|
Kasus Tanah Kalibakar, Kesalahan BPN
Malang, Sinar Harapan
Kasus ribuan hektare lahan perkebunan PT Perkebunan Negara XII Kalibakar, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, yang kini di-reclaiming (diambil alih) sepihak oleh warga setempat, dinilai murni kesalahan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penilaian tersebut, merupakan kesimpulan hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim Peneliti Universitas Merdeka (Unmer) Malang, selama tiga tahun terakhir diketuai Drs Sukardi MS.
Hasil penelitian tim yang beranggotakan empat orang dosen Fakultas Sospol ini, Rabu (21/11) dipaparkan di hadapan segenap perwakilan Tim Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) selaku penyandang dana di Aula Lantai II Kantor Pusat Unmer Malang. Sukardi menjelaskan, bahwa mencuatnya kasus Kalibakar yang kini ma-sih dalam proses permohonan sertifikasi oleh masyarakat setempat, sebenarnya dipicu oleh tiga faktor yang tak pernah diselesaikan.
Faktor pertama, menurut Sukardi, adalah kondisi kemiskinan masyarakat setempat di mana mereka yang berpencaharian bercocok tanam tidak memiliki lahan garapan yang memadai. Faktor kedua, adalah ketidakmampuan PT PN XII merekrut tenaga kerja lokal. Mereka hanya mampu merekrut kurang dari 10 persen dari total pekerjanya. Sedangkan pemicu ketiga adalah kedudukan yuridis areal perkebunan yang ditempati PT PN XII itu, cacat hukum.
Dengan ketiga kesalahan itulah, menurut Sukardi membuat masyarakat yang jumlahnya mencapai lebih dari 8 ribu jiwa itu berani melakukan reclaiming yang didahului aksi pembabatan massal. Selain itu, yang menjadi muara kesalahan pengukuran objek sengketa ada pada BPN. Sebab yang punya kewenangan melakukan pengukuran serta penempatan terhadap objek sengketa itu adalah pihak BPN.
Karena itu, lanjut Sukardi, bila kini posisi masyarakat menjadi benar, semata-mata lantaran kelalaian pihak BPN. ‘’Sehingga tidak ada alasan bagi pihak BPN bila masyarakat setempat mendesak untuk mengeluarkan sertifikat terhadap objek sengketa,’’ terangnya.
Sebagaimana diberitakan, pada 1998 gabungan warga Kecamatan Ampelgading, Tirtoyudo dan sebagaian Dampit Kabupaten Malang, menjarah perkebunan kakao dan kopi di areal PT PN XII Kalibakar. Usai itu, warga membagi lahan untuk ditanami jagung.
Suwarno, salah seorang tokoh warga Tirtoyudo berpendapat, bahwa secara historis lahan perkebunan itu adalah milik rakyat. (eka)
|