|
Kebebasan dan
Tanggung Jawab Pers Harus Berimbang
Oleh Tjipta Lesmana
Print it, and be damned! Itulah salah satu prinsip kerja jurnalis
menurut teori pers libertarian (Baca: Four Theories of the Press
karangan F. Sibert dkk.). Yang penting, beritakan dulu! Urusan lain,
belakangan. Tentu, prinsip ini tidak bisa diterima oleh masyarakat
yang hidup di kebanyakan "dunia ketiga", termasuk Indonesia.
Wartawan yang menulis ngawur atau dengan sikap reckless disregard,
bukan saja harus dijewer, tetapi juga dihukum keras. Kenapa tidak?
Apakah wartawan itu termasuk "kelas khusus" (meminjam istilah
Aristotles) di dalam masyarakat yang pantas menikmati segudang
privilesi, termasuk tak tersentuhkan hukum? Sejak akhir 2001 saya
sudah berteriak-teriak di berbagai forum bahwa kebebasan pers
Indonesia sesungguhnya sudah kebablasan. Suasananya mirip pada
periode tidak lama setelah jatuhnya Orde Lama di awal tahun 1966.
Ketika itu, pers seakan tidak mengenal batasan apa pun, sehingga
mereka menganggap bebas memberitakan apa saja yang dinilainya fits
to print (moto harian The New York Times). Di mana-mana pergantian
rezim membawa ekses pada kehidupan pers.
Tatkala rezim Orde Baru jatuh pada bulan Mei 1998, kita menyaksikan
fenomena serupa. Tapi, di dunia ini tidak ada rezim yang suka
melihat persnya arogan, hantam kiri dan hantam kanan. Masyarakat pun
tidak suka. Di mana-mana rezim dan publik akan terpancing untuk
menindak pers yang beringas seperti itu. Korea Selatan, misalnya,
yang sudah lepas total dari kungkungan rezim militer sejak 15 tahun
yang silam tetap tidak mau kompromi dengan pers yang reckless
disregard. Pada 18 Februari 2000 International Press Institute (IPI)
secara khusus menulis surat kepada Presiden Kim Dae-jung, mendesak
orang paling berkuasa di negeri itu untuk membebaskan pimpinan
harian Chosun Libo dari jeratan hukum.
Koran ini diseret ke meja hijau oleh 12 jaksa/penuntut umum,
gara-gara dalam sebuah editorialnya menuduh ke-12 jaksa kemungkinan
melakukan penyadapan dalam proses peradilan yang ditanganinya. IPI
terkejut dan menggugat Presiden Kim, mengapa sebuah isi editorial
bisa dikategorikan "fitnah".
IPI adalah sebuah LSM internasional yang dilahirkan oleh orang-orang
penganut teori pers libertarian. Menurut teori libel (penghinaan)
yang diajarkan di Amerika, sebuah opini tidak bisa diklasifikasikan
penghinaan. Opinion is opinion.
Ia ditulis atas dasar fakta. Maka, hanya fakta yang bisa dituding
fitnah atau mencemarkan nama baik. Tapi, Presiden Kim Dae-jung tidak
menghiraukan ajaran pers liberal semacam itu.
Protes IPI pun tidak digubris. Ia jawab, kasus Chosun Libo versus 12
jaksa adalah urusan hukum yang menjadi juridiksi instansi
pengadilan; Presiden Korea Selatan tidak berhak mencampurinya. Saat
ini Presiden Korea Selatan, Roh Moo-hyun pun sedang menggugat 3
(tiga) harian nasional kenamaan negeri itu karena ia merasa
dicemarkan oleh tulisan di ketiga media yang menuduhnya menerima
suap.
Teori pers libertarian sebenarnya sudah banyak ditinggalkan oleh
negara-negara penganut sistem politik liberal, sebab teori ini
dinilai merugikan publik. Sebagai gantinya, muncullah teori
pertanggungjawaban sosial pers. Inti ajaran teori ini: kebebasan dan
tanggung jawab sosial pers harus berjalan seimbang. Dalam kebebasan
itu melekat tanggung jawab. Ini berarti setiap berita atau tulisan
yang dilansir penerbitan pers harus bisa dipertanggungjawabkan baik
secara jurnalistik, etika maupun hukum.
Sikap reckless disregard yang merupakan cermin dari pers liberal
adalah sikap mengentengkan aspek etika dan hukum dari wartawan.
Banyak wartawan kita yang beranggapan kalau ada pihak yang merasa
dirugikan oleh suatu pemberitaan, silakan pergunakan hak jawab Anda.
Dan jika pers sudah memuat bantahan atau koreksian dari Anda,
masalah pun dianggap selesai. Jika Anda masih juga tidak puas,
silakan lapor ke Dewan Pers. Begitu gampangkah delik pers
diselesaikan? Siapa pun tahu bahwa pemuatan bantahan sama sekali
tidak mengurangi rasa malu dan kerusakan martabat yang dialami
korban (dalam kasus penghinaan atau pencemaran nama baik).
Ada seorang perwira tinggi berbintang tiga TNI-Angkatan Darat,
misalnya, tiba-tiba diisukan kemungkinan terlibat dalam peristiwa
Bom Bali bulan Oktober tahun lalu. Alasannya, jenderal tadi
diketahui berada di Bali ketika bom teroris itu
meledak dan merenggut ratusan nyawa tidak berdosa.
Beberapa koran tanpa melakukan check-and-recheck, langsung memuat,
bahkan mem-blow-up informasi ini. Rasa shock, marah, dan malu
menghantui jenderal ini setelah membaca berita-berita tersebut.
Keluarga, terutama anak-anak, pun merasa dicemarkan dan malu. Untuk
sesaat, mereka hampir tidak berani keluar rumah sebab kawan-kawannya
memperlakukan mereka seperti "orang sakit kusta". Lebih tragis lagi,
ayah sang jenderal mendadak jatuh sakit mendengar berita ini.
Begitu keras guncangan batin sang ayah, akhirnya ia meninggal dunia.
Memang umur di tangan Tuhan. Tidak ada seorang pun yang berani
mengatakan bahwa kematian ayah sang jenderal disebabkan oleh
pemberitaan pers yang mengkaitkan dirinya dengan tragedi Bom Bali.
Namun, pemberitaan tersebut, bisa saja menjadi salah satu "pemicu"
kematiannya. Lalu, apa yang dilakukan oleh korban? Sesuai advis
kawan-kawannya, ia pun melaporkan kasusnya ke Dewan Pers. Setelah
enam bulan berlalu, penyelesaian tidak kunjung datang.
Yang dituntut oleh korban hanya satu: pers yang bersangkutan
mengakui salah dan meminta maaf secara terbuka. Ia amat sangat
kecewa. Tapi, ia tidak berminat membawa kasus ini ke pengadilan,
karena sadar bahwa jalan hukum mungkin bisa lebih mengecewakan lagi!
Maka, saya hanya geleng-geleng kepala ketika membaca pendapat
seorang wartawan senior kita bahwa dalam junalistik tidak dikenal
"berita bohong". Saya yakin, pendapat semacam ini sangat gegabah dan
completely wrong!
Faktanya, pers tidak jarang melansir berita bohong, berita yang sama
sekali tidak ada faktanya, berita yang hanya fabrikasi wartawannya
sendiri. Di negara-negara barat sekali pun, pers bisa melakukan hal
yang sama.
Di Amerika, misalnya, negara dedongkot paham liberalisme, harian The
New Republic yang begitu beken pernah mengaku sesekali memuat berita
rekayasa alias berita bohong. Menurut pengakuan blak-blakan Stephen
Glass (25 tahun), redaktur senior harian tersebut, dari 41 artikel
yang ditulisnya, 27 adalah hasil rekayasa. Enam dari 27 tulisan
tersebut sama sekali hasil dari fabrikasi dirinya.
Wartawan suka berbohong dan menulis ngawur? YES! Salah satu cara
klasik membuat berita fabrikasi adalah menggunakan senjata "Menurut
sumber-sumber yang layak dipercaya" atau "Sumber yang hanya mau
berbicara dengan syarat tidak disebutkan identitasnya". Seringkali
sumber-sumber tadi tidak lain adalah si wartawan sendiri...
Masalahnya, apa yang harus dilakukan publik jika hasil kebohongan
itu telah mencemarkan nama baik seseorang, apalagi petinggi negara
dan petinggi pemerintah? Apakah dibiarkan saja dengan alasan
wartawan sering bekerja "di bawah tekanan waktu"? Atau "Jika
wartawan diseret ke pengadilan, kebebasan pers akan terkekang
sehingga masyarakat juga yang akan rugi?"
Jawabannya sederhana: seret wartawan ke meja hijau, jika memang ada
indikasi kuat ia telah menyebar-luaskan berita bohong atau berita
yang sangat tidak bertanggung jawab sehingga ada pihak-pihak yang
merasa dirugikan. Dalam hal ini, prinsip "Lex specialis derrogat lex
generalis" tidak berlaku, karena UU No 40 tahun 1999 tentang Pers
sama sekali tidak mengatur delik penghinaan atau pencemaran nama
baik.
Dalam UU Pers versi Orde Reformasi ini, wartawan Indonesia hanya
bisa melakukan tiga kesalahan, yaitu kesalahan melanggar norma
agama, norma susila, dan asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat 1).
Jika, polisi atau jaksa memaksakan diri menggunakan UU No 40 tahun
1999 dalam delik penghinaan, terang saja wartawan yang menjadi
tersangka akan bebas! Itulah sebabnya, polisi dan jaksa harus
menggunakan pasal-pasal penghinaan (Pasal 310 bis) KUHP
Penulis adalah Pengajar "Perbandingan Sistem Pers"
di Universitas Bung Karno, Jakarta |
|