Rabu, 08 Oktober 2003

O P I N I

No.  4528

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Promarketing
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Kebebasan dan Tanggung Jawab Pers Harus Berimbang
 

Oleh Tjipta Lesmana

Print it, and be damned! Itulah salah satu prinsip kerja jurnalis menurut teori pers libertarian (Baca: Four Theories of the Press karangan F. Sibert dkk.). Yang penting, beritakan dulu! Urusan lain, belakangan. Tentu, prinsip ini tidak bisa diterima oleh masyarakat yang hidup di kebanyakan "dunia ketiga", termasuk Indonesia.
Wartawan yang menulis ngawur atau dengan sikap reckless disregard, bukan saja harus dijewer, tetapi juga dihukum keras. Kenapa tidak? Apakah wartawan itu termasuk "kelas khusus" (meminjam istilah Aristotles) di dalam masyarakat yang pantas menikmati segudang privilesi, termasuk tak tersentuhkan hukum? Sejak akhir 2001 saya sudah berteriak-teriak di berbagai forum bahwa kebebasan pers Indonesia sesungguhnya sudah kebablasan. Suasananya mirip pada periode tidak lama setelah jatuhnya Orde Lama di awal tahun 1966.
Ketika itu, pers seakan tidak mengenal batasan apa pun, sehingga mereka menganggap bebas memberitakan apa saja yang dinilainya fits to print (moto harian The New York Times). Di mana-mana pergantian rezim membawa ekses pada kehidupan pers.
Tatkala rezim Orde Baru jatuh pada bulan Mei 1998, kita menyaksikan fenomena serupa. Tapi, di dunia ini tidak ada rezim yang suka melihat persnya arogan, hantam kiri dan hantam kanan. Masyarakat pun tidak suka. Di mana-mana rezim dan publik akan terpancing untuk menindak pers yang beringas seperti itu. Korea Selatan, misalnya, yang sudah lepas total dari kungkungan rezim militer sejak 15 tahun yang silam tetap tidak mau kompromi dengan pers yang reckless disregard. Pada 18 Februari 2000 International Press Institute (IPI) secara khusus menulis surat kepada Presiden Kim Dae-jung, mendesak orang paling berkuasa di negeri itu untuk membebaskan pimpinan harian Chosun Libo dari jeratan hukum.
Koran ini diseret ke meja hijau oleh 12 jaksa/penuntut umum, gara-gara dalam sebuah editorialnya menuduh ke-12 jaksa kemungkinan melakukan penyadapan dalam proses peradilan yang ditanganinya. IPI terkejut dan menggugat Presiden Kim, mengapa sebuah isi editorial bisa dikategorikan "fitnah".
IPI adalah sebuah LSM internasional yang dilahirkan oleh orang-orang penganut teori pers libertarian. Menurut teori libel (penghinaan) yang diajarkan di Amerika, sebuah opini tidak bisa diklasifikasikan penghinaan. Opinion is opinion.
Ia ditulis atas dasar fakta. Maka, hanya fakta yang bisa dituding fitnah atau mencemarkan nama baik. Tapi, Presiden Kim Dae-jung tidak menghiraukan ajaran pers liberal semacam itu.
Protes IPI pun tidak digubris. Ia jawab, kasus Chosun Libo versus 12 jaksa adalah urusan hukum yang menjadi juridiksi instansi pengadilan; Presiden Korea Selatan tidak berhak mencampurinya. Saat ini Presiden Korea Selatan, Roh Moo-hyun pun sedang menggugat 3 (tiga) harian nasional kenamaan negeri itu karena ia merasa dicemarkan oleh tulisan di ketiga media yang menuduhnya menerima suap.
Teori pers libertarian sebenarnya sudah banyak ditinggalkan oleh negara-negara penganut sistem politik liberal, sebab teori ini dinilai merugikan publik. Sebagai gantinya, muncullah teori pertanggungjawaban sosial pers. Inti ajaran teori ini: kebebasan dan tanggung jawab sosial pers harus berjalan seimbang. Dalam kebebasan itu melekat tanggung jawab. Ini berarti setiap berita atau tulisan yang dilansir penerbitan pers harus bisa dipertanggungjawabkan baik secara jurnalistik, etika maupun hukum.
Sikap reckless disregard yang merupakan cermin dari pers liberal adalah sikap mengentengkan aspek etika dan hukum dari wartawan. Banyak wartawan kita yang beranggapan kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, silakan pergunakan hak jawab Anda. Dan jika pers sudah memuat bantahan atau koreksian dari Anda, masalah pun dianggap selesai. Jika Anda masih juga tidak puas, silakan lapor ke Dewan Pers. Begitu gampangkah delik pers diselesaikan? Siapa pun tahu bahwa pemuatan bantahan sama sekali tidak mengurangi rasa malu dan kerusakan martabat yang dialami korban (dalam kasus penghinaan atau pencemaran nama baik).
Ada seorang perwira tinggi berbintang tiga TNI-Angkatan Darat, misalnya, tiba-tiba diisukan kemungkinan terlibat dalam peristiwa Bom Bali bulan Oktober tahun lalu. Alasannya, jenderal tadi diketahui berada di Bali ketika bom teroris itu
meledak dan merenggut ratusan nyawa tidak berdosa.
Beberapa koran tanpa melakukan check-and-recheck, langsung memuat, bahkan mem-blow-up informasi ini. Rasa shock, marah, dan malu menghantui jenderal ini setelah membaca berita-berita tersebut.
Keluarga, terutama anak-anak, pun merasa dicemarkan dan malu. Untuk sesaat, mereka hampir tidak berani keluar rumah sebab kawan-kawannya memperlakukan mereka seperti "orang sakit kusta". Lebih tragis lagi, ayah sang jenderal mendadak jatuh sakit mendengar berita ini.
Begitu keras guncangan batin sang ayah, akhirnya ia meninggal dunia. Memang umur di tangan Tuhan. Tidak ada seorang pun yang berani mengatakan bahwa kematian ayah sang jenderal disebabkan oleh pemberitaan pers yang mengkaitkan dirinya dengan tragedi Bom Bali. Namun, pemberitaan tersebut, bisa saja menjadi salah satu "pemicu" kematiannya. Lalu, apa yang dilakukan oleh korban? Sesuai advis kawan-kawannya, ia pun melaporkan kasusnya ke Dewan Pers. Setelah enam bulan berlalu, penyelesaian tidak kunjung datang.
Yang dituntut oleh korban hanya satu: pers yang bersangkutan mengakui salah dan meminta maaf secara terbuka. Ia amat sangat kecewa. Tapi, ia tidak berminat membawa kasus ini ke pengadilan, karena sadar bahwa jalan hukum mungkin bisa lebih mengecewakan lagi! Maka, saya hanya geleng-geleng kepala ketika membaca pendapat seorang wartawan senior kita bahwa dalam junalistik tidak dikenal "berita bohong". Saya yakin, pendapat semacam ini sangat gegabah dan completely wrong!
Faktanya, pers tidak jarang melansir berita bohong, berita yang sama sekali tidak ada faktanya, berita yang hanya fabrikasi wartawannya sendiri. Di negara-negara barat sekali pun, pers bisa melakukan hal yang sama.
Di Amerika, misalnya, negara dedongkot paham liberalisme, harian The New Republic yang begitu beken pernah mengaku sesekali memuat berita rekayasa alias berita bohong. Menurut pengakuan blak-blakan Stephen Glass (25 tahun), redaktur senior harian tersebut, dari 41 artikel yang ditulisnya, 27 adalah hasil rekayasa. Enam dari 27 tulisan tersebut sama sekali hasil dari fabrikasi dirinya.
Wartawan suka berbohong dan menulis ngawur? YES! Salah satu cara klasik membuat berita fabrikasi adalah menggunakan senjata "Menurut sumber-sumber yang layak dipercaya" atau "Sumber yang hanya mau berbicara dengan syarat tidak disebutkan identitasnya". Seringkali sumber-sumber tadi tidak lain adalah si wartawan sendiri...
Masalahnya, apa yang harus dilakukan publik jika hasil kebohongan itu telah mencemarkan nama baik seseorang, apalagi petinggi negara dan petinggi pemerintah? Apakah dibiarkan saja dengan alasan wartawan sering bekerja "di bawah tekanan waktu"? Atau "Jika wartawan diseret ke pengadilan, kebebasan pers akan terkekang sehingga masyarakat juga yang akan rugi?"
Jawabannya sederhana: seret wartawan ke meja hijau, jika memang ada indikasi kuat ia telah menyebar-luaskan berita bohong atau berita yang sangat tidak bertanggung jawab sehingga ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Dalam hal ini, prinsip "Lex specialis derrogat lex generalis" tidak berlaku, karena UU No 40 tahun 1999 tentang Pers sama sekali tidak mengatur delik penghinaan atau pencemaran nama baik.
Dalam UU Pers versi Orde Reformasi ini, wartawan Indonesia hanya bisa melakukan tiga kesalahan, yaitu kesalahan melanggar norma agama, norma susila, dan asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat 1). Jika, polisi atau jaksa memaksakan diri menggunakan UU No 40 tahun 1999 dalam delik penghinaan, terang saja wartawan yang menjadi tersangka akan bebas! Itulah sebabnya, polisi dan jaksa harus menggunakan pasal-pasal penghinaan (Pasal 310 bis) KUHP

Penulis adalah Pengajar "Perbandingan Sistem Pers"
di Universitas Bung Karno, Jakarta

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003