Jum'at, 14 Maret 2003

O P I N I

No.  4357

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Promarketing
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

   Aksi Premanisme terhadap Pers


Oleh
DECKY NATALIS PIGAY, BIK


Kantor majalah Tempo, Jalan Proklamasi 72 Jakarta Pusat, pada hari Sabtu 8 Maret 2003 didemo sekitar 200 orang yang mengaku dari keamanan kantor Artha Graha Group (AGG) dan anggota Banteng Muda Indonesia (BMI). Kedatangan mereka ke kantor redaksi untuk memprotes pemberitaan di majalah Tempo edisi 3-9 Maret yang mengulas bahwa Tomy Winata sudah mengajukan proposal ke Pemda DKI Jakarta untuk proyek renovasi pasar Tanah Abang yang kemudian terbakar itu, lengkap dengan bantahan Tomy.
Kedatangan anak buah Tomy tersebut bukan hanya menyampaikan tuntutan untuk menarik serta mengklarifikasi isi pemberitaan tersebut, tetapi juga melakukan keributan dengan melukai wartawan majalah Tempo Abdul Manan. Bahkan Pemimpin Redaksi Bambang Harimurti sempat digebuk kaki-tangan Tomy Winata di dalam ruangan Kasat Serse Polres Jakarta Pusat, AR Yoyol.
Peristiwa yang cukup mengejutkan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dan teristimewa masyarakat pers Indonesia, baik pelaku maupun peminat ini terjadi justru ketika kita mulai memasuki era keterbukaan. Pers hadir sebagai media untuk adu argumentasi antarmasyarakat setelah lebih dari 30 tahun dikungkung dalam kekuasaan pemerintahn tiran Soeharto. Pada zaman Orde Baru, peran pers dikebiri hanya sebagai media untuk publikasi liku-liku kehidupan keluarga pejabat dan sebagai alat legitimasi kekuasaan. Kecuali bagi segelintir pers yang berhati nurani dan humanis yang tumbuh dan berkembang walau di tengah terpaan hegemoni kekuasaan negara. Majalah Tempo merupakan pers yang objektif ketika itu walaupun memiliki potensi labilitas cukup tinggi. Aksi premanisme terhadap kantor redaksi majalah Tempo yang dilakukan oleh anak buah Tomy Winata dan mereka yang mengaku dari Banteng Muda Indonesia—ormas di bawah naungan PDIP—menunjukkan bahwa musuh kebebasan pers sekarang bukanlah pencabutan SIUP (pembredelan) seperti yang pernah dialami majalah Tempo pada masa Orde Baru.
Kekerasan terhadap kebebasan pers kini telah berubah menjadi kekerasan fisik, baik terhadap fasilitas institusi maupun para jurnalis. Kekerasan pada era reformasi ini tidak hanya dialami majalah Tempo. Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, massa pendukung Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur mendatangi kantor redaksi Jawa Pos dan memporakporandakan fasilitas media terbesar di Jawa Timur itu. Inilah kekerasan yang datang dari anasir masyarakat yang karena tidak sanggup menghadapi kebebasan pers secara rasional dan proporsional.
Meskipun demikian masyarakat umum memandang kehadiran pers nasional akhir-akhir ini memberikan kontribusi yang cukup besar. Tidak sedikit fakta yang tersembunyi selama ini dapat terungkap secara transparan, sejalan dengan cita-cita reformasi dalam berbagai dimensi. Oleh karena itu aksi premanisme yang dilakukan oleh anggota masyarakat, sesungguhnya didalangi oleh pihak tertentu (the invisible hand). Peristiwa perusakan kantor redaksi Jawa Pos oleh massa pendukung Abdurrahman Wahid, dan kekerasan di kantor redaksi Tempo oleh anak buah Tomy Winata menunjukkan hal tersebut. Tindakan ini merupakan salah satu alternatif pembalasan dari pihak yang berkuasa, sebab kondisi sosial politik dan demokratisasi tidak memungkinkan untuk melakukan tindakan langsung pada media massa yang sangat objektif dan transparan membuka kedok-kedok kolusi, korupsi dan nepotisme yang dilakukan oleh penguasa. Para jurnalis dalam sebuah pers yang profesional tentunya memiliki kaidah-kaidah pencarian berita. Di antaranya adalah meliput berita di lapangan, mencari fakta-fakta atas materi pemberitaan tersebut, selanjutnya menguji kebenarannya, akhirnya menyampaikan kepada publik untuk dibaca. Sehingga masyarakat mendapat informasi yang pasti.
Namun para wartawan juga adalah manusia yang tidak luput dari kesalahan (human error) dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu media massa memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat yang dirugikan untuk melaksanakan hak jawab.
Hal ini ditegaskan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers bahwa terdapat sanksi berat bagi media yang tidak melaksanakan hak jawab bagi masyarakat yang dirugikan. Bahkan media yang tidak melaksanakan hak jawab tersebut dapat dikenakan sanksi denda.
Dalam kasus Tomy Winata dan Tempo prosedur ini tidak ditempuh terlebih dulu. Sehingga muncul ekspresi premanisme yang menjurus ke teror terhadap kebebasan media ini merupakan sebuah tindakan kriminal dan harus diselesaikan di pengadilan. Bagaimanapun juga kekerasan terhadap sebuah media massa pada era reformasi ini merupakan pembunuhan terhadap karakter, intelektualitas, peradaban bangsa Indonesia sehingga pemerintah sebaiknya mengambil tindakan yang tegas untuk melindungi media massa. Perlindungan terhadap media massa tidak hanya dengan tindakan-tindakan temporer, tetapi penerapan secara konsisten aturan-aturan hukum yang mengikat seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, militer, maupun rakyat sipil yang bereaksi negatif terhadap media massa.
Namun tindakan kekerasan terhadap sebuah media massa merupakan cermin sekaligus kritik terhadap dunia pers secara keseluruhan (tidak hanya Tempo) di Tanah Air yang dianggap larut dalam euforia kebebasan. Sehingga ke depan diharapkan perlu diutamakan check and balance, serta memilih kata-kata secara cermat (non vulgar) demi meningkatkan kredibilitasnya.
Upaya para tokoh nasional dan aktivis yang menemui Kapolri untuk membicarakan kasus Tempo merupakan upaya untuk mengingatkan pihak berwajib agar kasus ini mendapat perhatian yang sungguh-sungguh. Namun kenyataan selama ini menunjukkan bahwa kekerasan yang dilakukan terhadap pers, baik institusi maupun para wartawan belum pernah diselesaikan secara tuntas.
Kasus pembunuhan terhadap Udin wartawan Harian Bernas di Yogyakarta adalah salah satu contohnya. Kalau kita kaji mendalam, dalam kasus Tempo ini, ada dua kasus kriminal yang dilakukan oleh para demonstran. Pertama, aksi pemukulan terhadap wartawan Abdul Manan dan Bambang Harimurti. Kedua, para demonstran yang bukan petugas membawa secara paksa para wartawan tersebut ke kantor polisi.
Lebih dari itu, tindakan ini merupakan bentuk arogansi, kesewenang-wenangan, anarki dan merendahkan martabat profesi jurnalistik serta kontraproduktif terhadap kebebasan pers yang nantinya akan berdampak pada kebebasan ekpresi setiap warga Indonesia.
Oleh karena itu, diharapkan Kepolisian mengusut tuntas kasus Tempo ini agar independensi pers tetap terjaga dan tidak menjadi preseden buruk bagi aparat berwajib di kemudian hari.

Penulis adalah permerhati masalah sosial dan politik tinggal di Jakarta.

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003