|
Layakkah Darurat
Militer Diperpanjang?
Oleh Rahmat
Ketika Keppres No. 23 tahun 2003 tentang penerapan status Darurat
Militer di Aceh, pemerintah Indonesia terutama TNI/Polri merasa
optimis bahwa ”masalah Aceh” dapat diselesaikan, akan tetapi kini
target yang ingin dicapai selama enam bulan tersebut belum
menampakkan sebuah hasil yang memuaskan, pada awalnya dalam
berbicara target pun pemerintah Indonesia tidak mempunyai indikator
keberhasilan yang baku, sehingga kita tidak bisa mengukur bahwa
sekarang ini sudah berhasil atau belum.
Sekarang Darurat Militer di Aceh memasuki bulan terakhir yang
dijadwalkan oleh pemerintah. Kalau melihat hasil selama ini, jumlah
GAM yang menyerah 438 orang, mati 839 orang, dan ditangkap 989 orang
(Harian Kompas edisi 24/9/03) sedangkan dari pihak TNI tewas 52
orang, luka-luka 98 orang, serta dari pihak Polri tewas 11 orang,
dan luka-luka 23 orang, maka usulan untuk diperpanjang harus
mendapat tinjaun kritis lagi agar kebijakan yang akan diterapkan
mempunyai indikator yang jelas dan tepat sasaran.
Data kuantitatif seperti di atas sudah pasti dijadikan salah satu
indikator keberhasilan operasi militer di Aceh selama ini, dan kalau
banyaknya rakyat sipil Aceh yang ikut meramaikan HUT kemerdekaan
atau yang ikut sumpah setia terhadap NKRI, maka ini sangatlah
abstrak dan tidak bisa menjadi sebuah indikator keberhasilan sebuah
operasi militer, sebab kalau merujuk dari apa yang pernah terjadi di
Timor-Timur sebelumnya, ketika Darurat Militer juga diterapkan di
sana dan pada saat Pemilu 98 yang menang adalah Golkar, akan tetapi
ketika Referendum justru yang menang adalah opsi merdeka (pisah dari
RI). Hal ini disebabkan karena seluruh rakyat Timor-Timur pada waktu
itu berada dalam ancaman teror dan ketakutan akibat operasi militer,
dan satu-satunya cara aman dan selamat adalah dengan menyukseskan
pemilu. Dalam persoalan Aceh, hal seperti ini sangatlah wajar kita
khawatirkan bersama, karena banyaknya rakyat Aceh yang ikut sumpah
setia atau memeriahkan HUT RI, mungkin hanyalah supaya mereka tidak
di-GAM-kan oleh TNI/Polri.
Kita harus membuka mata untuk mengkrtitisi hal seperti di atas dan
melihat korban yang terjadi di Aceh selama ini. Sebab korban yang
jatuh bukan hanya para pihak yang bertikai (GAM dan TNI/Polri), akan
tetapi korban juga menimpa rakyat sipil, yaitu sebanyak 304 orang
tewas dan 140 luka-luka (data dari Kepolisian Daerah Aceh yang
dimuat dalam harian Kompas edisi 24/9/03). Bukan hanya dalam
persoalan korban nyawa, selama pemberlakuan Darurat Militer di Aceh
( tiga bulan pertama) angka kerugian di bidang lain juga meningkat
sangat drastis, ini bisa dilihat dari perbandingan kualitatif
seperti perbedaan jumlah kasus yang terjadi sebelum Darurat Militer
dilaksanakan dengan setelah Darurat Militer berlangsung. Banyaknya
korban yang berjatuhan di pihak sipil, ludesnya ratusan bangunan
sekolah di berbagai tingkatan jenjang pendidikan, kemudian juga
semakin meningkatnya angka kemiskinan.
Data tahun 2001 saja terhitung jumlah penduduk miskin di Aceh
sebanyak 1.2 juta jiwa (30.43%), tahun 2002 meningkat menjadi 1.4
juta jiwa (33.43%) dan tahun 2003 menjadi 1,6 juta jiwa (40%) dari
total 4,1 juta jiwa penduduk Aceh. Ditambah lagi jumlah anak-anak
yang terlantar mencapai angka 150.000 jiwa. Padahal sebelum konflik
jumlah angka kemiskinan hanya berkisar 26.50% atau 1.1 juta jiwa.
Ada tiga wilayah yang mengalami tingkat kemiskinan paling tinggi
yaitu: Kabupaten Aceh Utara sebesar 413.935 jiwa, kabupaten (39.82%)
dari total jumlah penduduknya, Aceh Timur 286.797 jiwa (42.34%),
kemudian Pidie 206.179 jiwa atau (40.33%).
Selain itu banyaknya gedung sekolah yang dibakar yang hampir 500
gedung juga menjadi sebuah catatan penting bagi semua pihak yang
ingin Darurat Militer diperpanjang.
Kondisi di atas hanyalah sebuah dasar pemikiran kalau melihat dari
hasil yang dicapai selama ini. Sekarang yang menjadi sorotan adalah
tentang tiga status pilihan tawaran pemerintah yang akan diterapkan
di Aceh. Pilihannya adalah apakah melanjutkan Darurat Militer, atau
tetap Darurat Militer tapi terbatas di daerah tertentu (Pidie, Aceh
Utara, Aceh Jeumpa, Aceh Besar, Aceh Selatan, dan Aceh Barat) atau
pilihan ketiga yaitu Darurat Sipil. Kalau dilihat dari segi
hukumnya, maka ini hanyalah berbeda payung hukumnya saja, akan
tetapi secara substansialnya ketiga pilihan ini tetap sama yaitu
penyelesaian dengan pendekatan pola militeristik. Semua pihak patut
mengkhawatirkan keputusan pemerintah terhadap ketiga opsi ini, baik
yang cinta NKRI maupun yang mendukung Aceh merdeka.
Bagi yang cinta NKRI ini harus dilihat dari sudut banyaknya agenda
demokrasi yang akan dilaksanakan di Indonesia, salah satunya adalah
Pemilu 2004 yang ingin dilaksanakan tepat waktu. Penerapan operasi
mliter di Aceh sangatlah mengganggu proses pelaksanaan pesta
demokrasi ini. Hal pertama yang sangat mengganggu adalah banyaknya
finansial yang harus disediakan untuk pelaksanaannya mulai dari
pemilu partai sampai pada pemilihan presiden langsung nantinya.
Kalau melihat dari segi finansial maka pemerintah harus sangat arif
untuk menggunakan dana APBN, sebab operasi militer di Aceh selama
ini sangat banyak menghabiskan dana APBN ditambah lagi dana dari
APBD Provinsi NAD.
Hal kedua yang harus dikhawatirkan bagi yang cinta NKRI adalah
proses penjagaan keamanan. Kita sama-sama menyadari bahwa di
Indonesia sekarang sangat rentan terjadinya kerusuhan ataupun upaya
terorisme. Indonesia akan sangat banyak membutuhkan pengamanan mulai
dari Aceh sampai Papua, agar pesta demokrasi ini berjalan tanpa
hambatan, dan kalau pemerintah terlalu berkonsentrasi dan banyak
mengirimkan pasukan ke Aceh maka akan terjadi kecolongan di tempat
lain, contohnya adalah pemboman hotel JW. Mariot terjadi justru
ketika konsentrasi pemerintah pusat sedang terkuras dalam kasus
Aceh.
Bagi yang mendukung Aceh merdeka, ketiga pilihan ini sudah pasti
menjadi tembok besar yang sangat sulit untuk dihancurkan. Walaupun
tidak berhasil sepenuhnya akan tetapi operasi militer selama ini
sudah mampu membuat kocar-kacir konsolidasi semua elemen gerakan
prodemokrasi di Aceh, mulai dari NGO, gerakan mahasiswa, bahkan GAM
sendiri, akan tetapi ini tidak sesuai dengan target yang ingin
dicapai, misalnya untuk menumpas GAM sampai ke akar-akarnya, ini
tidak berhasil dilakukan bahkan Hassan Tiro dan para pemimpin yang
lain saja belum mampu diseret ke pengadilan, justru ekses besar yang
sangat merugikan semua pihak, baik pemerintah maupun rakyat Aceh
sendiri seperti data yang sudah tertuliskan di atas.
Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah haruslah merujuk pada
sebuah kondisi objektif dan subjektif pemerintahan itu sendiri serta
harus memiliki sebuah indikator keberhasilan yang jelas. Kalau
ketiga opsi yang dilemparkan pemerintah untuk menyelesaikan kasus
Aceh seperti yang sudah tertulis di atas, dan kemungkinan akan
diterapkan salah satunya di Aceh sama seperti sekarang (tanpa ada
sebuah indikator yang jelas), maka sebaiknya dihentikan saja, karena
selain akan terganggu oleh konsentrasi dalam menyelenggarakan dan
mensukseskan Pemilu 2004, juga akan menimbulkan banyak ekses korban
nyawa, harta benda dan meningkatnya angka kemiskinan, bahkan yang
patut untuk dikhawatirkan lagi adalah akan munculnya GAM-GAM baru
yang akan terus mengobarkan pernyataan untuk pisah dari RI, dan ini
bukan tidak mungkin sebab secara historis pemberlakuan DOM-lah yang
menyebabkan GAM menjadi besar seperti sekarang dan bisa melakukan
kaderisasi dengan baik sehingga banyak rakyat Aceh yang juga ingin
memisahkan dari NKRI
Penulis adalah Sekretaris Jenderal Komite Pimpinan Pusat Solidaritas
Mahasiswa Untuk Rakyat (KPP-SMUR ) Aceh.
|
|