|
Aksi Premanisme terhadap Pers
Oleh
DECKY NATALIS PIGAY, BIK
Kantor majalah Tempo, Jalan Proklamasi 72 Jakarta Pusat, pada hari Sabtu 8 Maret 2003 didemo sekitar 200 orang yang mengaku dari keamanan kantor
Artha Graha Group (AGG) dan anggota Banteng Muda Indonesia (BMI). Kedatangan mereka ke kantor redaksi untuk memprotes pemberitaan di majalah Tempo
edisi 3-9 Maret yang mengulas bahwa Tomy Winata sudah mengajukan proposal ke Pemda DKI Jakarta untuk proyek renovasi pasar Tanah Abang yang kemudian
terbakar itu, lengkap dengan bantahan Tomy.
Kedatangan anak buah Tomy tersebut bukan hanya menyampaikan tuntutan untuk menarik serta mengklarifikasi isi pemberitaan tersebut, tetapi juga
melakukan keributan dengan melukai wartawan majalah Tempo Abdul Manan. Bahkan Pemimpin Redaksi Bambang Harimurti sempat digebuk kaki-tangan Tomy
Winata di dalam ruangan Kasat Serse Polres Jakarta Pusat, AR Yoyol.
Peristiwa yang cukup mengejutkan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dan teristimewa masyarakat pers Indonesia, baik pelaku maupun peminat ini
terjadi justru ketika kita mulai memasuki era keterbukaan. Pers hadir sebagai media untuk adu argumentasi antarmasyarakat setelah lebih dari 30
tahun dikungkung dalam kekuasaan pemerintahn tiran Soeharto. Pada zaman Orde Baru, peran pers dikebiri hanya sebagai media untuk publikasi liku-liku
kehidupan keluarga pejabat dan sebagai alat legitimasi kekuasaan. Kecuali bagi segelintir pers yang berhati nurani dan humanis yang tumbuh dan
berkembang walau di tengah terpaan hegemoni kekuasaan negara. Majalah Tempo merupakan pers yang objektif ketika itu walaupun memiliki potensi
labilitas cukup tinggi. Aksi premanisme terhadap kantor redaksi majalah Tempo yang dilakukan oleh anak buah Tomy Winata dan mereka yang mengaku dari
Banteng Muda Indonesia—ormas di bawah naungan PDIP—menunjukkan bahwa musuh kebebasan pers sekarang bukanlah pencabutan SIUP (pembredelan) seperti
yang pernah dialami majalah Tempo pada masa Orde Baru.
Kekerasan terhadap kebebasan pers kini telah berubah menjadi kekerasan fisik, baik terhadap fasilitas institusi maupun para jurnalis. Kekerasan pada
era reformasi ini tidak hanya dialami majalah Tempo. Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, massa pendukung Partai Kebangkitan
Bangsa Jawa Timur mendatangi kantor redaksi Jawa Pos dan memporakporandakan fasilitas media terbesar di Jawa Timur itu. Inilah kekerasan yang datang
dari anasir masyarakat yang karena tidak sanggup menghadapi kebebasan pers secara rasional dan proporsional.
Meskipun demikian masyarakat umum memandang kehadiran pers nasional akhir-akhir ini memberikan kontribusi yang cukup besar. Tidak sedikit fakta yang
tersembunyi selama ini dapat terungkap secara transparan, sejalan dengan cita-cita reformasi dalam berbagai dimensi. Oleh karena itu aksi premanisme
yang dilakukan oleh anggota masyarakat, sesungguhnya didalangi oleh pihak tertentu (the invisible hand). Peristiwa perusakan kantor redaksi Jawa Pos
oleh massa pendukung Abdurrahman Wahid, dan kekerasan di kantor redaksi Tempo oleh anak buah Tomy Winata menunjukkan hal tersebut. Tindakan ini
merupakan salah satu alternatif pembalasan dari pihak yang berkuasa, sebab kondisi sosial politik dan demokratisasi tidak memungkinkan untuk
melakukan tindakan langsung pada media massa yang sangat objektif dan transparan membuka kedok-kedok kolusi, korupsi dan nepotisme yang dilakukan
oleh penguasa. Para jurnalis dalam sebuah pers yang profesional tentunya memiliki kaidah-kaidah pencarian berita. Di antaranya adalah meliput berita
di lapangan, mencari fakta-fakta atas materi pemberitaan tersebut, selanjutnya menguji kebenarannya, akhirnya menyampaikan kepada publik untuk
dibaca. Sehingga masyarakat mendapat informasi yang pasti.
Namun para wartawan juga adalah manusia yang tidak luput dari kesalahan (human error) dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu media massa
memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat yang dirugikan untuk melaksanakan hak jawab.
Hal ini ditegaskan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers bahwa terdapat sanksi berat bagi media yang tidak melaksanakan hak jawab
bagi masyarakat yang dirugikan. Bahkan media yang tidak melaksanakan hak jawab tersebut dapat dikenakan sanksi denda.
Dalam kasus Tomy Winata dan Tempo prosedur ini tidak ditempuh terlebih dulu. Sehingga muncul ekspresi premanisme yang menjurus ke teror terhadap
kebebasan media ini merupakan sebuah tindakan kriminal dan harus diselesaikan di pengadilan. Bagaimanapun juga kekerasan terhadap sebuah media massa
pada era reformasi ini merupakan pembunuhan terhadap karakter, intelektualitas, peradaban bangsa Indonesia sehingga pemerintah sebaiknya mengambil
tindakan yang tegas untuk melindungi media massa. Perlindungan terhadap media massa tidak hanya dengan tindakan-tindakan temporer, tetapi penerapan
secara konsisten aturan-aturan hukum yang mengikat seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, militer, maupun rakyat sipil yang bereaksi negatif
terhadap media massa.
Namun tindakan kekerasan terhadap sebuah media massa merupakan cermin sekaligus kritik terhadap dunia pers secara keseluruhan (tidak hanya Tempo) di
Tanah Air yang dianggap larut dalam euforia kebebasan. Sehingga ke depan diharapkan perlu diutamakan check and balance, serta memilih kata-kata
secara cermat (non vulgar) demi meningkatkan kredibilitasnya.
Upaya para tokoh nasional dan aktivis yang menemui Kapolri untuk membicarakan kasus Tempo merupakan upaya untuk mengingatkan pihak berwajib agar
kasus ini mendapat perhatian yang sungguh-sungguh. Namun kenyataan selama ini menunjukkan bahwa kekerasan yang dilakukan terhadap pers, baik
institusi maupun para wartawan belum pernah diselesaikan secara tuntas.
Kasus pembunuhan terhadap Udin wartawan Harian Bernas di Yogyakarta adalah salah satu contohnya. Kalau kita kaji mendalam, dalam kasus Tempo ini,
ada dua kasus kriminal yang dilakukan oleh para demonstran. Pertama, aksi pemukulan terhadap wartawan Abdul Manan dan Bambang Harimurti. Kedua, para
demonstran yang bukan petugas membawa secara paksa para wartawan tersebut ke kantor polisi.
Lebih dari itu, tindakan ini merupakan bentuk arogansi, kesewenang-wenangan, anarki dan merendahkan martabat profesi jurnalistik serta
kontraproduktif terhadap kebebasan pers yang nantinya akan berdampak pada kebebasan ekpresi setiap warga Indonesia.
Oleh karena itu, diharapkan Kepolisian mengusut tuntas kasus Tempo ini agar independensi pers tetap terjaga dan tidak menjadi preseden buruk bagi
aparat berwajib di kemudian hari.
Penulis adalah permerhati masalah sosial dan politik tinggal di Jakarta.
|
|