Selasa, 29 Oktober 2002

N A S I O N A L

No.  4250

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

 BERITA SINGKAT
 

PDIP Sulit Berkembang jika
Tak Didukung Kaum Muda

JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Taufik Kiemas, menegaskan anak muda Indonesia yang berjumlah 83 juta jiwa harus melakukan terobosan-terobosan untuk menghadapi krisis yang dihadapi bangsa. ”Anak muda itu kreatif dan tanpa anak muda sesuatu tidak akan jalan,” katanya usai melakukan kunjungan ke Bali, pekan lalu.
Menurut suami Presiden Megawati Soekarnoputri itu, tanpa melibatkan anak muda maka akan sulit menyelesaikan segala permasalahan. Lalu ia mencontohkan bagaimana respon terhadap tragedi Bali antara kaum muda dengan orang tua. Respon anak muda lebih spontan dan menggunakan bahasa yang universal. Contohnya, gagasan Tantowi Yahya dan Addie MS menggelar Bali Memorial Concert minggu depan dalam upaya menumbuhkan solidaritas dan memulihkan kepercayaan internasional demi keamanan Bali. (hel)

IPHI Tuntut Penyelesaian
RUU Advokat

Jakarta — Sejumlah penasihat hukum/advokat dari berbagai provinsi yang tergabung dalam Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) dipimpin Indra Syahnun Lubis, Senin (28/10), menemui pimpinan dan anggota Komisi II DPR guna menyampaikan memorandum yang isinya mendesak DPR untuk sesegera mungkin menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Advokat yang hingga kini belum juga selesai.
Di depan pimpinan dan anggota Komisi II yang menerimanya yakni Teras Narang (F-PDIP), Patrialis Akbar (F-Reformasi), Djasri Marin (F-TNI), Thaher Saimima (F-PPP), dan Akil Muchtar (F-PG), pengurus IPHI Bali, Suryadharma membacakan memorandum sebanyak empat halaman yang ditandatangani pengurus DPD IPHI se-Indonesia.
Dalam memorandum ini disebutkan bahwa UU Advokat yang mengatur tentang hak dan kewajiban penasihat hukum atau advokat adalah satu keniscayaan yang harus segera direalisasikan keberadaannya saat ini. (sur)

Enam Tokoh Sipil Aceh Hadiri Dialog RI-GAM

BANDA ACEH- Enam tokoh sipil Aceh diundang menghadiri dialog lanjutan RI-GAM di Jenewa, Swiss pada 31 Oktober ini. Mereka terdiri dari Teungku H Imam Syuja’, Dr Teungku Muslim Ibrahim MA, Dr Teungku Daniel Djuned MA, Dr Isa Sulaiman MA, Prof Teungku Alyasa’ Abubakar dan Prof Dr Hakim Nyak Pha SH DEA.
Diharapkan mereka dapat memberikan gambaran kondisi objektif masyarakat dan dapat meyakinkan pihak-pihak yang bertikai untuk segera menghentikan permusuhan. ”Sejak konflik terjadi di Aceh, korban bukan saja dari kalangan TNI, Polri dan GAM. Tetapi banyak sekali masyarakat sipil yang jadi korban,” jelas Imam Syuja’, Senin (28/10), di Banda Aceh sesaat sebelum terbang ke Jenewa..
Ketua Muhammadiyah Aceh itu menyatakan, mereka akan memanfaatkan kesempatan itu untuk minta kepada kedua pihak agar segera menghentikan permusuhan. Sehingga dengan cara itu rakyat akan bisa hidup dalam situasi yang aman, damai, dan tanpa takut terjadi tindak kekerasan. (zal)

Jajaran Intelijen Bertemu Wapres

JAKARTA - Wakil Presiden Hamzah Haz mengharapkan lembaga intelijen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tidak menciptakan masalah baru, tapi sebaliknya harus menciptakan rasa aman di Indonesia. Selain itu, jajaran Badan Intelijen Negara (BIN) harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk berkomunikasi dengan masyarakat.
Hamzah mengatakan itu kepada wartawan, sesaat sebelum menghadiri silaturahmi ulama/mubaligh/mubalighoh NU di Kantor PBNU Jakarta, Senin (28/10) sore. Sebelum menuju Kantor PBNU, Wapres menerima Kepala BIN Hendro Priyono, Kepala Bais Marsda Ian Santoso, Dirjen Intel Imigrasi Imam Santoso, Jamintel Kejagung Basrif Arief dan Kabag Intel Kam Polri Irjen Zamris Anwar.
Dalam pertemuan itu, jajaran intelijen menjelaskan fungsi dan tugasnya, kata Wapres. Sekarang BIN dibantu intel Kejagung, Keimigrasian dan intel Polri, dan semua pihak harus memberikan kesempatan kepada intelijen untuk bekerja. “Sekaligus saya kemukakan BIN ini merupakan aparat di bidang keamanan,” katanya. (ady)

Kasus Penyalahgunaan Narkoba Meningkat 90%

JAKARTA — Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) mengalami peningkatan hingga 90 persen pada dua tahun terakhir ini. Dari 1.833 kasus dengan tersangka 2.595 orang pada tahun 1999 naik menjadi 3.478 kasus dengan tersangka sebanyak 4.955 orang pada akhir tahun 2000.
Trend kenaikan jumlah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang ini, menurut Ketua Panitia Seminar Sehari Peran Tokoh Agama dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Zat Adiktif dan HIV/ AIDS, Farida Sinaga, antara lain disebabkan lemahnya peran institusi keluarga dalam mengasuh/ mendidik anak-anaknya dengan baik dan bertanggung jawab.
Selain itu, ujarnya, keterbelakangan, ketidaktahuan, kebodohan, dan kemiskinan akibat krisis ekonomi juga turut mempengaruhi pihak-pihak tertentu melakukan eksploitasi untuk ”memasarkan” obat-obatan terlarang.
Seminar sehari yang berlangsung Senin (29/10) menghadirkan pembicara antara lain mantan Ketua Bapepam Marzuki Usman, Ketua Umum DPP Bersama Hadiman, dan Sekretaris Umum Bisma John Palinggi. (ksa)

PN Jaksel Gelar Gugatan APHI

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini dijadwalkan menggelar sidang pertama atas gugatan yang disampaikan Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI). Dalam gugatan yang didaftarkan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan, 13 September yang lalu, APHI menggugat 16 anggota MPR/ DPR yang belum mengembalikan formulir laporan kekayaan penyelenggara negara.
Koordinator Advokasi Lambok Gultom mengatakan, gugatan ini disampaikan terhadap 16 anggota MPR/ DPR karena selaku wakil rakyat para anggota MPR/ DPR yang belum mengembalikan formulir daftar kekayaan tersebut telah melanggar ketetapan MPR.
Ia menyebut, Tap MPR yang dilanggar tersebut adalah ketetapan nomor IX/MPR/1998 jo UU No. 28 Tahun 1999 jo UU No. 4 tahun 1999 tentang Susduk MPR, DPR, DPRD.
Gugatan ini disampaikan, menurut Lambok, menggunakan mekanisme legal standing yang diatur dalam Pasal 100 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, doktrin hukum maupun yurisprudensi.
Sebelumnya, 16 anggota MPR/ DPR yang digugat APHI ini sudah dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). (ksa)

Legalitas Harus Didukung
Institusi yang Bermoral

Jakarta — Mempersiapkan institusi yang profesional dan bermoral sama pentingnya dengan legalitas sebagai acuan bagi institusi untuk mengambil tindakan. Tanpa didukung institusi yang bermoral dan profesional acuan legalitas yang dibuat sudah sempurna tetap akan menjadi tidak berguna.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Haffids Abbas, di Jakarta, Senin (28/10). ”Kita juga harus memperhatikan legal resources bukan aturan semata. Untuk itu, kita harus membentuk aparat penegak hukum yang mempunyai tanggung jawab terhadap moral maupun tugas-tugasnya,”ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengungkapkan bahwa dikeluarkannya suatu aturan hukum akan selalu membawa konskuensi adanya pelanggaran HAM. Begitu pula ketika Perpu No 1 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme itu dikeluarkan.
Sementara itu, praktisi hukum Irianto Subiyakto mengungkapkan, sulit menghilangkan pelanggaran HAM dalam setiap aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah. Namun, pelanggaran HAM tersebut paling tidak dapat diminimalisasi. Dia berpendapat cara meminimalisasi pelanggaran HAM dalam Perpu antiterorisme itu adalah dengan cara memberi izin kepada pelaku untuk didampingi kliennya. Dia khawatir, dengan tidak diaturnya pendampingan penasehat hukum terhadap para pelaku akan membuat pelanggaran HAM semakin besar. (ina)

 

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2002