Jum'at, 05 September 2003

N A S I O N A L

No.  4501

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Rekomendasi Panja Sukhoi Keluarkan Sanksi
 

Jakarta, Sinar Harapan
Rapat intern Panitia Kerja (Panja) DPR soal Sukhoi yang berlangsung hampir tiga jam dan dilakukan tertutup akhirnya mengeluarkan rekomendasi sepanjang 24 halaman dengan dua butir kesimpulan. Pertama, pejabat yang terkait dalam proses imbal beli Sukhoi harus dikenai sanksi karena tidak sejalan dengan UU APBN dan UU Pertahanan Negara. Kedua, imbal beli harus diatur dengan UU sehingga tidak terjadi penyimpangan.
Rekomendasi ini akan diserahkan kepada pimpinan DPR, sebelum kemudian ke presiden. Demikian dikemukakan Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja Sukhoi Ibrahim Ambong kepada wartawan, Kamis (4/9) malam, di gedung DPR. Ia didampingi pimpinan komisi Effendy Choiri (FKB) dan Amris Hasan (FPDIP).
Mengenai sanksi kepada pejabat terkait, Ambong mengatakan, akan diserahkan kepada Presiden sesuai dengan tingkat kesalahan pejabat bersangkutan. Adapun pejabat-pejabat yang perlu dikenai sanksi antara lain, Panglima TNI, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Pertahanan dan Kepala Badan Urusan Logistik (Kabulog).
Rekomendasi Panja Sukhoi secara lengkap disusun atas empat bagian, yakni pemaparan singkat, dibentuknya panja, kronologis imbal beli Sukhoi, dan kesimpulan serta rekomendasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I yang juga Wakil Ketua Panja Effendy Choiri mengatakan, rapat intern untuk mengambil kesimpulan dan rekomendasi berjalan cukup alot meski hanya dihadiri tujuh anggota panja.
Semula rekomendasi tidak mencantumkan sanksi apapun, tapi dirinya bersama anggota FPP Nadir Muhammad berusaha meyakinkan panja agar rekomendasi itu memuat sanksi.
“Apa jadinya bila panja tidak mengeluarkan rekomendasi sanksi mengingat hasil temuan panja sendiri telah terjadi pelanggaran terhadap UU APBN dan UU Pertahanan,” kata Effendy.
Effendy Choiri yang sejak awal ngotot agar Panja Sukhoi berlanjut dengan pengajuan interpelasi, masih optimis bahwa dengan adanya rekomendasi sanksi masih membuka peluang untuk diajukannya hak interpelasi anggota DPR tentang imbal beli pesawat Sukhoi. (sur)

 

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003