh Lukas Luwarso, diterbitkan oleh Dewan Pers
dan Lembaga Informasi
Nasional, Juli 2003).
Menurut buku Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana yang ada kaitannya
dengan media massa, terbitan Departemen Penerangan RI 1998, KUHP
mengandung 37 pasal yang dapat mengirim insan pers ke penjara dalam
melakukan tugas jurnalistiknya. Dalam lampiran tulisannya
sebagaimana dikutip di atas, DR Komariah mencatat bahwa dalam RUU
KUHP draft 1999/2000 jumlah pasal-pasal yang dapat menjerat para
insan pers dalam melakukan tugas jurnalistiknya telah bertambah
menjadi 49 pasal.
Kedua, dekriminalisasi pers. Jurnalis dan pers yang melakukan
kesalahan dalam pelaksanaan journalistic works, hukumannya tidak
boleh dipidana penjara, tetapi perusahaan persnya yang didenda.
Undang-undang hukum pidana (criminal law) negara-negara demokrasi
seperti Australia, AS dan Jerman tidak menkriminalkan pers.
Kini negara yang baru merdeka Timor Timur juga sedang mendesain
konstitusi dan perundang-undangan yang tidak boleh mengkriminalkan
pers. Negara negaratersebut menganut paradigma, memenjarakan insan
pers karena melakukan kesalahan dalam pelaksanaan journalistic works
berakibat akan (1) mematikan fungsi kontrol pers terhadap kekuasaan,
(2) mematikan jurnalisme investigasi, dan (3) memperlemah kekuatan
pers sebagai pilar keempat, setelah legislatif, eksekutif dan
yudikatif. UU Pers No. 40/1999 sebagai turunan dari TAP MPR No.
XVII/1998 tentang HAM juga menganut paham dekriminalisasi pers.
Berdasar paradigma tersebut di atas, parameter untuk menentukan
apakah tiga wartawan majalah Tempo dalam kaitan pemberitaan majalah
Tempo (3- 9 Maret 2003 )
berjudul ”Ada Tomy di Tanah Abang” - yang kini didakwa oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanggar Pasal XIV ayat (1) dan (2)
UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 55 ayat (1) KUHP,
dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun – patut
didakwa telah melakukan tindakan kriminal atau tidak adalah sebagai
berikut.
Mereka tidak sepatutnya didakwa melakukan tindakan kriminal bila
mereka hanya melakukan journalistic works. Indikatornya pertama,
pemberitaan itu semata-mata karena (1) melakukan fungsi kontrol, (2)
melakukan kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal berkaitan
dengan kepentingan umum, dan (3) memperjuangkan keadilan dan
kebenaran, sesuai pasal-pasal yang diamanatkan UU Pers. Kedua,
melakukan hunting berita. Ketiga, menampilkan sumber-sumber yang
kredibel dan berimbang.
Dalam pemberitaan Tempo itu, sumber kontraktor konstruksi
menginformasikan ”Tomy Winata sejak tiga bulan lalu sudah menyetor
proposal proyek renovasi Sentra Bisnis Primer Tanah Abang senilai Rp
53 miliar ke pemerintah DKI Jakarta”. Tempo melakukan cek & ricek
dan cover both sides. Informasi kontraktor konstruksi itu dibalance
oleh bantahan dua sumber lainnya, yakni Tomy Winata sendiri dan
Dirut Pasar Jaya, Syahrial Tandjung. Tidak ada elemen kebohongan di
sini.
Sebagai perbandingan atas apa yang disebut ”professional works”
adalah sebagai berikut: Hasil operasi dokter-dokter rumah sakit
Singapura terhadap dua wanita kembar Iran baru-baru ini berakibat
kedua wanita itu meninggal. Tidak ada seorang pun yang mengadukan
dokter-dokter itu ke pengadilan sebagai kriminal. Mengapa?
Dokter-dokter itu telah melakukan operasi berdasarkan standar
profesi.
Kapan jurnalis dan pers dapat didakwa sebagai kriminal? Bila dalam
pemeriksaan awal, mereka terbukti tidak melakukan journalistic
works. Hal itu ditandai oleh pertama, mereka membuat berita bukan
untuk kepentingan umum, tetapi misalnya terindikasi untuk melakukan
pemerasan. Kedua, tidak melakukan hunting berita – tidak menggunakan
sumber – oleh karena itu tidak ada wawancara dan tidak ada cek &
ricek.
Liputan berita semata-mata hasil rekayasa atau bahan keterangan yang
dipalsukan. Unsur kebohongan untuk mencemarkan terpenuhi. Ketiga,
rekayasa berita sesuai tahapan di atas dimotivasi oleh intensi
malice. Jurnalis atau media itu misalnya dengan sengaja mencemarkan
nama baik seseorang, karena upaya pe-merasannya tidak terpenuhi.
Pengalaman pers Jerman, wartawan TV Stern, Michael Born divonis
penjara empat tahun oleh Pengadilan Koblenz bukan karena
journalistic works. Tapi, karena pemberitaannya terbukti bukan hasil
journalistic works, melainkan hasil fabrikasi atau hasil bahan
keterangan yang dipalsukan.
Pilihan Kebijakan
Kemerdekaan pers di Indonesia sampai kini masih dalam pergulatan
yang memunculkan paradoks. UU Pers turunan dari Amandemen ke- 2 UUD
1945 menjamin kemerdekaan pers dan tidak mengkriminalkan pers.
Tetapi KUHP turunan dari sistem hukum kolonial Belanda–didesain
untuk membungkam kemerdekaan berekspresi warga
bumiputera–-mengkriminalkan pers. Ketika jurnalis dan pers dalam
pelaksanaan journalistic works (1) melakukan kontrol, kritik dan
koreksi, dan (2) melakukan jurnalisme investigasi dinilai merugikan
para pihak, bagaimana seharusnya menyikapinya?
Jawabannya patut mempertimbangkan kontrak sosial Agustus 1945 dan
realisasinya. Sekitar 365 etnis berbeda suku, budaya, bahasa dan
agama bersepakat membentuk negara Indonesia dengan tujuan memajukan
dan mensejahterakan segenap bangsa. Setelah Indonesia merdeka 58
tahun ternyata dana pemajuan dan pensejahteraan bangsa dikorupsi
oleh penyelenggara negara dan pebisnis kroni-kroninya. Sebagian
besar anak bangsa tetap menderita.
Dalam seminar tentang meluruskan jalan reformasi di Universitas
Gajah Mada, Yogyakarta minggu ke-4 September 2003, Ketua Umum
Muhammadiyah, Prof DR Syafii Maarif menyatakan: ”Kekuatan reformis,
tak cukup perkasa menghadapi preman dan akrobatik politik. Uang
begitu berkuasa hingga dapat meluluhlantakkan tatanan konstitusi,
undang-undang dan segala peraturan yang disepakati. Akibatnya clean
and good governance sampai kini masih berupa cita-cita. Kerusakan
bangsa ini telah hampir sempurna”.
Pada kesempatan sama ahli filsafat etika, Prof Dr Franz
Magnis-Suseno melanjutkan: ”Bangsa Indonesia kini tinggal menunggu
waktu masuk ke jurang karena korupsi bukan hanya dilakukan pejabat
di tingkat pusat, melainkan merata di seluruh daerah dan semua
tingkatan. Perlu public pressure (tekanan rakyat) untuk
pemberantasan korupsi. Jika tidak, kita akan segera masuk jurang.”
(Kompas, 26-27/9/2003).
Ketika legislatif, eksekutif dan yudikatif sudah tidak concern
terhadap peringatan Syafii Maarif dan Magnis-Suseno itu, ternyata
sejumlah pers profesional masih terpanggil mencoba mengekspos dugaan
tentang praktik-praktik penyelenggara negara yang tidak becus,
pejabat dan pebisnis bekerja sama melakukan KKN, dan
pelanggaran-pelanggaran HAM, yang semakin menderitakan rakyat. Kalau
pemberitaan jurnalis dan pers tersebut dinilai oleh para pihak
merugikan dan kemudian diancam masuk penjara dengan dalil-dalil
KUHP, tidakkah kebijakan penegakan hukum seperti itu menumpulkan
fungsi kontrol pers, dan untuk kemudian membiarkan Indonesia masuk
ke jurang?
Penulis adalah Anggota Dewan Pers
|
|